Niat Mandi Wajib Pria Keluar Mani, Beserta Tata Cara dan Hukumnya

Niat Mandi Wajib Pria Keluar Mani, Beserta Tata Cara dan Hukumnya

Tia Kamilla - detikHikmah
Jumat, 24 Okt 2025 20:45 WIB
Niat Mandi Wajib Pria Keluar Mani, Beserta Tata Cara dan Hukumnya
Ilustrasi mandi. Foto: Getty Images/iStockphoto/nikkytok
Jakarta -

Dalam Islam, menjaga kebersihan diri bukan hanya soal tampilan luar, tetapi juga bagian dari kesucian ibadah.

Salah satunya adalah dengan melakukan mandi wajib setelah keluar mani, baik karena mimpi basah maupun hubungan suami istri.

Mandi wajib ini memiliki aturan tersendiri yang harus dipahami agar ibadah seperti salat dan membaca Al-Qur'an kembali sah dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Mandi Wajib dalam Islam

Menurut buku Sudah Mandi Wajib haruskah Wudhu Lagi? karya M Saiyid Mahadhir, Lc., MA, sebenarnya istilah mandi wajib ini agak kurang familiar di dalam kitab-kitab fiqih, para ulama lebih sering menyebutnya dengan istilah ghusl janabah atau mandi janabah.

Janabah digunakan untuk menunjukkan kondisi seseorang yang sedang berhadats besar karena telah melakukan hubungan suami istri, atau pun sebab-sebab lainnya.

ADVERTISEMENT

Niat Mandi Wajib setelah Keluar Mani

Dilansir dari laman Kementerian Agama, berikut lafal niat untuk melakukan mandi wajib:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitul-ghusla liraf'il hadatsil-akbari minal-jinabati fardlan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."

Penyebab Pria Melakukan Mandi Wajib

Melansir dari beberapa sumber sebelumnya, para ulama telah menetapkan beberapa sebab yang mewajibkan mandi wajib pria, antara lain:

1. Melakukan Hubungan Suami Istri

Mandi wajib dilakukan setelah suami dan istri berhubungan badan. Hal ini berlaku ketika bagian kemaluan laki-laki masuk ke dalam kemaluan atau dubur wanita, meskipun tidak sampai keluar mani.

2. Keluar Air Mani

Seseorang juga wajib mandi jika keluar mani yang disertai rasa nikmat atau syahwat, baik saat sedang berhubungan, bermimpi basah, atau dalam kondisi sadar. Hal ini berlaku untuk laki-laki maupun perempuan. Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ زَوْجَ أَبِي طَلْحَةَ قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ، فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ غُسْلٌ إِذَا احْتَلَمَتْ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «نَعَمْ، إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ».
(رواه البخاري ومسلم)

'An Ummis Salamah raḍiyallahu 'anha anna Ummu Sulaim zauj Abi Ṭalḥah qalat: Ya Rasulallah, innallaha la yastahyi minal-ḥaqq, fahal 'alal-mar'ati ghuslun idza iḥtalamat? Faqala Rasulullah ṣallallahu 'alaihi wa sallam: Na'am, idza ra'atil-ma'a. (Riwayat al-Bukhārī wa Muslim).

Artinya: Dari Ummi Salamah radhiyallahu anha bahwa Ummu Sulaim istri Abu Thalhah bertanya: "Ya Rasulullah sungguh Allah tidak malu bila terkait dengan kebenaran, apakah wanita wajib mandi bila bermimpi? Rasulullah SAW menjawab: "Ya, bila dia mendapati air mani". (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Meninggal Dunia

Setiap Muslim yang meninggal dunia wajib dimandikan sebelum dikafani dan disalatkan. Rasulullah saw berkata saat salah satu putri beliau meninggal dunia:

"Mandikanlah ia tiga kali atau lima kali atau lebih dari sana" (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Masuk Islam (Mualaf)

Orang yang baru memeluk agama Islam disunahkan untuk mandi sebagai tanda penyucian diri. Sementara itu, jenazah seorang Muslim wajib dimandikan oleh sesama Muslim, kecuali bagi yang wafat dalam keadaan syahid di medan perang, mereka tidak perlu dimandikan.

Hukum Mandi Wajib

Mengutip buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah/SD Kelas 4 karya Drs. H. Abdus Shobur, M.Ag, hukum melakukan mandi wajib setelah keluar mandi bagi pria adalah wajib. Seorang laki-laki yang telah mengalami mimpi basah atau melakukan hubungan suami istri berarti dia sedang dalam keadaan hadas besar. Hadas besar harus dihilangkan dengan mandi wajib dan jangan ditunda-tunda.

Tata Cara Mandi Wajib

Mengutip buku Fiqih Ibadah oleh Zaenal Abidin, berikut ini adalah tata cara mandi wajib laki-laki sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW:

  1. Membaca niat mandi wajib, seperti yang sudah dijelaskan di atas.
  2. Membersihkan telapak tangan sebanyak tiga kali.
  3. Membersihkan bagian tubuh yang tersembunyi menggunakan tangan kiri, seperti kemaluan, dubur, ketiak, pusar, dan area lainnya.
  4. Mencuci tangan dengan sabun atau gosokkan ke tanah agar benar-benar bersih.
  5. Lakukan gerakan wudhu yang sempurna seperti akan sholat.
  6. Sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan yang dibasahi air hingga menyentuh kulit kepala.
  7. Basuh seluruh tubuh dengan air yang dimulai dari sisi kanan, lalu sisi kiri.
  8. Pastikan semua bagian tubuh, termasuk lipatan kulit, terkena air dan benar-benar bersih.




(inf/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads