Abang Ojek Bonceng Perempuan Bukan Mahram, Begini Hukumnya dalam Islam

Abang Ojek Bonceng Perempuan Bukan Mahram, Begini Hukumnya dalam Islam

Hanif Hawari - detikHikmah
Senin, 23 Okt 2023 11:45 WIB
Infografis 10 Aplikasi layanan ojol yang KO
Ilustrasi ojol (Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim)
Jakarta -

Ojek online (ojol) saat ini telah menjadi salah satu profesi di masyarakat Indonesia. Banyak pengemudi ojol pria yang mengangkut penumpang perempuan yang bukan mahram mereka.

Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam? Apakah diizinkan bagi pengemudi ojol pria untuk mengangkut penumpang perempuan yang bukan mahram atau sebaliknya?

Dalam konteks ini, prinsip dasar dalam Islam adalah seorang muslim diwajibkan untuk menjaga dirinya agar tidak terlibat dalam perbuatan yang mendekatkan diri pada zina. Selain itu, dilarang juga untuk berduaan atau berdekatan dengan lawan jenis yang bukan mahram, karena hal ini dapat menimbulkan nafsu yang tidak diinginkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, terdapat situasi-situasi tertentu di mana memandang perempuan yang bukan mahram dibolehkan, salah satunya adalah saat bertransaksi atau bermuamalah. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam kementerian Agama di laman Kemenag.

Dalam konteks bertransaksi atau bermuamalah (seperti jual-beli, bekerja, atau bergaul), laki-laki diizinkan untuk berinteraksi dengan perempuan yang bukan mahram asalkan dalam kerangka transaksi tersebut. Ini mencakup situasi ketika seorang pengemudi ojol mengangkut penumpangnya.

ADVERTISEMENT

Konsep ini sejalan dengan pandangan yang ditemukan dalam Kitab al-Taqrib karya Abu Syuja' [halaman 31].

والسادس النظر للشهادة أو للمعاملة فيجوز إلى الوجه خاصة

Artinya: "Keenam, memandang perempuan yang bukan mahram dalam konteks kesaksian dan transaksi (muamalah). Dalam situasi tersebut, diizinkan bagi laki-laki untuk melihat wajah perempuan yang bukan mahram."

Berikutnya, dalam Islam, interaksi antara perempuan dan lelaki yang bukan mahram sebenarnya diizinkan selama interaksi tersebut tidak melibatkan khalwat (berduaan) atau berpotensi menimbulkan fitnah. Anda dapat merujuk penjelasan ini dalam kitab Al-Majmu' Syarah al Muhadzab, jilid IV, pada halaman 350:

اخْتِلَاطَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ إذَا لَمْ يَكُنْ خَلْوَةً لَيْسَ بِحَرَامٍ

Artinya: "Percampuran antara wanita dan pria adalah diperbolehkan selama tidak ada khalwat."

Kemudian, dalam Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, volume XL, halaman 372, juga disebutkan bahwa antara laki-laki dan perempuan diizinkan untuk bertransaksi. Berikut adalah penjelasannya:

وَأَمَّا الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ فَقَدْ تَقَدَّمَ أَنَّ الْمَذْهَبَ عِنْدَهُمْ تَحْرِيمُ نَظَرِ الرَّجُل مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ إِلَى أَيِّ عُضْوٍ مِنْ أَعْضَاءِ الْمَرْأَةِ الأَجْنَبِيَّةِ حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ، وَمَعَ ذَلِكَ فَقَدْ أَجَازُوا لِلرَّجُل النَّظَرَ إِلَى وَجْهِ الْمَرْأَةِ لِلْمُعَامَلَةِ مِنْ بَيْعٍ وَشِرَاءٍ وَنَحْوِهِمَا، لِيَرْجِعَ بِالْعُهْدَةِ، وَيُطَالِبَ بِالثَّمَنِ وَنَحْوِ ذَلِكَ، وَلَا يَجُوزُ النَّظَرُ إِلَى غَيْرِ الْوَجْهِ، لِلاِكْتِفَاءِ بِالنَّظَرِ إِلَيْهِ فِي تَحْقِيقِ الْحَاجَاتِ النَّاشِئَةِ عَنِ الْمُعَامَلَةِ

Artinya: "Dalam Mazhab Syafi'iah dan Hanbali, hukum mengenai laki-laki memandang anggota tubuh mana pun dari perempuan yang bukan mahram adalah haram, tak terkecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Namun, dalam pandangan Syafi'iyyah dan Hanabilah, laki-laki diperbolehkan memandang wajah perempuan yang bukan mahram saat terlibat dalam muamalah seperti jual-beli dan sejenisnya.

Tujuannya adalah untuk saling mengenali jika di masa mendatang muncul perdebatan seputar transaksi seperti pengembalian barang atau penuntutan pembayaran. Tetapi tetaplah diingat bahwa melihat bagian tubuh selain wajah tetap tidak diperbolehkan, karena tujuan terkait muamalah sudah dapat tercapai hanya dengan melihat wajah."




(hnh/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads