Wudhu merupakan kegiatan menyucikan diri yang dilakukan sebelum melaksanakan ibadah sholat. Adapun hal-hal yang bisa membatalkan wudhu di antaranya adalah tidur lelap, bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram hingga menyentuh kemaluan.
Makan atau minum pada dasarnya tidak membatalkan wudhu seseorang. Namun, ada satu madzhab yang mengatakan memakan sesuatu dapat membatalkan wudhu. Apa itu?
Makanan yang Dapat Membatalkan Wudhu Menurut Madzhab Hambali
Menurut Kitab Fiqh 'ala al madzahib al khamsah karya Jawad Mughniyah, dalam mazhab hambali, memakan daging unta bisa membatalkan wudhu.
Dijelaskan lebih lanjut dalam buku Syarah Riyadush Shalihin karya Syaikh Muhammad Al Utsaimin memakan daging unta baik dalam keadaan matang atau mentah bisa membatalkan wudhu. Hal ini berdasakan sabda Rasulullah yang diriwayakan Jabir bin Samuah RA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: «إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ، وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ»، قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ؟ قَالَ: «نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ
Artinya: Ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah saya harus berwudhu karena memakan daging kambing?" Beliau menjawab, "Kalau kamu mau, berwudhulah; kalau tidak mau tidak usah." Orang itu bertanya lagi, "Apakah saya harus berwudhu karena memakan daging unta?" Beliau menjawab, "Ya, berwudhulah karena memakan daging unta." (HR Muslim)
Dalam kitab tersebut dijelaskan, memakan daging kambing, sapi, kuda tidak membatalkan wudhu. Akan tetapi makan daging unta dalam keadaan mentah atau matang setelah dimasak, maka wajib berwudhu. Baik dikonsumsi dalam potongan besar, kecil, atau hatinya.
Dari buku Risalah Shalat Lengkap dan Wiridan oleh Gamal Komandoko, disebutkan, Ahmad, Ishaq, Yahya bin Yahya dan al Mawardi menghikayatkan pendapat mengenai batalnya memakan daging unta yang dimasak. Ibnul Mundzir menghikayatkan dari Jabir bin Samurah, Muhammad bin Ishaq, Abu Tsau, Ab Khaitsamah dan Khuzaimah juga berpendapat seperti itu.
Pendapat Jumhur Ulama
Menurut mayoritas ulama, berwudhu setelah makan daging unta hanyalah sebuah anjuran. Hal ini dikatakan dalam Kitab Fiqh as Sunah li an-Nisa' oleh Abu Malk ibn Sayyid Salim. Meski begitu, pendapat yang mewajibkan untuk berwudhu lebih kuat.
Ulama madzhab yang berpendapat bahwa memakan daging unta tidak membatalkan wudhu mengacu pada pendapat Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali. Selain itu juga mengacu kepada mayoritas sahabat dan tabi'in.'
Jumhur ulama yang dihikayatkan dari Ibnu Mas'ud, Ubay bin Ka'ab, Abu Thalhah, Abu Darda, Amir bin Rabi'ah, Abu Umamah, jumhur tabi'in, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berpendapat bawah memakan makanan yang disentuh api (dimasak) tidak membatalkan wudhu. Termasuk, daging unta yang telah dimasak.
Apa Saja Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
Ada beberapa hal yang dapat disepakati dapat membatalkan wudhu ada pula yang menuai beberapa pendapat. Berikut di antaranya:
1. Keluarnya segala hal dari kemaluan
Menurut NU Online, segala hal yang keluar dari kemaluan seperti kencing, buang air besar, kotoran dan buang angin membatalkan wudhu. Begitu pula madzi, cairan bening dan lengket dan wadzi, cairan putih, kental dan keruh.
2. Hilang kesadaran
Selanjutnya hal yang bisa membatalkan wudhu adalah hilangnya kesadaran. Mulai dari hilangnya akal baik karena gila, pingsan, mabuk atau yang disebabkan oleh obat-obatan
3. Muntah
Ada perbedaan di kalangan ulama mengenai muntah dan keluarnya darah dan nanah. Menurut Madzhab Syafi'i dan Maliki, muntah tidak membatalkan wudhu. Sementara, madzhab Hambali mengatakan hal itu membatalkan wudhu secara mutlak. Sedangkan, menurut mazhab Hanafi, muntah bisa membatalkan wudhu jika sampai memenuhi mulut.
4. Keluar Darah dan Nanah.
Menurut Imam Syafi'i dan Imam Maliki, keluarnya darah yang bukan dari dua jalan (qubul dan dubur) tidak membatalkan wudhu. Semenara, imam Hambali berpendapat, hal itu membatalkan wudhu dengan syarat darah dan nanah keluar banyak.
5. Menyentuh Kemaluan
Menyentuh kemaluan, baik milik sendiri atau orang lain membatalkan wudhu. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: "Siapa yang membawa tangannya ke kemaluannya, tanpa ada yang membatasi, maka wajib berwudhu." (HR Abu Daud, An Nasa'i, dan Tirmidzi)
Meski begitu, bagi perempuan yang tak sengaja menyentuh kemalan dengan penghalang seperti kain tak membatalkan wudhu. Begitu pula perempuan yang menyentuh kemaluan bayinya.
6. Bersentuhan dengan Lawan Jenis
Bersentuhan dengan lawan jenis bisa membatalkan wudhu. Menurut madzhab Syafi'i, bersentuhan kulit dengan lawan jenis, antara laki-laki dengan perempuan dewasa, baik mahram maupun tidak mahram yang sudah baligh, meskipun tidak dibarengi dengan syahwat dapat membatalkan wudhu. hal ini berdasarkan surah An nisa Ayat 43.
Meski begitu menurut madzhab Abu Hanifah, bersentuhan berpendapat bahwa bersentuhan dengan lawan jenis tidak membatalkan wudhu. Kata 'persentuhan' tidak diartikan secara harfiah, tapi dimaksudkan kepada 'persetubuhan'.
7. Tidur
Sebagian ulama mengatakan bahwa tidur membatalkan wudhu. Kecuali jika tidur dilakukan sedemikian rupa hingga tak mungkin keluar angin.
Itulah penjelasan mengenai makanan dan hal-hal yang dapat membatalkan wudhu. Semoga kita semua senantiasa dapat menjaga wudhu dengan baik. Semoga informasi ini bermanfaat.
(elk/row)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana