Seorang muslim yang hendak menjalankan ibadah syaratnya harus terbebas dari hadas, termasuk hadas kecil. Ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang berhadas kecil.
Menurut buku Pendidikan Agama Islam: Fikih karya Zainal Muttaqin, kata hadas diambil dari kata bahasa Arab "al-hadats" yang artinya "sesuatu peristiwa" atau "kotoran atau tidak suci." Adapun, menurut istilah, hadas artinya adalah keadaan tidak suci seseorang yang mengakibatkan dirinya menjadi tidak sah apabila melakukan ibadah-ibadah tertentu.
Hadas secara umum dibagi menjadi dua jenis, yaitu hadas besar dan hadas kecil. Hadas kecil adalah keadaan tidak sucinya seseorang sehingga harus bersuci dengan wudhu atau bertayamum dengan debu untuk kembali suci dan bisa melakukan ibadah tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadas kecil menurut buku ini ada empat perkara. Berikut di antaranya.
1. Mengeluarkan Sesuatu dari Qubul (Kemaluan) dan Dubur
Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadas kecil yang pertama adalah karena mengeluarkan sesuatu dari qubul dan dubur, seperti buang air kecil, buang air besar, atau kentut.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi,
...اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ...
Artinya: "... kembali dari tempat buang air (kakus),..."
2. Hilang Akalnya
Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadas kecil yang kedua adalah hilang akalnya karena mabuk, gila, atau tidur.
Rasulullah SAW telah bersabda, "Telah diangkat pena itu dari tiga perkara yaitu dari anak-anak sehingga ia dewasa (baligh), dari orang tidur sehingga ia bangun dan dari orang gila sehingga ia sehat kembali." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
3. Menyentuh Kemaluan
Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadas kecil lainnya adalah karena menyentuh kemaluan, baik miliknya sendiri maupun milik orang lain dengan telapak tangan atau jari.
Hal ini didasarkan pada hadits yang artinya,
Dari Busrah bin Shafwan RA, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda, "Siapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu." (HR Lima Ahli Hadis)
Mazhab Hanafi berbeda pendapat dalam hal ini. Mereka berpendapat bahwa menyentuh kemaluan bukanlah sebuah hadas kecil yang mengharuskan seseorang menyucikan diri dengan berwudhu. Hal ini dijelaskan dalam Irsyad As-Salikin ila Akhtha'il Mushallin karya Mahmud Al-Mishri yang diterjemahkan Fahrur Mu'is dan Nurul Lathifah.
Pendapat itu didasarkan pada sebuah hadis Rasulullah SAW yang disahihkan oleh Ibnu Hibban dan diriwayatkan oleh lima imam. Hadis itu berbunyi,
Diriwayatkan oleh Thalaq bahwasanya seseorang bertanya kepada Nabi Muhammad SAW perihal orang yang menyentuh kemaluannya, "Apakah hal itu dapat membatalkan wudhu?"
Kemudian Nabi SAW menjawab, "Tidak! Sesungguhnya kemaluan adalah bagian dari tubuhmu."
4. Bersentuhan dengan Lawan Jenis
Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadas kecil selanjutnya adalah karena bersentuhan antara laki-laki dengan perempuan baik dengan syahwat maupun tidak dan baik menggunakan penghalang maupun tidak. Hal ini dijelaskan dalam buku Fikih Jumhur #1: Masalah-Masalah Fikih yang Disepakati Mayoritas Ulama oleh Dr. Muhammad Na'im Muhammad Hani Sa'i'.
Di sisi lain, Abu Hanifah dan Abu Yusuf berpendapat hal ini bukan merupakan hadas kecil yang bisa membatalkan wudhu. Dengan syarat sentuhan itu tidak mengandung syahwat yang menyebabkan ereksi.
Sementara itu, pendapat yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib RA dan Ibnu Abbas RA menyatakan bahwa bersentuhan dengan lawan jenis, seperti kepada istri, anak, ibu, atau mahram yang lain, bukan hal yang menyebabkan seseorang berhadas kecil sehingga membatalkan wudhunya.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
BPJPH: Ayam Goreng Widuran Terbukti Mengandung Unsur Babi
OKI Gelar Sesi Darurat Permintaan Iran soal Serangan Israel
Iran-Israel Memanas, PBNU Minta Kekuatan Besar Dunia Tak Ikut Campur