Di antaranya banyak hal yang membatalkan wudhu, makan dan minum tidak termasuk di dalamnya. Namun tahukan detikers, ada satu makanan yang dapat membatalkan wudhu. Apa itu?
Dalam hadis Rasulullah SAW, dijelaskan wudhu dikerjakan sebelum salat untuk menghilangkan hadast kecil. Allah SWT tidak menerima salat orang yang berhadast.
لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Allah tidak menerima salat salah seorang kamu bila berhadats sampai ia berwudhu." (HR Bukhari)
dalam mazham Hambali, ada satu makanan yang dapat membatalkan wudhu, yaitu daging unta. Pendapat ini termaktub dalam Syarah Riyadhus Shalihin (Jilid II) karangan Imam An Nawawi yang menyebut daging unta baik matang atau pun mentah.
Dalam kitab Al-fiqh 'ala Al-madzahib Al-khamsah karangan Muhammad Jawad Mughniyah (versi Indonesia berjudul Fiqih Lima Mazhab terjemahan Masykur AB, Afif Muhammad, dan Idrus Al Kaff) juga dijelaskan hal yang sama.
Menurut mazhab Hambali, daging unta dapat membatalkan wudhu sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Jabir bin Samurah RA berikut. Ia berkata,
أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: «إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ، وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ»، قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ؟ قَالَ: «نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ
Artinya: Ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah saya harus berwudhu karena memakan daging kambing?" Beliau menjawab, "Kalau kamu mau, berwudhulah; kalau tidak mau tidak usah." Orang itu bertanya lagi, "Apakah saya harus berwudhu karena memakan daging unta?" Beliau menjawab, "Ya, berwudhulah karena memakan daging unta." (HR Muslim)
Hadist ini, menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah terjemahan Abu Aulia dan Abu Syauqina, tidak dipertentangkan oleh para ulama. Periwayatannya dinilai shahih dan perawinya dinilai adil. Sehingga hukum tersebut disepakati.
Namun, ada juga pendapat yang mengatakan, berwudhu setelah memakan daging unta sifatnya hanya anjuran, bukan kewajiban. Namun, Imam An Nawawi condong pada mewajibkannya.
Meski makan daging unta membatalkan wudhu, namun meminum susu unta ternyata tidak membatalkan. Makan dan minum secara umum setelah berwudhu juga tidak membatalkan wudhu.
(nkm/nkm)