Hukum Memberi Nafkah Keluarga dari Uang Haram

Hukum Memberi Nafkah Keluarga dari Uang Haram

Hanif Hawari - detikHikmah
Minggu, 08 Okt 2023 10:00 WIB
Thai baht is the official currency of Thailand.
Ilustrasi nafkah dari uang haram (Foto: Getty Images/iStockphoto/Boyloso)
Jakarta -

Memberikan nafkah kepada keluarga dari harta yang halal adalah sebuah kewajiban. Karena tindakan tersebut juga akan membawa dampak positif, baik bagi pemberi maupun penerima nafkah.

Bagi pemberi nafkah, dia akan mendapatkan pahala dan berkah dari Allah SWT. Sedangkan bagi penerima nafkah, dia akan menerima harta yang halal dan akan terbiasa dengan kebaikan dan berkah.

Lain hal nya ketika seseorang memberikan nafkah keluarganya dari harta yang haram. Akan ada dampak negatif yang ditimbulkan dari pemberi dan penerima nafkah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Si pemberi akan mendapatkan dosa dan murkanya Allah SWT. Sementara bagi si penerima akan akan terbiasa dengan sesuatu yang haram.

Dalam surah Al-Baqarah ayat 168, Allah SWT telah berfirman, Ia menyuruh hambanya di muka bumi untuk makan dari harta yang halal lagi baik.

ADVERTISEMENT

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

Bacaan latin: Ya ayyuhan-nasu kulu mimma fil-ardi halalan tayyiba(n), wa la tattabi'u khutuwatisy-syaitan(i), innahu lakum 'aduwwum mubin(un).

Artinya: "Hai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya dia bagimu merupakan musuh yang nyata"

Dalam tayangan Assalamualaikum Mamah Dedeh Trans 7, Ustazah Dra. Hj. Dede Rosidah alias Mamah Dedeh menjelaskan maksud dari ayat tersebut. Ia berujar, makna dari kata halalan tayyiban di atas adalah halal dalam memperoleh hartanya dengan cara yang baik menurut ajaran Islam.

"Makanlah semua yang ada di muka bumi, syaratnya hanya satu, halalan tayyiban. halalan tayyiban secara hukum, halalan thayyiban secara memperolehnya. Kalau tidak berarti dia ngikutin langkah setan," kata Mamah Dedeh dalam tayangannya yang disiarkan pada tanggal (24/9/2023).

Salah satu contohnya seperti menipu. Meskipun tujuanya baik untuk memberi nafkah keluarga, namun cara untuk memperoleh hartanya tidak benar.

Lantas bagaimana dengan orang yang meminta-minta? Hal ini juga termasuk ke dalam perbuatan tercela. Rasulullah melarang umatnya untuk melakukan perbuatan tersebut karena sangat ngeri hukumannya.

"Rasul mengatakan, kalau orang punya kemampuan tapi dia meminta-minta. Pada hari kiamat nanti menghadap kepada Allah wajahnya tidak ada daging sekerat (secuil) pun. Karena nggak ada rasa malu.

Berikut bunyi haditsnya:

"Seseorang senantiasa meminta-minta kepada orang lain sehingga ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan tidak ada sekerat daging pun di wajahnya" (HR. Abdullah Bin Umar)

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, Nabi Muhammad pernah bersabda,

"Barang siapa yang meminta-minta padahal ia tidak fakir maka seakan-akan ia memakan bara api" (HR. Ibnu Khuzaimah)

"Bayangkan, kita beli beras satu karung dua karung. Sedangkan rasul mengatakan kalau ada orang punya makanan buat makan siang, buat makan malam itu sudah termasuk orang kaya. Tidak boleh ia menjadi seorang pengemis, haram hukumnya," tutur Mamah Dedeh.

Betapa Allah tidak suka dengan orang yang meminta-minta. Artinya dia tidak memanfaatkan elemen yang ia miliki di jalan yang Allah ridhoi. Allah tidak menyukai hamba-Nya yang bisa berusaha tetapi mereka memilih meminta-minta kepada orang lain," tukasnya.




(hnh/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads