Ada sejumlah amalan yang hendak dilakukan muslim dalam rangka memperingati Maulid Nabi 2023. Salah satunya dengan berpuasa. Tapi, apakah boleh puasa di hari Maulid?
Maulid Nabi atau hari kelahiran Nabi Muhammad SAW jatuh pada 12 Rabiul Awal setiap tahunnya. Waktu kelahirannya tersebut bersumber dari hadits yang diriwayatkan Imam Ibnu Ishaq dari Ibnu Abbas,
وُلِدَ رَسُولُ اللَّهِ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ، لِاثْنَتَيْ عَشْرَةَ لَيْلَةً خَلَتْ مِنْ شَهْرِ رَبِيع الْأَوَّلِ، عَام الْفِيلِ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Rasulullah dilahirkan di hari Senin, tanggal dua belas di malam yang tenang pada bulan Rabiul Awal, Tahun Gajah."
Namun, pada dasarnya, mantan Ketua Komite Fatwa Al Azhar Syaikh 'Atiyyah Saqr berpendapat tidak ada ibadah khusus yang dilakukan pada tanggal tersebut. Menurutnya, bila Rasulullah SAW berpuasa pada hari Senin karena hari ulang tahunnya, beliau tidak akan berpuasa pada hari Senin setiap bulannya.
"Fakta bahwa ia dilahirkan pada hari itu adalah salah satu dari beberapa alasan untuk berpuasa pada hari itu (Senin)," jelasnya dikutip dari laman Fiqh Islam Online.
Disebutkan dalam riwayat pun, Rasulullah SAW turut mengamalkan puasa pada hari Kamis-nya. Salah satu hadits yang diriwayatkan dari Aisyah RA bahkan menyebutkan bahwa Rasulullah SAW selalu menanti-nanti untuk berpuasa pada dua hari tersebut karena keduanya adalah waktu diangkatkan amal di hadapan Allah SWT.
تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ
Artinya: "Berbagai amalan dihadapkan (pada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sedangkan aku sedang berpuasa." (HR Tirmidzi)
Di samping itu, hukum pengerjaan puasa di hari Maulid Nabi pernah disebutkan dalam salah satu mazhab yakni Mazhab Maliki. Dikutip dari Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 2, hukum berpuasa di hari Maulid Nabi adalah makruh.
Kemakruhan dari pengamalannya setara dengan pengamalan puasa pada dua hari raya. "Juga berpuasa di hari Maulid Nabi karena hari Maulid hampir sama seperti hari id atau hari besar lainnya," demikian keterangan dalam buku tersebut.
Jumhur ulama mendefinisikan makruh sebagai hukum taklifi berupa larangan terhadap suatu perbuatan tetapi tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya perbuatan tersebut atau yang disebut dengan larangan karahah. Meski demikian, pelakunya mendapat pahala jika ia meninggalkannya karena melaksanakan perintah, dan orang yang melakukannya tidak mendapat hukuman.
Perayaan Maulid Nabi dalam Sejarah
Pada dasarnya, Maulid Nabi dapat diperingati sebagai bentuk upaya untuk mengenal keteladanan Rasulullah SAW sebagai pembawa ajaran agama Islam. Allah SWT pernah berfirman perihal keutamaan memuliakan dan mencintai Nabi Muhammad SAW dalam surah Al A'raf ayat 157,
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya: (Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul (Muhammad), Nabi yang ummi (tidak pandai baca tulis) yang (namanya) mereka temukan tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka. Dia menyuruh mereka pada yang makruf, mencegah dari yang mungkar, menghalalkan segala yang baik bagi mereka, mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban serta belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya terang yang diturunkan bersamanya (Al-Qur'an), mereka itulah orang-orang beruntung.
Mengutip laman Kedaulatan Santri (Kesan), ada berbagai versi yang menjelaskan sejarah perayaan Maulid Nabi.
Pertama, ada yang menyebut sejak abad ke-2 Hijriah (H) yang bersumber dari catatan Ahmad Tsauri. Menurut pendapat ini, perayaan Maulid Nabi diinisiasi oleh seseorang bernama Khaizuran.
Sementara menurut catatan para sejarawan seperti Ibnu Zahira Al-Hanafi, Ibnu Hajar Al-Haitami, dan An-Nahrawi, sejarah perayaan Maulid Nabi dimulai pada abad ke-3 H. Saat itu, sebagian besar masyarakat muslim Makkah merayakan Maulid Nabi dengan mengunjungi rumah kelahiran Rasulullah SAW sembari berzikir.
Pendapat lainnya menyebut bahwa Maulid Nabi pertama kali dirayakan pada masa Dinasti Fatimiyyah di Mesir pada abad ke-4 H. Ia merayakannya dengan berkurban dan acara untuk Ahlul Bait dari keturunan Sahabat Ali bin Abi Thalib RA.
(rah/nwk)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!