Kemenag Siapkan Empat Tahapan untuk Menyusun Peta Jalan Wakaf

Kemenag Siapkan Empat Tahapan untuk Menyusun Peta Jalan Wakaf

Hanif Hawari - detikHikmah
Senin, 25 Sep 2023 15:30 WIB
Gedung Kementerian Agama RI
Foto: Dok. Kemenag RI
Jakarta -

Kementerian Agama (kemenag) sedang merencanakan peta jalan pengembangan pemberdayaan wakaf. Ada empat tahap yang sudah disusun oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

"Kami sedang menyusun Peta Jalan Wakaf dan membaginya dalam empat tahapan," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, dikutip dari laman kemenag, Senin (25/9/2023).

Keempat tahapan itu adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Penguatan Regulasi, Kelembagaan, Kapasitas, dan Tata Kelola Wakaf.
  2. Akselerasi Transformasi Kualitas, Kinerja, Produktivitas, dan Daya Saing Lembaga Wakaf.
  3. Berdaya Saing Regional dan Global.
  4. Rujukan Filantropi Islam Dunia.

"Kami ingin memperkuat Pengelolaan BWI, setiap divisi harus memiliki bidang keahlian khusus dan teknis yang dapat mendukung kinerja setiap divisi tersebut," kata Waryono.

Divisi tersebut mencakup pembinaan nazhir dan pengelolaan aset wakaf, kerjasama, kelembagaan, advokasi, pendataan, sertifikasi, pengawasan, tata kelola, hubungan masyarakat, sosialisasi, literasi, dan pusat kajian dan transformasi digital.

ADVERTISEMENT

"BWI memiliki tugas dan fungsi yang besar, tetapi secara penganggaran masih kecil, karena itu penting exit strategi terkait kelembagaan BWI," imbuh Waryono.

"Kita perlu branding wakaf, strateginya seperti apa dan perlu adanya branding implementasi proyek wakaf, bersama-sama mendorong wakaf menjadi life style," lanjutnya.

Agar jalan maksimal, Kemenag akan berkolaborasi dengan Baznas, LAZ dan stakeholder terkait lainnya. Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.

Ia berharap Badan Wakaf Indonesia (BWI) menjadi lebih kuat di masa depan, baik dalam hal kelembagaan maupun Sumber Daya Manusia (SDM). Tujuannya tentu demi terciptanya tata kelola wakaf yang lebih baik.

"Kami optimis ke depan banyak potensi yang dapat dikapitalisasi, karena itu kolaborasi penting dilakukan," tutur Kamaruddin.

Seperti diketahui, BWI adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tentang wakaf. BWI membantu pemerintah dalam mengelola dan mengembangkan aset wakaf untuk memajukan perwakafan nasional.




(hnh/erd)

Hide Ads