Dampak Daftar Tunggu Disamaratakan, 9.000 Jemaah Haji Jabar Tertunda Berangkat

Dampak Daftar Tunggu Disamaratakan, 9.000 Jemaah Haji Jabar Tertunda Berangkat

Bima Bagaskara - detikHikmah
Sabtu, 01 Nov 2025 14:54 WIB
Ilustrasi Jemaah Haji
Ilustrasi jemaah haji. Foto: Haris Fadhil/detikcom
Jakarta -

Ribuan calon jemaah haji asal Jawa Barat harus bersabar lebih lama menunggu giliran berangkat ke Tanah Suci. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan bahwa kuota haji untuk Jawa Barat pada musim haji 2026 mengalami pengurangan sebanyak 9.080 orang. Jika tahun 2025 provinsi ini mendapatkan jatah 38.723 jemaah, kini jumlahnya turun menjadi 29.643.

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jawa Barat, Boy Hari Novrian, menyampaikan bahwa penyesuaian kuota ini merupakan hasil keputusan bersama antara Kementerian Haji dan Komisi VIII DPR RI. Kebijakan tersebut didasarkan pada sistem daftar tunggu (waiting list) nasional yang kini diterapkan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

"Sesuai yang sudah ditetapkan serta persetujuan antara Kementerian Haji dan Komisi VIII DPR untuk kuota berdasarkan waiting list, Jawa Barat kebagian sebanyak 29.643 dari total 39.723, jadi sekitar 9.080 berkurangnya," ujar Boy, Jumat (31/10/2025) dilansir dari detikJabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana Nasib Jemaah yang Terdampak Pengurangan Kuota?

Terkait jemaah yang terdampak pengurangan kuota haji, Boy Hari Novrian menjelaskan, Kemenhaj menyiapkan skema daftar cadangan bagi jemaah yang sudah lolos tahap verifikasi. Calon jemaah yang masuk daftar ini akan diberangkatkan jika ada peserta lain yang batal berangkat pada tahun 2026.

ADVERTISEMENT

Ia juga menekankan bahwa calon jemaah yang sudah terdaftar tidak perlu khawatir akan kehilangan kesempatan untuk berangkat. Sebab mereka tetap diprioritaskan sesuai urutan antrean, meskipun terjadi penyesuaian masa tunggu.

Menurut data dari Kanwil Kemenag Jabar, hingga akhir Oktober 2025, tercatat sekitar 30.900 jemaah di Jawa Barat telah lolos verifikasi, sementara kuota resmi yang tersedia hanya 29.643. Artinya, sekitar 1.000 calon jemaah masuk daftar cadangan dan masih berpeluang untuk berangkat bila terjadi kekosongan.

Sistem Tunggu Baru, Kuota Tiap Provinsi Diseragamkan

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Haji dan Umrah mengeluarkan kebijakan untuk menyamaratakan masa tunggu ibadah haji menjadi sekitar 26 tahun di seluruh provinsi Indonesia.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang berlangsung di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/10/2025).

"Seperti tadi saya sebutkan, masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun," ujar Dahnil dalam rapat tersebut.

Wamenhaj menjelaskan bahwa sistem pembagian kuota baru ini didasarkan pada prinsip keadilan. Provinsi dengan jumlah pendaftar haji yang lebih besar akan mendapatkan kuota lebih banyak dibandingkan provinsi dengan jumlah pendaftar lebih sedikit.

Dahnil menambahkan, perubahan pola penghitungan tersebut akan memberikan dampak berbeda di setiap daerah.

Berdasarkan perhitungan Kemenhaj, terdapat sepuluh provinsi yang akan memperoleh tambahan kuota, yang otomatis akan mempersingkat masa tunggu calon jamaah hajinya. Sebaliknya, sekitar dua puluh provinsi lainnya akan mengalami pengurangan kuota sehingga waktu tunggunya akan sedikit lebih panjang.

Artikel ini telah tayang sebelumnya dengan judul "Kuota Haji Jabar Resmi Berkurang, 9.000 Jemaah Tertunda Berangkat". Baca selengkapnya.




(inf/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads