Visa Umrah Kini Berlaku 1 Bulan, Kemenhaj Imbau PPIU dan Calon Jemaah Disiplin

Visa Umrah Kini Berlaku 1 Bulan, Kemenhaj Imbau PPIU dan Calon Jemaah Disiplin

Hanif Hawari - detikHikmah
Sabtu, 01 Nov 2025 18:00 WIB
Visa Umrah Kini Berlaku 1 Bulan, Kemenhaj Imbau PPIU dan Calon Jemaah Disiplin
Ilustrasi ibadah umrah. Foto: Getty Images/iStockphoto/Aviator70
Jakarta -

Pemerintah Arab Saudi mengubah masa berlaku visa umrah menjadi satu bulan. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) mengimbau seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan calon jemaah Indonesia untuk disiplin mengikuti aturan tersebut.

"Kami mengimbau agar seluruh PPIU menyesuaikan jadwal pengajuan visa dan keberangkatan jemaah secara tepat waktu. Jangan ajukan visa terlalu jauh sebelum keberangkatan jika jemaah belum siap diberangkatkan," kata Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, dalam keterangan persnya, Sabtu (1/11/2025).

Menurut Ichsan, disiplin dalam jadwal akan melindungi jemaah dari pembatalan otomatis akibat masa berlaku visa yang singkat. Selain itu, kepatuhan terhadap aturan masa tinggal di Arab Saudi ini juga untuk menghindari terjadinya pelanggaran izin tinggal (overstay).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemenhaj RI terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi agar hak-hak jemaah Indonesia tetap terlindungi, dan ibadah umrah dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta sesuai regulasi," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi mempersingkat masa berlaku visa umrah dari tiga bulan menjadi satu bulan sejak tanggal diterbitkan. Artinya, jika seorang jemaah tidak memasuki wilayah Kerajaan Arab Saudi dalam waktu 30 hari sejak tanggal penerbitan visa, maka visa tersebut akan otomatis dibatalkan.

Kendati demikian, Ichsan memastikan bahwa masa tinggal jemaah setelah tiba di Arab Saudi tidak berubah, yaitu tetap tiga bulan atau 90 hari sejak kedatangan. Kebijakan baru ini akan mulai berlaku efektif pada minggu depan.

Namun, Ichsan menegaskan, aturan ini hanya berlaku bagi visa yang diterbitkan setelah kebijakan baru ini diberlakukan. Visa yang sudah terbit sebelumnya tetap berlaku sesuai ketentuan lama.

"Kemenhaj RI akan terus melakukan penyesuaian kebijakan dan tata laksana penyelenggaraan umrah agar sejalan dengan sistem dan kebijakan terbaru Arab Saudi, tanpa mengurangi aspek perlindungan jemaah Indonesia," tegasnya.

Sebagai langkah proaktif, Kemenhaj RI mengeluarkan imbauan sebagai berikut:

  1. ⁠PPIU agar disiplin dalam penjadwalan pengajuan visa dan keberangkatan jemaah umrah.
  2. ⁠PPIU wajib memastikan kepatuhan masa tinggal jemaah di Arab Saudi untuk menghindari pelanggaran izin tinggal.
  3. ⁠PPIU agar segera berkoordinasi dengan Kemenhaj RI apabila terdapat jemaah yang terdampak oleh kebijakan baru ini.




(hnh/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads