Salat merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh umat Islam. Dalam surah Al Baqarah ayat 43, Allah SWT berfirman:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
Artinya: "Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip kitab Bidayatul Mujtahid susunan Ibnu Rusyd, kewajiban salat ini dibebankan kepada seluruh kaum muslimin yang sudah baligh. Meninggalkannya secara sengaja sama hukumnya dengan orang kafir.
Mengutip Ihya' 'Ulumuddin oleh Imam Al-Ghazali, salat adalah perkara yang pertama dilihat pada hari akhir. Apabila salat seorang hamba dilaksanakan dengan sempurna, maka amal perbuatan yang lain akan diterima. Sebaliknya, jika salat seseorang tidak sempurna, maka amalan lainnya tidak akan diterima.
Salat fardhu terdiri dari salat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh. Waktu mulainya sebelum terbit fajar sampai tenggelamnya matahari.
Sebelum melaksanakan salat, kaum muslimin diwajibkan berwudhu. Wudhu berarti bersuci dari najis sebelum menunaikan salat.
Perintah wudhu tercantum dalam surah Al Maidah ayat 6 yang berbunyi,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki."
Dalam Kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi, kata wudhu berasal dari wadh'ah yang maknanya kebersihan. Secara istilah, wudhu ialah aktivitas khusus yang diawali dengan niat atau menggunakan air pada anggota badan khusus yang diawali dengan niat.
Selain wudhu, ada yang namanya tayamum. Jika wudhu menggunakan air, tayamum justru menggunakan debu atau tanah suci.
Ketika bertayamum, anggota tubuh yang dibasuh hanya sebagian, berbeda dengan wudhu. Selain itu bunyi niat tayamum dan wudhu juga berbeda.
Lantas, bagaimana hukumnya bila seorang muslim hendak salat namun tidak menemukan air dan debu untuk bersuci?
Hukum Salat bagi Orang yang Tidak Menemukan Alat Bersuci
Mengutip buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, seorang muslim yang hendak salat namun tidak menemukan air atau debu yang suci maka ia boleh salat sesuai kondisinya tanpa diberati kewajiban mengulang salat tersebut. Hal ini merujuk pada hadits Muslim dari Aisyah.
"Bahwa dia meminta kalung dari Asma namun hilang. Maka Rasulullah SAW memerintahkan sejumlah orang untuk mencari kalung itu. Pada saat itu, datang waktu salat, sehingga mereka pun salat dalam keadaan tanpa wudhu. Ketika datang kepada Rasulullah SAW, mereka mengadukan peristiwa itu (salat tanpa wudhu), maka ketika itu turunlah ayat tentang tayamum. Para sahabat itu menunaikan salat ketika tidak ada alat untuk bersuci. Mereka mengadukan hal itu kepada Nabi Muhammad SAW dan beliau tidak mengingkarinya dan tidak memerintah mereka untuk mengulang salatnya. Imam Nawawi berkata; "Ini adalah pendapat paling kuat dari sisi dalilnya." (HR Bukhari, Muslim, Malik dan lainnya).
Dalam Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 1 oleh Prof Wahbah Az-Zuhaili dikatakan bahwa hukum orang yang tidak mempunyai alat bersuci terbagi menjadi dua pendapat. Menurut jumhur ulama, ia wajib mengerjakan salatnya dan mengulang sebagaimana mengacu pada pendapat mazhab Hanafi dan Syafi'i.
Di sisi lain, ulama Hambali mengatakan tidak wajib mengulangi salatnya. Sementara mazhab Malikiyyah dalam pendapat yang mu'tamad mengatakan salatnya telah gugur.
(aeb/erd)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026