Kementerian Agama (Kemenag) akan mendorong pengelola zakat untuk melakukan sertifikasi amil. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Pasalnya, masih banyak pengelola zakat yang belum tersertifikasi. Kemenag memahami bahwa sebagian besar pengelola zakat terkendala dalam masalah pendanaan. Maka dari itu, Kemenag akan mendorong program sertifikasi yang akan diawali dengan memetakan kebutuhan amil.
"Jika amil memiliki sertifikasi yang sesuai, pengelolaan dana zakat dapat menjadi lebih profesional, adil, dan berdampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan. Ini adalah langkah penting dalam memajukan peran zakat dalam pembangunan sosial dan ekonomi," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur, dalam keterangannya, sebagaimana dikutip dari laman Kemenag, Selasa (12/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Kemenag juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pemberdayaan pengelolaan zakat. Hal itu dinilai penting, sebab instrumen yang dibutuhkan tidak semata sertifikasi amil melainkan tools dan instrument khusus untuk mengevaluasi kinerja pengelola atau amil.
Maka dari itu, Kemenag perlu melakukan kolaborasi dengan banyak pihak. Termasuk muzakki dan masyarakat umum.
"Tetap dilakukan pembinaan dan pengawasan kepada amil yang sudah bersertifikasi. Ini penting dilakukan dalam menjaga integritas dan kualitas dalam pengelolaan zakat," jelas Waryono.
Perwakilan LSP Beksya Nur Hasan Assesor berharap, pihaknya bisa menjadi lembaga yang mampu mensinergikan sumber daya yang ada agar semua praktisi zakat dapat disertifikasi. Selain itu dapat pula menjadi jembatan dunia pendidikan, dunia industri, dan regulator.
"LSP Beksya siap untuk berkolaborasi dengan Kementerian Agama. Hasil capaian LSP Beksya dapat mendukung capaian kinerja Kementerian Agama terkait sertifikasi amil. Saat ini tercatat sudah ada 255 amil yang telah tersertifikasi," imbuh Nur Hasan Assesor.
"Kami juga siap berkolaborasi dalam hal pengawasan secara berkala, semoga pengelolaan zakat dapat meningkat," tukasnya.
Seperti diketahui, Lembaga Sertifikasi Profesi Bisnis Ekonomi Keuangan Syariah (LSP Beksya) adalah lembaga sertifikasi profesi di sektor keuangan syariah yang telah mendapatkan izin lisensi dari BNSP sejak 18 Mei 2016 dan telah diperpanjang sampai dengan 20 Mei 2024.
(hnh/erd)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Merapat! Lowongan di BP Haji Bisa untuk Nonmuslim