Kementerian Agama (Kemenag) resmi memperoleh lisensi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi ini diberikan kepada Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kemenag setelah melalui proses penilaian yang ketat.
Kepala BMBPSDM Muhammad Ali Ramdhani mengungkapkan perolehan lisensi ini merupakan kado istimewa bagi Kemenag di momen Hari Amal Bhakti ke-79. Ia pun bersyukur akan hal tersebut.
"Saya tahu proses pendirian LSP ini tidak mudah. Butuh keseriusan dan kesabaran. Saya dapat laporan lisensi BNSP ini keluar setelah hampir dua tahun sejak pengajuan," ujar Muhammad Ali Ramdhani, dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (25/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diterimanya SK Lisensi dari BNSP tepat di Januari 2025 ini tentu merupakan kado terindah bagi Kemenag saat merayakan Hari Amal Bhakti ke-79," sambungnya.
LSP Kemenag akan fokus pada sertifikasi kompetensi tenaga keagamaan dalam beberapa bidang, seperti:
- Pembimbing haji dan umrah.
- Manajer bidang operasional zakat.
- Supervisor pengumpulan zakat.
- Penyelia halal.
- Juru sembelih halal.
"LSP Kemenag ini sudah lama kami tunggu dan harapkan. Karena banyak kebutuhan bidang keagamaan yang harus ditangani secara profesional oleh tenaga-tenaga yang kompeten. Semangat ini sesuai dengan arahan pak Menteri Agama, Prof KH. Nasaruddin Umar yang menginginkan layanan keagamaan mendekatkan dengan kebutuhan pemeluknya," ungkap Ali Ramdhani.
"Insyaallah dengan perbaikan mekanisme layanan ditunjang tenaga bidang keagamaan yang mumpuni, harapan Pak Menteri itu dapat diwujudkan lebih cepat," lanjutnya.
Kepala Pusbangkom SDM Pendidikan dan Keagamaan Mastuki menjelaskan bahwa proses perolehan lisensi ini cukup panjang dan melibatkan berbagai pihak. Kemenag awalnya mengajukan 12 skema sertifikasi, tetapi yang disetujui BNSP sementara ini sebanyak 5 skema.
"Kemenag itu bertanggung jawab bidang keagamaan. Penyuluhan agama, dakwah, urusan pernikahan, pengelolaan rumah ibadah, zakat, wakaf, guru mengaji Al-Quran, soal warisan, sampai urusan kematian. Semua itu butuh tenaga kompeten," jelas Matsuki.
"Makanya skema yang diajukan banyak untuk menyiapkan tenaga keagamaan yang kompeten melalui pelatihan dan uji kompetensi," jelasnya.
Setelah mendapatkan lisensi, langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh LSP Kemenag adalah menyelenggarakan kegiatan witness. Kegiatan ini merupakan uji kompetensi yang dilakukan secara langsung oleh BNSP untuk memastikan bahwa semua proses dan sumber daya yang dimiliki LSP sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"LSP diberikan waktu paling lambat 3 bulan setelah ditetapkan lisensi, wajib menyelenggarakan uji kompetensi yang pertama dengan pengamatan langsung dari BNSP untuk lingkup 5 skema sertifikasi kompetensi," tukasnya.
(hnh/kri)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Merapat! Lowongan di BP Haji Bisa untuk Nonmuslim