Doa bagi Penerima Zakat agar Mendapat Keberkahan

#RamadanJadiMudah by BSI

Doa bagi Penerima Zakat agar Mendapat Keberkahan

Indah Fitrah - detikHikmah
Senin, 31 Mar 2025 16:00 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi Zakat FitrahFoto: Getty Images/iStockphoto/All_About_Najmi
Jakarta -

Zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam. Zakat fitrah menjadi zakat yang wajib dikeluarkan di penghujung bulan Ramadan. Di samping zakat mal yang harus dikeluarkan bila telah memenuhi syarat tertentu.

Di sisi lain, bagi pihak yang menerima zakat dianjurkan untuk memanjatkan doa agar memperoleh keberkahan.

Simak pembahasan berikut ini mengenai doa bagi penerima zakat serta siapa saja yang berhak mendapatkan zakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bacaan Doa bagi Penerima Zakat

Berdoa menjadi salah satu amalan yang dianjurkan dalam proses pemberian dan penerimaan zakat.

Dalam buku Kumpulan Doa Mustajab Sepanjang Hayat karya Drs. Nurdin Hasan, M.Ag, disebutkan bahwa ada doa khusus yang dianjurkan bagi penerima zakat.

ADVERTISEMENT

Salah satu doa yang diriwayatkan dalam hadits Bukhari adalah:

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ

Arab latin: Allaahumma shalli 'alaihim

Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah rahmat dan keberkahan kepada mereka."

Selain doa tersebut, ada pula doa yang dianjurkan ketika menerima zakat secara langsung, berikut bacaannya.

آجَرَكَ اللَّهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ

Arab latin: Ajarakallahu fiima a'thaita wa ja'alahuu laka thahuuraa wa baaraka laka fiima abqaita

Artinya: "Semoga Allah membalas kebaikan dari apa yang telah engkau berikan, menjadikannya penyucian bagi hartamu, serta memberikan keberkahan atas harta yang tersisa."

Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Harta zakat tidak dapat diberikan secara sembarangan, karena Allah SWT telah menetapkan delapan golongan penerima zakat sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur'an.

Ketentuan ini dijelaskan dalam buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, yang menyebutkan bahwa aturan ini bersifat mutlak dan tidak dapat diubah, bahkan oleh Rasulullah SAW sendiri.

Hal ini merujuk pada firman Allah dalam Surat At-Taubah ayat 60:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Arab latin: Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā'i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu'allafati qulūbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl(i), farīḍatam minallāh(i), wallāhu 'alīmun ḥakīm(un).

Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Ayat ini menegaskan bahwa zakat memiliki aturan yang jelas dalam pembagiannya dan tidak bisa dialokasikan kepada selain delapan golongan tersebut.

Sehingga, setiap muslim yang menunaikan zakat harus memastikan bahwa harta yang dizakatkan disalurkan kepada pihak yang benar-benar berhak menerimanya




(inf/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads