Kemenag Lobi Saudi, Kaji Soal Pengurangan Masa Tinggal Jemaah Haji

Kemenag Lobi Saudi, Kaji Soal Pengurangan Masa Tinggal Jemaah Haji

Devi Setya - detikHikmah
Jumat, 08 Sep 2023 20:33 WIB
Kemenag Lobi Saudi, Kaji Soal Pengurangan Masa Tinggal Jemaah Haji
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid Foto: Dok. Kemenag
Jakarta -

Jemaah haji reguler asal Indonesia rata-rata harus menetap selama 30 hari saat menjalani ibadah haji. Kemenag tengah melobi pemerintah Saudi agar ke depannya jemaah tidak perlu tinggal terlalu lama sebelum dan sesudah puncak ibadah haji.

Kementerian Agama sedang melakukan kajian terkait kemungkinan memperpendek masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Terkait hal ini, Kemenag membahas dalam sidang komisi Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang digelar di Bandung, Jumat (8/9/2023).

Dijelaskan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid bahwa kajian ini membahas tentang upaya memperpendek masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Sebenarnya hal ini sudah dilakukan sejak lama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masalah Pembatasan Penerbangan

Permasalahan pokoknya lebih pada aturan penerbangan di Arab Saudi dan itu tertuang dalam Ta'limatul Hajj. Pembatasan penerbangan membuat jemaah haji Indonesia harus menetap dalam jangka waktu lama di Arab Saudi.

"Ketentuan Arab Saudi, negara yang mengirimkan jamaahnya lebih dari 30.000, masa operasional penerbangannya, baik saat kedatangan maupun kepulangan, masing-masing minimal 30 hari. Ini tertuang dalam pasal 16," jelas Subhan.

ADVERTISEMENT

Dalam Ta'limatul Hajj, kata Subhan, diatur juga masa operasional kedatangan dan kepulangan. Operasional kedatangan jemaah haji di Arab Saudi berlangsung dari 1 Zulkaidah sampai 4 Zulhijjah. Sedangkan operasional kepulangannya, dimulai dari 15 Zulhijjah.

"Jika dihitung dari 1 Zulkaidah, maka operasional kedatangan berlangsung selama 34 hari. Namun, untuk memperpendek masa tinggal, jemaah Indonesia diberangkatkan mulai 4 Zulkaidah sampai 4 Zulhijjah," papar Subhan.

"Operasional pemulangan, dimulai 15 Dzulhijjah. Jemaah kloter pertama yang berangkat pada 4 Zulkaidah, baru bisa pulang pada 15 Dzulhijjah. Sehingga masa tinggal minimal adalah 41 hari," lanjutnya.

Kemenag Lobi Saudi

Subhan kemudian menjelaskan, Kemenag pernah menanyakan aturan dalam Ta'limatul Hajj ini ke pihak Arab Saudi. Jawabannya, karena keterbatasan slot penerbangan.

Saat ini, Indonesia mendapatkan rata-rata 17 sampai 18 slot penerbangan per hari. Dengan infrastruktur bandara yang ada saat ini, Saudi belum bisa memberikan tambahan slot penerbangan.

Pembatasan ini yang membuat pesawat yang mengangkut jemaah asal Indonesia tidak bisa melebihi batas 18 kedatangan dan kepulangan dalam sehari. Padahal jemaah asal Indonesia jumlahnya mencapai angka lebih dari 200 ribu setiap tahunnya.

"Upaya ke depan yang perlu kita lakukan adalah membahas dengan pemerintah Arab Saudi kemungkinan memperluas bandara. Sehingga slot yang disediakan untuk Indonesia bisa ditambah," terang Subhan.

Selain perluasan, Subhan berharap Saudi membuka bandara baru. Subhan mengaku sudah mendengar opsi membuka bandara di Thaif. Jarak bandara ini relatif dekat dengan Makkah. Jika bandara baru dibuka, slot penerbangan yang tersedia semakin banyak.

"Kalau kita bisa mendapatkan lebih dari 25 slot per hari, itu akan cukup signifikan, bisa mengurangi masa tinggal," sebutnya.

"Ini perlu lobi intensif dan terus menerus. Mungkin tidak dalam waktu dekat, tapi saya yakin ke depan bisa diwujudkan," tutup Subhan.




(dvs/erd)

Hide Ads