10 Jenis Hukum Islam dan Pengertian, Contoh, serta Sumbernya

10 Jenis Hukum Islam dan Pengertian, Contoh, serta Sumbernya

Maryam Mazaya - detikHikmah
Minggu, 30 Jul 2023 05:32 WIB
Ilustrasi Al Quran
Ilustrasi sumber hukum Islam Al-Qur'an. Foto: Dok. Shutterstock
Jakarta -

Hukum Islam yang dikenal sebagai syariah dan fiqih adalah ketetapan yang didasarkan pada sumber ajaran agama. Dikutip dari buku Pengantar Hukum Islam, ketetapan ini diturunkan Allah SWT bagi kesejahteraan hambaNya.

Ketetapan juga termasuk sunnah yang meliputi perkataan dan perbuatan Nabi SAW. Sumber lainnya adalah pendapat para ulama terkait kehidupan sehari-hari. Hukum Islam mengatur seluruh aspek dalam kehidupan meliputi hubungan dengan Allah SWT dan antar manusia.

Pengertian Hukum Islam Menurut Ulama

Berikut pengertian hukum Islam dari para cendekiawan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dr Yusuf Al-Qaradawi

Cendekiawan muslim ini mendefinisikan hukum Islam sebagai ilmu yang mencakup berbagai aturan. Syariat Islam ini mencakup aspeibadah, muamalah, hukum pidana, dan lain-lain.

Ibnu Taimiyah

Ulama kenamaan ini menjelaskan, hukum Islam secara umum mencakup aturan yang ditetapkan Allah SWT dalam Al-Quran. Aturan juga menggunakan ketetapan dari hadits Nabi Muhammad SAW.

ADVERTISEMENT

Al-Ghazali

Imam besar ini berpendapat, hukum Islam adalah ilmu tentang perbuatan manusia. Perbuatan ini mencakup yang wajib dilakukan atau ditinggalkan berdasarkan Al-Qur'an dan hadist.

Jenis Hukum Islam

Dikutip dari tulisan berjudul Perihal Islam dan Hukum dari dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), hukum Islam secara umum dibagi menjadi:

A. Hukum taklifi

Jenis hukum pada seorang mukalaf atau hamba Allah SWT yang sudah dewasa terdiri dari:

Wajib (fardhu)

Hukum wajib artinya harus dikerjakan atau dihindari tiap muslim. Tidak melakukan hukum wajib dapat menyebabkan dosa, sedangkan melaksanakannya akan mendatangkan pahala.

Contoh hukum wajib adalah lima waktu sholat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan bagi yang mampu, dan melaksanakan haji bagi yang memiliki kemampuan.

Sunnah

Hukum sunnah adalah anjuran untuk dilakukan, namun tidak wajib. Melaksanakan hukum sunnah akan mendatangkan pahala, sedangkan meninggalkannya tidak berdosa.

Contoh hukum sunnah adalah sholat sunnah rawatib, puasa sunnah, dan berdoa setelah sholat.

Mubah

Jenis hukum ini adalah berupa anjuran tanpa kewajiban. Tindakan yang masuk dalam hukum mubah diperbolehkan dalam Islam tanpa pahala atau dosa.

Contoh hukum mubah adalah makan, minum, dan tidur.

Makruh

Hukum makruh adalah dihindari atau dilarang, namun meninggalkannya tidak berdosa. Melakukan tindakan yang masuk dalam hukum makruh akan mendatangkan dosa, sedangkan meninggalkannya tidak akan mendatangkan pahala.

Contoh hukum makruh adalah makan sambil berdiri dan berbicara setelah adzan.

Haram

Jenis hukum ini melarang secara tegas dalam Islam. Melakukan tindakan yang masuk dalam hukum haram akan mendatangkan dosa, sedangkan meninggalkannya atau tidak melakukannya akan mendatangkan pahala.

Contoh hukum haram adalah berzina, mencuri, dan minum khamar (minuman beralkohol), dan lainnya.

B. Hukum Wadh'iy

Jenis hukum ini menjadikan sesuatu penyebab atau halangan bagi yang lain. Hukum wadh'iy terdiri dari

Sebab

Dikutip dari tulisan berjudul Al-Ahkam: Kategori dan Implementasi, sebab adalah sesuatu yang bisa menyampaikan kepada sesuatu yang lain. Para ulama sepakat, sebab merujuk pada sesuatu yang tanpanya hukum tak berlaku. Sedangkan dengannya hukum tidak berlaku.

Contohnya, bulan Ramadhan menandakan kewajiban menunaikan puasa Ramadhan. Datangnya bulan Ramadhan menjadi sebab dan akibatnya adalah menjalankan kewajiban puasa.

Syarat

Tulisan karya Dhaifina Fitriani dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta ini menjelaskan, syarat adalah sesuatu yang menghendaki adanya sesuatu yang lain. Namun keduanya tidak berkaitan sebab akibat. Ada tidaknya hukum bergantung pada ada tidaknya syarat tersebut.

Contohnya, hubungan pernikahan suami istri menjadi syarat jatuhnya talak. Namun pernikahan bukan sebab adanya talak dan sebaliknya. Contoh lain adalah wudhu menjadi syarat sah sholat, namun wudhu bukan sebab tegaknya sholat.

Penghalang (mani')

Menurut tulisan yang terbit dalam jurnal Tawazun: Journal of Sharian Economic Law, mani' adalah yang dengannya meniadakan atau membatalkan hukum yang lain. Misalnya, seorang anak tidak berhak mendapat warisan ayaknya karena murtad atau terlibat pembunuhan.

Rukhsoh-'azimah

'Azimah adalah hukum yang berlaku umum bagi semua muslim yang telah dewasa tanpa kecuali. Misalnya kewajiban menunaikan sholat lima waktu, puasa Ramadhan, dan bayar zakat. Sedangkan rukhsoh adalah keringanan karena adanya sebab. Misal, melakukan sholat fardhu dengan jamak atau qashar dalam perjalanan jauh.

Sah-batal

Tiap perbuatan hamba Allah SWT yang telah dewasa (mukalaf) bisa terkena hukum sah dan batal. Sah jika sesuai dengan rukun dan syarat yang berlaku, sedangkan jika sebaliknya maka menjadi batal. Misalnya dalam hukum jual beli yang harus sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Tujuan Hukum Islam

Hukum Islam bersifat fundamental bagi jutaan umat muslim di seluruh dunia. Penerapan hukum Islam secara menyeluruh dan komprehensif bertujuan menjamin:

1. Ketaatan kepada Allah SWT

Tujuan utama dari Hukum Islam adalah mendorong umat Muslim untuk beribadah dan taat kepada Allah SWT. Hukum Islam mengatur ritual ibadah seperti shalat, puasa, zakat, dan haji, sebagai bentuk ketaatan dan penghambaan kepada Tuhan.

2. Keadilan dan Kesetaraan

Hukum Islam juga bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan di antara umat Muslim. Hukum tersebut tidak memandang status sosial, suku, ras, atau latar belakang lainnya dalam memberikan hak-hak dan perlakuan yang adil.

3. Perlindungan dan Kemaslahatan Masyarakat

Tak hanya itu, hukum Islam juga menetapkan aturan-aturan untuk melindungi masyarakat dari bahaya dan kejahatan. Hukum dirancang untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, serta untuk melindungi hak-hak individu.

4. Mendorong Kebaikan dan Mencegah Kemungkaran

Hukum Islam mendorong pelaksanaan perbuatan baik dan mencegah tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat. Tujuan ini ditegaskan dalam konsep amr ma'ruf nahi munkar, yaitu mendorong kebaikan dan mencegah kemungkaran.

5. Pembentukan Karakter Muslim yang Baik

Seperti yang sudah dijelaskan, hukum Islam mencakup seluruh aspek. Hukum ini bertujuan untuk membentuk karakter individu yang mulia dan bermoral. Prinsip-prinsip etika dan moral yang diatur oleh hukum ini mencakup integritas, kejujuran, toleransi, dan sikap kasih sayang.

Sumber Hukum Islam

Terdapat empat sumber utama Hukum Islam yang menjadi acuan bagi para ulama dan ahli hukum untuk menafsirkan dan mengeluarkan hukum dalam berbagai aspek kehidupan. Keempat sumber tersebut yaitu:

1. Al-Qur'an

Sumber hukum Islam yang paling utama dan pertama adalah Al-Qur'an. Al-Qur'an adalah kitab suci bagi umat Muslim yang diyakini sebagai wahyu langsung dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW.

Al-Qur'an menjadi sumber utama Hukum Islam karena mengandung ayat-ayat yang mengatur berbagai aspek kehidupan, seperti ibadah, muamalah, etika, dan hukum pidana. Penafsiran Al-Qur'an sendiri dilakukan dengan memperhatikan konteks sejarah, tata bahasa Arab, dan pendekatan ilmiah lainnya.

2. Hadis

Setelah Al-Qur'an, hadis Nabi menjadi acuan bagi umat muslim dalam segala aspek. Hadis merupakan catatan mengenai perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW.

Hadis menggambarkan bagaimana Nabi mengimplementasikan ajaran-ajarannya dalam kehidupan sehari-hari. Hadis menjadi sumber kedua dalam hukum Islam dan dianggap sebagai penjelas dan penggalian lebih mendalam terhadap ajaran-ajaran Al-Qur'an. Para ahli hadis memeriksa sanad (rantai perawi) dan matan (teks) hadis untuk menilai keaslian dan keabsahan setiap hadis.

3. Ijma (Konsensus Ulama)

Ijma adalah konsensus atau kesepakatan para ulama tentang suatu hukum atau masalah tertentu dalam Islam. Ijma terbentuk melalui konsultasi dan diskusi di antara para ulama berdasarkan analisis Al-Qur'an dan hadis.

Ijma menjadi sumber ketiga dalam Hukum Islam karena mencerminkan pandangan bersama dan kesepakatan dalam menyikapi perkembangan isu-isu baru yang belum diatur dalam Al-Qur'an dan hadis.

4. Qiyas (Analogi)

Bagi beberapa orang, qiyas masih menjadi suatu hal yang asing. Qiyas adalah metode penalaran analogi yang digunakan untuk memutuskan hukum baru dengan membandingkannya dengan hukum yang sudah ada dalam Al-Qur'an dan hadis.

Dalam qiyas, suatu situasi baru dianalogikan dengan situasi yang sudah ada hukumnya, sehingga hukum yang sama dapat diterapkan. Namun, qiyas harus didasarkan pada kesamaan dasar (illah) antara situasi lama dan baru yang dianggap sebagai landasan hukumnya.

Selain keempat sumber di atas, beberapa pendapat ulama mengatakan masih ada sumber hukum Islam lainnya yaitu:

  • Istihsan
  • Istishab
  • Saddudz-dzari'ah atau tindakan preventif
  • Urf atau adat
  • Qaul sahabat Nabi SAW.

Prinsip dalam Hukum Islam

Hukum Islam didasarkan pada beberapa prinsip dan asas yang menjadi landasan dalam mengambil keputusan hukum yaitu:

  • Ijtihad: Proses penafsiran hukum berdasarkan Al-Qur'an, hadis, ijma (konsensus ulama), dan qiyas (analogi).
  • Maslahah: Prinsip kesejahteraan umum dan manfaat yang menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan hukum.
  • Adl: Prinsip keadilan yang menjamin perlakuan adil bagi seluruh individu dalam masyarakat.

Pengaruh Hukum Islam di Masyarakat Muslim

Hukum Islam memiliki peran yang kuat dalam membentuk tatanan sosial dan nilai-nilai dalam masyarakat muslim. Ia mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, dari tata cara beribadah hingga tata tertib sosial dan ekonomi.

Hukum Islam juga menjadi landasan hukum bagi negara-negara dengan sistem hukum berbasis Islam, di mana aspek-aspek tertentu dari hukum Islam diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional maupun internasional.

Pada era modern, hukum Islam terus beradaptasi dan berkembang dalam menghadapi tantangan zaman. Umat muslim terus berusaha menghadirkan esensi nilai-nilai Islam dalam konteks kekinian.

Itu tadi mengenai hukum Islam yang menjadi dasar bagi tatanan umat muslim di seluruh dunia. Semoga bermanfaat ya.




(row/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads