Memejamkan mata ketika sholat kerap dilakukan umat muslim. Tujuan dari memejamkan mata ini adalah agar sholatnya lebih khusyuk sehingga tidak mudah terpengaruh suasana di sekitar tempat sholat.
Dalam keadaan mata terpejam, kadang pikiran dan hati merasa lebih tenang sehingga sholat dapat ditunaikan dengan khusyuk. Meskipun ada juga sebagian orang yang mensiasatinya dengan mendirikan sholat di tempat sepi, tempat gelap atau jauh dari keramaian.
Mengutip buku Shalatlah Seperti Rasulullah oleh KH Muhyiddin Abdusshomad dijelaskan bahwa semasa hidup, Rasulullah SAW tidak pernah mencontohkan sholat sambil memejamkan mata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari buku Fikih Sunnah Jilid 1 oleh Sayyid Sabiq hadits yang menyatakan hukum makruh memejamkan mata ketika sholat bukan merupakan hadits sahih.
Ibnu Qayyim berkata, "Yang benar, jika membuka mata tidak mengganggu kekhusyukan sholat maka hal itu lebih utama. Sebaliknya, jika membuka mata dapat mengganggu kekhusyukan, disebabkan adanya ukiran, lukisan dan lain sebagainya pada arah kiblat, maka memejamkan mata bukan saja dibolehkan, tapi justru jika ditinjau dari maksud syariat hal ini lebih tepat bila dinyatakan sesuai anjuran dibanding bila dinyatakan makruh."
Hukum Sholat sambil Memejamkan Mata
Melansir laman NU Online, Syekh Abu Bakar Syaththa Ad Dimyati dalam I'anatut Thalibin merinci hukum memejamkan mata menjadi empat perincian.
1. Boleh memejamkan mata
Memejamkan mata saat sholat pada asalnya boleh dan tidak makruh karena memang tidak ada larangan khusus soal itu. Memejamkan mata dalam sholat diperbolehkan selama aman dan tidak membahayakan.
"Tidak dimakruhkan memejamkan mata saat sholat karena tidak ada dalil yang melarangnya."
2. Wajib memejamkan mata
Memejamkan mata bisa memiliki hukum wajib ketika ada yang tidak menutup aurat salam shaf sholat. Tujuan dari memejamkan mata ini untuk menjaga pandangan.
"Wajib memejamkan mata kalau ada yang tidak berbusana dalam shaf sholat."
3. Sunnah memejamkan mata
Disunnahkan memejamkan mata jika sholat di tempat yang banyak gambar dan ukiran. Memejamkan mata disunnahkan apabila dalam kondisi ini gambar dan ukiran tersebut bisa mengganggu pikiran.
4. Makruh memejamkan mata
Hukum makruh memejamkan mata bila sholat dalam keadaan berbahaya. Misalnya sholat di tempat yang banyak ular atau banyak binatang membahayakan, sebab memejamkan mata bisa membahayakan keselamatan diri.
Wallahu alam.
(dvs/nwk)
Komentar Terbanyak
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026