Hukum Sholat Jenazah Lebih dari Satu Kali, Boleh atau Tidak?

Hukum Sholat Jenazah Lebih dari Satu Kali, Boleh atau Tidak?

Anindya Milagsita - detikJateng
Kamis, 20 Feb 2025 09:46 WIB
Close Up Shot of Muslim People Tied Hands. One Persons Hand on Foreground is in Focus and the Others on Background is Out of Focus. Coffins also in front of the People. Islamic Ceremony for Dead People. Whorshippers Standing next to the Coffins and Pray.
Ilustrasi sholat jenazah. Foto: Getty Images/iStockphoto/OzanSatioglu
Solo -

Sebagai sebuah ibadah fardhu kifayah, sholat jenazah biasanya dikerjakan oleh kaum muslim secara berjamaah. Namun demikian, mungkin tidak sedikit orang yang bertanya-tanya mengenai bolehkah mengerjakan sholat jenazah berkali-kali?

Dijelaskan dalam buku 'Akhlaqul Karimah' oleh Hamka, bahwa fardhu kifayah adalah sebuah ibadah atau amalan yang menjadi tugas dan kewajiban bersama. Artinya, setiap orang bertanggungjawab untuk mengambil inisiatif mengerjakannya. Sebaliknya, apabila ibadah atau amalan fardhu kifayah ditinggalkan, maka orang-orang akan berdosa.

Salah satu ibadah yang termasuk fardhu kifayah adalah sholat jenazah. Seperti diungkap melalui buku 'Shalat, Yuk' oleh Mizan, sholat jenazah adalah sholat fardhu kifayah yang menunjukkan kepedulian terhadap orang-orang di sekitar yang telah meninggal dunia. Tidak hanya berkewajiban untuk menyolatkannya, masyarakat di sekitar juga dapat bergotong royong untuk memandikan, mengafani, hingga proses menguburkan jenazahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai sebuah ibadah yang dilakukan secara berjamaah, hendaknya setiap muslim yang mengetahui orang di sekitarnya meninggal dunia, turut mengamalkan sholat jenazah. Namun demikian, bolehkah menunaikan sholat jenazah berkali-kali? Berikut hukumnya.

Hukum Sholat Jenazah Berkali-kali

Terkait dengan hukum sholat jenazah lebih dari satu kali atau berkali-kali terdapat perbedaan pandangan yang disampaikan oleh para ulama. Ada sebagian yang menyatakan sholat jenazah tidak diperbolehkan berkali-kali, tetapi tak sedikit juga yang justru memperkenankan.

ADVERTISEMENT

Namun demikian, terdapat salah satu riwayat hadits yang menyampaikan tentang hukum sholat jenazah diperbolehkan untuk dilakukan di masjid. Seperti diungkap dalam buku 'Fiqih Sunnah 2' karya Sayyid Sabiq, bahwa terdapat pandangan ulama yang menjelaskan tentang diperbolehkannya sholat jenazah di masjid, asalkan tidak khawatir dapat mengotori masjid yang digunakan tersebut.

Hal tersebut didasarkan pada sebuah riwayat dari 'Aisyah r.a. yang berkata bahwa:

"Rasulullah SAW hanya mensholatkan Suhail bin Baidha' di masjid," (Diriwayatkan oleh Muslim di dalam Shahih Muslim, Kitab al-Jana'iz, Bab ash-Shalati 'ala al-Janazati fil-Masjid, jilid VII, halaman 36).

Hal tersebut menunjukkan sholat jenazah dapat dilakukan di masjid secara berjamaah. Tentunya dengan memastikan masjid tidak kotor setelah mengerjakan ibadah tersebut.

Pandangan Diperbolehkannya Sholat Jenazah Lebih dari Sekali

Kemudian mari mencermati pandangan sejumlah ulama yang membolehkan sholat jenazah lebih dari satu kali. Salah satunya seperti dijelaskan dalam laman Nahdlatul Ulama, bahwa berdasarkan madzhab Syafi'i dan Hanbali, pelaksanaan sholat jenazah bisa dilakukan lebih dari satu kali. Namun, terdapat catatan mengenai hal ini, yaitu hanya diperbolehkan bagi mereka yang belum melaksanakan sholat tersebut.

Hukum mengerjakan sholat jenazah berkali-kali menurut madzhab Syafi'i adalah sunnah. Hal ini lantaran sholat jenazah berkali-kali bagi yang belum mengerjakannya telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana diriwayatkan bahwa:

انْتَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى قَبْرٍ رَطْبٍ فَصَلَّى عَلَيْهِ وَصَفُّوا خَلْفَهُ ، فَكَبَّرَ أَرْبَعًا -- رواه البخاري ومسلم

"Rasulullah sampai di kuburan yang masih basah kemudian shalat di atasnya, dan para sahabat membuat shaf di belakang beliau. Lantas beliau-pun bertakbir empat kali" (H.R. Bukhari-Muslim)

Kemudian di dalam buku ''Panduan Lengkap Ibadah: Menurut Al-Quran, Al-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama' oleh Muhammad Al-Baqir, bahwa terdapat riwayat lainnya yang memaparkan tentang pengerjaan sholat jenazah. Diriwayatkan bahwa terdapat sebuah sabda dari Rasulullah SAW bahwa:

"Tak seorang pun muslim meninggal dunia, lalu jenazahnya disholatkan oleh empat puluh orang, yang mereka itu tidak menyekutukan Allah dengan sekutu selain-Nya, kecuali Allah pasti akan menerima doa syafaat mereka untuknya," (HR. Ahmad, Muslim, dan Daud).

Diperbolehkannya sholat jenazah lebih dari sekali bagi mereka yang belum mengerjakannya juga telah disampaikan dalam buku 'Panduan Shalat Bersama Quraish Shihab' karya Quraish Shihab, bahwa sesuai dengan mazhab Syafi'i dan Ahmad bin Hanbal, bahwa sholat jenazah tetap dapat dilakukan selama diduga jasad dari orang yang telah meninggal belum rusak.

Disampaikan bahwa pengerjaannya bisa dilakukan berkali-kali, selama yang menunaikannya adalah seseorang yang belum mengerjakan sholat jenazah sebelumnya. Bagi mereka yang sudah menunaikannya, maka tidak dianjurkan untuk mengulanginya. Sebaliknya, dianjurkan untuk banyak-banyak berdoa. Wallahu a'lam.

Pandangan Tidak Diperkenankannya Sholat Jenazah Berkali-kali

Kemudian terdapat juga pandangan yang menerangkan sholat jenazah tidak diperkenankan untuk dilakukan berkali-kali. Salah satunya seperti diungkap dalam buku 'Fikih Islam Nusantara' oleh Syaikh Nawawi al-Bantani, bahwa sholat jenazah tidak disunnahkan untuk diulangi hingga berkali-kali. Pandangan ini disampaikan dalam Syarh al-Manhaj atas kitab Al-Majmu.

Sementara itu, pengulangan sholat jenazah menurut Asy-Syaubari menjadi sebuah sholat sunnah yang tidak berpahala. Inilah yang membuat ulama fikih menganggap sholat jenazah dikecualikan dari sesuatu yang dilarang yang berakibatnya tidak sah jika dilakukan.

Kemudian Hasan Ayyub dalam bukunya 'Fikih Ibadah: Panduan Lengkap Beribadah Sesuai Sunnah Rasul', bahwa sholat jenazah tidak boleh dijadikan sebagai sebuah kebiasaan. Ini dikarenakan ibadah ini bukanlah kebiasaan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW maupun para sahabat sepeninggalan beliau. Wallahu a'lam.

Bacaan Niat Sholat Jenazah

Sebelum mengerjakan sholat jenazah, hendaknya setiap muslim mengawalinya dengan niat terlebih dahulu. Ada perbedaan bacaan niat sholat jenazah bagi jenazah laki-laki dan perempuan.

Mengacu dari buku 'Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian' karya Dr Muh Hambali, MAg, bahwa niat sholat jenazah dapat dilantunkan di dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram. Berikut baacan niat sholat jenazah untuk jenazah laki-laki dan perempuan:

أَصَلِّي عَلَى هُذَا الْمَيِّتِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ (إِمَامًا/مَأْمُوْمًا) لِلَّهِ تَعَالَى.

Ushallii 'alaa haadzal mayyiti arba'a takbiiraatin fardhal kifaayati (imaaman/ma'muuman) lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat sholat atas mayat laki-laki ini 4 takbir fardhu kifayah karena Allah Ta'ala."

أُصَلِّي عَلَى هَذِهِ الْمَيِّتَةِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ (إِمَامًا/مَأْمُوْمًا) لِلَّهِ تَعَالَى.

Ushallii 'alaa haadzihil mayyitati arba'a takbiiraatin fardhal kifaayati (imaaman/ma'muuman) lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat sholat atas mayat perempuan ini 4 takbir fardhu kifayah karena Allah Ta'ala."

Demikian tadi penjelasan mengenai hukum sholat jenazah lebih dari satu kali lengkap dengan bacaan niatnya. Semoga membantu.




(par/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads