Selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, umat Islam tetap bisa melakukan aktivitas seperti hari biasanya. Salah satu aktivitas yang biasa dilakukan yaitu menyikat gigi saat berpuasa. Namun, bagaimana hukum sikat gigi saat puasa? Simak informasinya berikut ini.
Menyikat gigi memiliki tujuan agar kebersihan dan kesehatan gigi dapat terjaga saat menjalani kegiatan berpuasa. Berdasarkan laman Kemenag RI dijelaskan bahwa umat Islam yang menyikat giginya saat berpuasa tidak membatalkan puasa, bahkan hal tersebut dianjurkan untuk kebaikan diri kaum muslim yang berpuasa.
Lantas, bagaimana hukum sikat gigi saat berpuasa? apakah hal tersebut diperbolehkan atau tidak? Mari kita simak penjelasannya berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa
Mengutip dari laman Nahdlatul Ulama, hukum menyikat gigi saat berpuasa adalah makruh. Hal tersebut berdasar pada pendapat Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, ia menjelaskan bahwa berkumur dan menyikat gigi saat puasa hukumnya makruh. Berikut sumbernya:
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya, "Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zuhur," (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi'in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Dalam pendapat lain, Imam Nawawi dalam al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab memberi penjelasan umat Islam perlu berhati-hati ketika akan menggosok gigi saat berpuasa. Hal ini dikhawatirkan ada hal baik air, pasta gigi, maupun bulu dari sikat gigi masuk ke dalam tenggorokan dan menyebabkan batalnya puasa meskipun hal tersebut dilakukan tanpa sengaja.
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: "Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama." Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu', Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa umat Islam diperbolehkan sikat gigi dengan catatan ketika menggosok gigi jika air, pasta gigi, dan bulu sikat gigi tidak tertelan dan sampai tenggorokan hal tersebut tidak akan membatalkan puasa. Sebaliknya, jika ada yang masuk ke tenggorokan baik disengaja maupun tidak tetap akan membatalkan puasa.
Waktu yang Tepat Untuk Sikat Gigi Saat Berpuasa
Setelah mengetahui penjelasan tentang hukum sikat gigi saat puasa di atas, lalu kapan sebaiknya waktu yang tepat untuk melakukan sikat gigi agar kebersihan dan kesehatan mulut tetap terjaga selama puasa tanpa khawatir membatalkan puasa?
Masih mengutip dari laman Nahdlatul Ulama, dalam hal ini, agar umat Islam tidak merasa ragu dan aman ketika sikat gigi saat berpuasa yaitu dapat dilakukan dalam dua waktu. Yang pertama saat setelah melakukan sahur, dan kedua saat setelah berbuka puasa.
Nah, itulah informasi mengenai hukum sikat gigi saat puasa apakah diperbolehkan atau tidak. Semoga informasi ini dapat bermanfaat dengan baik ya, detikers!
Artikel ini ditulis oleh Rayza Teguh Prastiyo, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(sto/apl)