Sholat Jumat adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh muslim khususnya laki-laki setiap hari Jumat. Lalu, bagaimanakah hukum meninggalkan sholat Jumat sebanyak 3 kali?
Perintah Allah SWT terhadap pelaksanaan sholat Jumat sudah diterangkan dalam surah Al Jumu'ah ayat 9. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arab Latin: "Yā ayyuhal-lażīna āmanū iżā nūdiya liṣ-ṣalāti miy yaumil-jumu'ati fas'au ilā żikrillāhi wa żarul-bai'(a), żālikum khairul lakum in kuntum ta'lamūn(a)."
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila (azan) untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Dikutip dari Quraish Shihab dalam Buku Panduan Shalat Bersama Quraish Shihab, meninggalkan sholat Jumat bagi seorang pria baligh yang tidak dalam keadaan musafir atau ada udzur lainnya merupakan perbuatan haram.
Dikutip Buku Dirasah Islamiyah Kelas VII yang disusun oleh Al Mubdi'u dkk, terdapat kutipan hadits dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah RA yang menjelaskan ancaman bagi mereka yang meninggalkan sholat Jumat. Rasulullah SAW bersabda,
"Orang yang cenderung meninggalkan sholat Jumat seharusnya berhenti dari kebiasaan buruknya, karena jika tidak, Allah akan mengunci hatinya, sehingga dia akan menjadi orang yang lalai atau lengah." (HR Muslim)
Dijelaskan lebih lanjut bahwasanya jika seseorang meninggalkan sholat Jumat selama tiga kali berturut-turut karena mempermudah diri tanpa alasan yang sah, maka ini merupakan tanda kemunafikan yang jelas. Rasulullah SAW pernah bersabda,
"Siapa yang meninggalkan tiga kali Jumat berturut-turut karena mempermudah diri, maka Allah akan menutup hatinya." (HR Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi, dan lainnya melalui Abu al-Ju'ad Ad-Dhamry)
Dalam Buku Pintar 50 Adab Islam, Arfiani menjelaskan bahwa jika hati seseorang sudah terkunci oleh Allah, maka hidayah (petunjuk) dan rahmat-Nya akan sulit untuk mencapainya. Sebagai akibatnya, peringatan apapun yang disampaikan tidak akan mampu mempengaruhi hatinya.
Kondisi ini menyebabkan seseorang mengalami hambatan dalam proses bertobat. Tentu saja, ini merupakan situasi yang sangat tidak menguntungkan bagi seorang muslim, karena Allah memberlakukan hukuman yang sama bagi iblis yang menutup pintu kesempatan untuk bertaubat.
Untuk menghindari kelalaian akan meninggalkan sholat Jumat, kita bisa menjaga dengan mengikuti dan memenuhi syarat sah sholat Jumat.
Berikut ini adalah syarat sah sholat Jumat sebagaimana dikutip dari Buku Kupas Tuntas Salat Tata Cara dan Hikmahnya tulisan H. M. Masykuri Abdurrahman dan Mokh. Syaiful Bakhri.
Syarat Sah Sholat Jumat
Ada enam syarat sah dalam pelaksanaan sholat Jumat, yaitu:
1. Sholat Jumat harus dilakukan di dalam bangunan, baik itu di kota maupun di desa, tidak boleh dilakukan di daerah terbuka seperti padang Sahara.
2. Jumlah jamaah minimal harus mencapai 40 orang, yang sudah baligh, mukalaf (mengerti dan mampu bertanggung jawab dalam agama), merdeka, laki-laki, dan memiliki tempat tinggal tetap di tempat pelaksanaan sholat Jumat.
3. Sholat Jumat dilakukan pada waktu Zuhur.
4. Sholat Jumat dilaksanakan secara berjamaah dalam rakaat pertama. Namun, pada rakaat kedua tidak disyaratkan harus berjamaah.
5. Di tempat pelaksanaan sholat Jumat, tidak boleh ada sholat Jumat lain yang dilaksanakan sebelum takbiratul ihram atau bersamaan dengan sholat Jumat yang sedang berlangsung.
6. Sebelum pelaksanaan sholat Jumat, harus didahului dengan dua khutbah.
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Acara Habib Rizieq di Pemalang Ricuh, 9 Orang Luka-1 Kritis