Beredar informasi terkait produk wine yang menggunakan label halal pada kemasannya. Produk minuman keras merek Nabidz ini diklaim telah mengantongi sertifikat halal.
Melansir laman Kementerian Agama, Rabu (26/7/2023) kabar ini langsung mendapat respon dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. BPJPH menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham. Dalam keterangannya, Aqil menegaskan bahwa produk dalam kategori minuman keras tidak bisa mendapatkan sertifikat halal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Aqil.
"Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," jelas Aqil.
Lebih lanjut, Aqil membeberkan bahwa produk jus buah merk Nabidz telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz.
Sebelum mengeluarkan sertifikat halal, produk harus melalui serangkaian tes. Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal. Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.
"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," lanjut Aqil.
Sertifikat Halal Digunakan untuk Produk Lain
BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.
Aqil mengatakan bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan. Langkah ini diambil demi menjaga sertifikasi halal bagi suatu produk.
Jika terdapat temuan yang bersifat melanggar, maka BPJPH dapat memberikan sanksi tegas dengan mencabut sertifikat halal produk.
"Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal," tandasnya.
Selama masa investigasi ini, BPJPH telah memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.
"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggungjawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," tutup Aqil.
(dvs/nwk)












































Komentar Terbanyak
Pemerintah RI Legalkan Umrah Mandiri, Pengusaha Travel Umrah Syok
Umrah Mandiri Dilegalkan, Pengusaha Travel Teriak ke Prabowo
Rieke Diah Pitaloka Geram, Teriak ke Purbaya Gegara Ponpes Ditagih PBB