33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat karena Travel Ilegal, Kemenhaj Turun Tangan

33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat karena Travel Ilegal, Kemenhaj Turun Tangan

Devi Setya - detikHikmah
Kamis, 13 Agu 2026 19:15 WIB
korban calon jemaah umroh
Calon jemaah umroh yang menjadi korban travel nakal. Foto: Dok. Kemenhaj
Jakarta -

Sebanyak 33 calon jemaah umrah yang sudah berada di Bandara Soekarno-Hatta gagal berangkat ke Tanah Suci karena visa yang belum terbit. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) turun tangan.

Dilansir dari laman resmi Kemenhaj, Kamis (13/8/2026), tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersama Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah mendatangi Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan kondisi para jemaah sekaligus memastikan hak mereka terpenuhi.

Direktur Pengawasan Haji dan Umrah Ahmad Abdullah mengatakan pihaknya langsung mengambil langkah setelah menerima laporan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendapat informasi adanya jemaah umrah yang tidak mendapatkan kepastian keberangkatan. Tim langsung bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan keberangkatan dan hak-hak jemaah terpenuhi," ujar Ahmad Abdullah.

ADVERTISEMENT

33 Jemaah Gagal Berangkat karena Visa Belum Terbit

Berdasarkan informasi yang diterima Kemenhaj, sebanyak 33 calon jemaah tersebut seharusnya berangkat pada 11 Agustus 2026 menggunakan Batik Air penerbangan ID7282 dengan tujuan Kuala Lumpur. Namun, keberangkatan tidak dapat dilakukan karena visa umrah para calon jemaah belum diterbitkan atau issued.

Para calon jemaah diketahui menggunakan jasa Alisha Barda Wisata (ABW). Penyelenggara tersebut diduga menjalankan kegiatan tanpa memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kondisi tersebut membuat para jemaah tidak memperoleh kepastian keberangkatan sesuai jadwal. Kemenhaj kemudian mengambil langkah untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan hak layanan sebagaimana mestinya.

24 Jemaah Berhasil Diberangkatkan ke Tanah Suci

Kemenhaj melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menangani persoalan tersebut. Penanganan kemudian dialihkan kepada PT Wal Mahabbul Arafah, yang merupakan PPIU berizin resmi.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada 12 Agustus 2026, sebanyak 24 jemaah berhasil diberangkatkan ke Tanah Suci menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA982.

Keberangkatan tersebut dilakukan sesuai dengan hak dan rencana perjalanan yang seharusnya diterima para jemaah.

Sementara itu, sembilan jemaah lainnya memilih untuk tidak melanjutkan perjalanan. Mereka membatalkan keberangkatan dan meminta pengembalian dana.

Kemenhaj Tegaskan Penyelenggara Umrah Harus Berizin

Kemenhaj menegaskan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tidak dapat dilakukan oleh sembarang pihak.

Pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan, pelayanan, pengawasan, dan pelindungan terhadap jemaah. Ketentuan tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 122.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang telah memperoleh izin sebagai PPIU dari Menteri Haji dan Umrah.

Karena itu, pihak yang menghimpun, menawarkan, memasarkan, atau memberangkatkan jemaah umrah tanpa memiliki izin dapat dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Selain undang-undang, pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah juga diatur melalui Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 tentang standar kegiatan usaha, tata cara pengawasan, dan sanksi administrasi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor Keagamaan.

Pasal 56 ayat (1) huruf a, b, dan c memberikan kewenangan kepada Menteri Haji dan Umrah untuk melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif terhadap penyelenggara yang melakukan pelanggaran.

Sanksi tersebut dapat berupa pembekuan hingga pencabutan perizinan. Pemerintah juga memiliki kewenangan melakukan tindakan administratif berupa pemblokiran akses sistem terhadap penyelenggara yang melakukan pelanggaran atau dinilai membahayakan kepentingan jemaah.

Kemenhaj Siapkan Penindakan terhadap Travel Ilegal

Ahmad Abdullah menegaskan kasus 33 jemaah yang gagal berangkat tersebut tidak berhenti pada proses pemindahan atau pemberangkatan jemaah. Kemenhaj juga akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui proses pengawasan dan penegakan hukum.

"Kami akan melakukan penindakan secara tegas terhadap travel maupun individu yang terbukti menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah tanpa izin sebagai PPIU atau melakukan perbuatan yang merugikan jemaah. Tidak boleh ada ruang bagi praktik penyelenggaraan umrah ilegal yang mengancam keselamatan, kepastian keberangkatan, dan hak-hak masyarakat," tegas Abdullah.

Kemenhaj mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mendaftarkan diri untuk perjalanan ibadah umrah. Masyarakat diminta memastikan perjalanan dilakukan melalui PPIU yang memiliki izin resmi. Selain itu, pembayaran juga harus dilakukan kepada perusahaan yang memiliki legalitas.

Calon jemaah juga perlu memastikan jadwal keberangkatan dan memeriksa status visa sebelum melakukan perjalanan.



(dvs/kri)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads