Tidur dalam Keadaan Suami Masih Marah, Bagaimana Hukumnya?

Tidur dalam Keadaan Suami Masih Marah, Bagaimana Hukumnya?

Lathifah Nur Awwaliyyah - detikHikmah
Kamis, 13 Agu 2026 18:29 WIB
Beautiful Asian muslim young woman sleeping - relaxing on the bed during the day. Cozy and relaxing lifestyle of modern muslim woman concept.
Ilustrasi Tidur dalam Keadaan Suami Masih Marah. Foto: Getty Images/golfcphoto
Jakarta -

Perjalanan dalam kehidupan rumah tangga tidak selalu berjalan mulus. Adanya perbedaan pendapat hingga rasa jengkel dan marah sesekali dapat memicu perselisihan antara suami dan istri.

Namun, tidak jarang emosi yang belum reda membuat pasangan suami istri tidur dalam kondisi saling diam, bahkan hingga suami masih menyimpan rasa marah kepada istrinya.

Dalam Islam, kondisi ini menjadi perhatian serius karena keridhaan antara suami dan istri memiliki keterkaitan erat dengan keberkahan rumah tangga dan ibadah. Lantas, bagaimana hukum seorang istri yang tidur sementara suaminya masih dalam keadaan marah?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Islam

Dalam ikatan pernikahan (mitsaqan galiza), Islam menetapkan hak dan kewajiban yang seimbang antara suami dan istri. Suami berkewajiban memberikan nafkah lahir dan batin serta memperlakukan istri secara baik (mu'asyarah bil ma'ruf).

Di sisi lain, dalam Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, istri memiliki kewajiban menaati suami dalam perkara yang tidak bertentangan dengan syariat, menjaga kehormatan diri, serta memelihara harta suami.

ADVERTISEMENT

Seorang istri juga dianjurkan menjaga sikap di hadapan suami dan menghindari perilaku yang dapat menimbulkan ketidaksukaan atau memperkeruh hubungan rumah tangga.

Mengutip Tafsir Kemenag RI dan Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka saat menjelaskan Surah An-Nisa ayat 34, ketenteraman rumah tangga dapat terwujud melalui sikap saling menghormati dan menjaga perasaan pasangan.

Hendaklah seorang istri berlaku saleh kepada suaminya. Yang dimaksud dengan istri saleh dalam ayat ini ialah istri yang disifatkan dalam sabda Rasulullah SAW:

خَيْرُ النِّسَاءِ الَّتِي اِذَا نَظَرْتَ اِلَيْهَا سَرَّتْكَ وَاِذَا اَمَرْتَهَا اَطَاعَتْكَ وَاِنْ غِبْتَ عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِي مَالِكَ وَنَفْسِهاَ

"Sebaik-baik perempuan ialah perempuan yang apabila engkau melihatnya ia menyenangkan hatimu, dan apabila engkau menyuruhnya, ia mengikuti perintahmu, dan apabila engkau tidak berada di sampingnya, ia memelihara hartamu dan menjaga dirinya." (Riwayat Ibnu Jarīr dan al-Baihaqī dari Abū Hurairah).

Dalam kitab Al Umm, Imam Syafi'i menjelaskan:

"Jika seseorang telah terikat hubungan pernikahan dengan seorang wanita yang pada dasarnya layak untuk dicampuri meski belum mencapai usia baligh, wanita itu tidak menolak bila suami masuk ke tempatnya, atau keluarga wanita itu membiarkan suaminya berduaan dengannya, dan istri tidak pula menolak untuk masuk ke tempat suaminya, maka dalam kondisi demikian wajib bagi suami memberi nafkah kepada istrinya sebagaimana wajibnya nafkah istri atas suami bila keduanya telah bercampur."

Hukum Tidur dalam Keadaan Suami Masih Marah

Hukum tidur ketika suami masih marah perlu dilihat dari penyebab kemarahan dan alasan istri memilih tidur dalam kondisi tersebut.

Jika suami marah karena istri menolak ajakan berhubungan intim tanpa alasan yang dibenarkan syariat, penolakan tersebut dapat menjadi dosa. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW tentang larangan bagi istri menolak ajakan suami ke tempat tidur tanpa uzur.

Dalam hadits shahih yang dirujuk dari kitab Riyadhus Shalihin karya Imam An-Nawawi, Rasulullah SAW bersabda bahwa malaikat akan melaknat seorang istri yang menolak tidur bersama suaminya hingga pagi hari:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيءَ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

"Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur lalu istri menolak untuk datang, sehingga suami marah kepadanya sepanjang malam, maka malaikat melaknat istri tersebut hingga pagi hari." (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam Bulughul Maram, Ibnu Hajar Al-Asqalani juga mencantumkan hadits riwayat Muslim:

كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا

"Dzat yang di langit memurkainya sehingga suaminya ridha terhadapnya" (HR. Muslim)

Sebaliknya, jika suami marah karena hal-hal sepele yang tidak masuk akal, emosi yang tidak beralasan syar'i, atau meminta sesuatu yang bertentangan dengan syariat, maka istri tidak menanggung dosa.

Sebagaimana dijelaskan dalam Fikih Sunnah, ketaatan istri kepada suami memiliki batas dan tidak berlaku dalam perkara maksiat atau kezaliman.

Meski demikian, kemarahan dalam rumah tangga tetap perlu dikendalikan dengan kesabaran agar konflik tidak semakin melebar. Allah SWT berfirman dalam Surah Ali Imran ayat 200:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اصْبِرُوْا وَصَابِرُوْا وَرَابِطُوْاۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ࣖ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu, kuatkanlah kesabaranmu, tetaplah bersiap siaga di perbatasan (negerimu), dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung."

Dalam buku Jihad Keluarga Membina Rumah Tangga Sukses Dunia Akhirat karya A. Fatih Syuhud dijelaskan bahwa kemarahan dapat menjadi awal konflik antara suami dan istri.

Karena itu, pasangan suami istri perlu mengelola emosi dengan bijak. Jika persoalan masih dapat diselesaikan sebelum tidur, menyelesaikannya dengan kepala dingin dapat menjadi pilihan. Namun, jika emosi masih tinggi, memberi waktu untuk menenangkan diri juga dapat dilakukan agar perselisihan tidak berkembang menjadi pertengkaran.

Wallahu a'lam



(inf/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads