Komisi Warisan Arab Saudi bersama sekelompok pakar Saudi menyelesaikan tahap pertama penggalian situs pasar Dhi Al-Majaz (Dzul Majaz) di Makkah. Situs ini dikenal sebagai pasar haji era pra-Islam.
Pasar ini terletak sekitar 20 kilometer sebelah timur Kota Makkah. Situs ini merupakan situs sejarah, budaya, dan arkeologi yang penting sebagai salah satu pasar paling terkenal di Jazirah Arab sebelum datangnya Islam.
Melansir Arab News, Senin (24/7/2023), proyek penggalian situs bersejarah ini merupakan upaya Komisi Warisan Arab Saudi untuk menemukan bukti ilmiah dan sejarah terkait situs tersebut. Komisi mengungkap sejumlah unit arsitektur dengan ukuran dan karakter berbeda yang diperkirakan merupakan toko yang melayani penjualan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denah lokasi menunjukkan beberapa struktur yang membentang kemungkinan berfungsi sebagai jalur utama yang mencerminkan pasar komersial. Prasasti Islam, pecahan tembikar, dan pecahan keramik dari bejana kaca turut ditemukan.
Pasar Dzul Majaz, bersama Ukaz dan Majanah, dikenal sebagai pasar haji karena berlangsung selama musim haji. Para peziarah dan pedagang berbondong-bondong ke pasar tersebut untuk melakukan jual beli dan menyaksikan acara kebudayaan.
![]() |
Sayyid Qutbh dalam Tafsir Fi Zhilalil-Qur'an menyebut, ketiga pasar haji tersebut bukan sekadar tempat jual beli saja, tetapi juga menjadi tempat untuk mengadu pembicaraan, membangga-banggakan nenek moyang, dan mengagung-agungkan nasab.
Kegiatan tersebut dilakukan karena, kata Sayyid Qutbh, pada waktu itu bangsa Arab tidak punya urusan-urusan besar dan penting yang dapat memalingkan mereka dari bersombong-sombongan dan berbangga-banggaan ini.
Orang Arab masa lalu ketika berhaji akan tinggal di 'Ukaz selama bulan Syawal, kemudian datang ke pasar Majnah lalu tinggal di sana selama 20 hari. Kemudian, mereka akan datang ke pasar Dzul Majaz dan tinggal di sana selama hari-hari pelaksanaan haji, sebagaimana diterangkan dalam buku Isra'-Mi'raj dan Permulaan Masuk Islamnya Kaum Anshar karya Muhammad Ridha.
(kri/nwk)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza