Wudhu dengan air hujan memang diperbolehkan karena air hujan termasuk air yang bersih dan suci. Lantas bagaimana hukumnya wudhu dengan air hujan yang menggenang?
Air hujan adalah air yang turun dari langit di saat sedang hujan. Biasanya setelah hujan yang cukup lebat, ada air yang menggenang. Air inilah yang kemudian banyak ditanyakan perihal statusnya.
Mengutip buku 125 Masalah Thaharah oleh Muhammad Anis Sumaji dijelaskan, pada dasarnya air hujan termasuk jenis air yang suci dan menyucikan. Hanya saja, yang perlu kita perhatikan adalah jumlah air genangan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini disebabkan ada sebagian ulama yang mempermasalahkan jumlah air yang dapat dipakai untuk wudhu, yakni 2 qullah. Pendapat ulama ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW.
Rasulullah SAW bersabda, "Apabila air dalam jumlah dua qullah maka tidak mengandung najis." (HR Turmudzi, Ibnu Majah, dan Darimi)
Jika kita termasuk orang yang berpegang teguh dengan keharusan jumlah air yang dapat dipakai wudhu adalah dua qullah, tentu kita harus memerhatikan banyaknya air genangan hujan tersebut, apakah memang sudah memenuhi jumlah dua qullah atau belum. Jika belum mencapai dua qullah, air genangan
tersebut tidak bisa dipakai untuk bersuci atau wudhu.
Menurut Habib Hasan bin Ahmad dalam Kitab At-taqrirat Al-sadidah, banyaknya air 2 qullah setara dengan 217 liter.
Dalam kitabnya, beliau berkata: "Dua qullah secara bahasa adalah 2 kendi besar, diukur dengan satuan masa kini sekitar 217 liter."
Ukuran 2 qullah ini menjadi batas minimum sebuah sumber air bisa digunakan sebagai alat bersuci. Jika kurang dari itu, maka tidak diperkenankan untuk bersuci, termasuk wudhu.
Dalam hadits lain dijelaskan ketika Rasulullah SAW masuk ke WC maka aku (Anas) bersama seorang anak yang sebaya denganku membawakan setimba kecil air dengan gayung, kemudian beliau bersuci dengan air itu. (HR Bukhari
dan Muslim)
Di dalam hadits tersebut tampak jelas bahwa Rasulullah SAW berwudhu dengan menggunakan air yang tidak sampai dalam jumlah dua qullah karena hanya menggunakan seember kecil air.
Berdasarkan hadits-hadits tersebut, pada hakikatnya semua kembali pada keyakinan kita dan realita jumlah banyak dan sedikitnya air genangan hujan yang akan dipakai untuk berwudhu.
Jika terlalu sedikit dan secara nyata tidak cukup untuk berwudhu dengannya, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk berwudhu dengan air tersebut. Kecuali, jika air genangan yang ada mencukupi untuk berwudhu.
Disamping itu air genangan ini harus dipastikan dalam keadaan bersih dan tidak boleh bercampur dengan kotoran yang menjadikan air tersebut tidak suci lagi. Jika demikian maka diperbolehkan menggunakan air genangan hujan untuk dipakai sebagai air wudhu.
Wallahu alam.
(rah/erd)
Komentar Terbanyak
Gencatan Senjata Israel-Hamas Tercapai, Takbir Menggema di Gaza
Ini yang Disepakati Israel dan Hamas untuk Akhiri Perang Gaza
2 Tahun Perang Gaza: 67 Ribu Warga Tewas, Rumah-Tempat Ibadah Hancur