7 Larangan saat Berwudhu, Salah Satunya Berbicara

7 Larangan saat Berwudhu, Salah Satunya Berbicara

Tsalats Ghulam Khabbussila - detikHikmah
Minggu, 09 Jul 2023 11:00 WIB
Istanbul, Turkey - April 07, 2012: Man performing ablution. Ablution is a ritual act, where the person washes himself/herself in order to get ready for the prayer. Image taken during midday at the fountains next to Sultanahmet Mosque in Istanbul.
Ilustrasi larangan saat berwudhu. Foto: iStock
Jakarta -

Berwudhu merupakan syarat sah dalam menjalankan salat. Terdapat tujuh hal yang menjadi larangan atau dimakruhkan saat berwudhu.

Wudhu sebagai syarat sah salat bersandar pada hadits yang menyatakan,

لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Allah tidak akan menerima salat seseorang jika dia berhadats (terjadi hadats besar/kecil) kecuali dia berwudhu." (HR Bukhari)

Larangan saat Berwudhu

Larangan saat berwudhu ini merupakan hal yang bersifat makruh. Muhammad Utsman Al-Khasyt dalam Kitab Fiqh an-Nisa mengatakan, makruh hanya berkenaan dengan masalah larangan namun tidak menunjukkan bahwa larangan tersebut haram ketika dilanggar.

ADVERTISEMENT

Berikut di antaranya:

  • Berwudhu di tempat yang najis, karena ada kemungkinan percikan air najis yang jatuh dari tempat tersebut.
  • Membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali.
  • Menggunakan air secara berlebihan. Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas menjelaskan dalam Kitab Fiqih Ibadah bahwa berlebihan dalam penggunaan air berarti menggunakan air melebihi kebutuhan syariat.

Ibnu Al-Mubarak berkata, "Barang siapa yang membasuh/mengusap lebih dari tiga kali dalam berwudhu, maka dia tidak terjaga dari dosa."

Imam Ahmad dan Ishaq menambahkan, "Tidak boleh menambah-nambah hitungan (membasuh/mengusap) lebih dari tiga kali dalam berwudhu, kecuali dalam keadaan darurat (rajul mubtala)."

  • Menggunakan air dengan sangat irit juga bisa menyebabkan meninggalkan hal-hal yang disunnahkan dalam berwudhu. Hal ini termasuk dalam kategori makruh. Jika seseorang hanya merapikan wudhunya atau bahkan melakukannya kurang dari tiga kali, maka itu akan menjadi dosa, terutama jika dilakukan berulang kali.
  • Meninggalkan salah satu anggota tubuh yang disunnahkan atau lebih dari satu sunnah. Rasulullah SAW bersabda,

هَذَا الْوُضُوءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ

Artinya: "Inilah wudhu yang benar, barang siapa yang menambahinya, maka dia telah berbuat buruk, berlebih-lebihan, dan zalim." (HR Ahmad, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah)

  • Berkumur dan menghirup air ke dalam hidung secara berlebihan. Hal ini berlaku bagi orang yang sedang berpuasa, karena dapat merusak puasanya.
  • Berbicara selain dalam bentuk zikir kepada Allah SWT, kecuali dalam keadaan darurat saat berwudhu. Hal ini juga dapat membuat wudhu menjadi makruh.

Penjelasan ini diambil dari buku Fiqh Sunnah untuk Anak karya Hamid Ahmad Ath-Thahir.

Secara umum, rukun-rukun wudhu terdiri dari enam bagian. Antara lain, membaca niat, mencuci wajah, mencuci tangan hingga siku, mengusap kepala, mencuci kedua kaki beserta mata kaki, dan melakukan proses berurutan, seperti yang dijelaskan oleh Sagiran dalam bukunya yang berjudul Gantung Wudhu.

Dalam buku tersebut, dijelaskan juga bahwasanya terdapat beberapa wudhu yang sunnah. Berikut beberapa hal yang membuat wudhu sunnah hukumnya.

Wudhu yang Hukumnya Sunnah

  • Mengulangi wudhu saat akan salat
  • Wudhu ketika akan tidur
  • Wudhu sebelum mandi janabah
  • Wudhu ketika marah
  • Wudhu ketika akan membaca Al-Qur'an
  • Wudhu ketika adzan dan ikamah
  • Wudhu ketika ziarah ke makam Rasulullah SAW
  • Memegang kitab-kitab syar'iyah.




(kri/kri)

Hide Ads