Ada beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu, padahal salah satu syarat sahnya sholat adalah berwudhu. Wudhu merupakan bagian dari thaharah atau bersuci. Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk bersuci dengan baik sebelum melaksanakan ibadah.
Wudhu adalah bersuci dari kotoran (najis) dan dilakukan sebelum melaksanakan sholat. Beberapa ibadah lainnya juga memerlukan wudhu. Namun, masih banyak orang yang tidak tahu hal-hal yang membatalkan wudhu.
Perintah berwudhu tertuang dalam Al-Qur'an surat Al Maidah ayat 6.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ψ§ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΩΨ±ΩΨ§ΩΩΩΩ ΩΩΨ§Ω ΩΨ³ΩΨΩΩΩΨ§ Ψ¨ΩΨ±ΩΨ‘ΩΩΩΨ³ΩΩΩΩ Ω ΩΩΨ§ΩΨ±ΩΨ¬ΩΩΩΩΩΩ Ω Ψ§ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨΉΩΨ¨ΩΩΩΩΩΫ ΩΩΨ§ΩΩΩ ΩΩΩΩΨͺΩΩ Ω Ψ¬ΩΩΩΨ¨ΩΨ§ ΩΩΨ§Ψ·ΩΩΩΩΩΨ±ΩΩΩΨ§Ϋ ΩΩΨ§ΩΩΩ ΩΩΩΩΨͺΩΩ Ω Ω ΩΩΨ±ΩΨΆΩ°ΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΨΉΩΩΩ°Ω Ψ³ΩΩΩΨ±Ω Ψ§ΩΩΩ Ψ¬ΩΨ§Ϋ€Ψ‘Ω Ψ§ΩΨΩΨ―Ω Ω ΩΩΩΩΩΩΩ Ω Ω ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΨΊΩΨ§Ϋ€ΩΩΩΨ·Ω Ψ§ΩΩΩ ΩΩ°Ω ΩΨ³ΩΨͺΩΩ Ω Ψ§ΩΩΩΩΨ³ΩΨ§Ϋ€Ψ‘Ω ΩΩΩΩΩ Ω ΨͺΩΨ¬ΩΨ―ΩΩΩΨ§ Ω ΩΨ§Ϋ€Ψ‘Ω ΩΩΨͺΩΩΩΩ ΩΩΩ ΩΩΩΨ§ Ψ΅ΩΨΉΩΩΩΨ―ΩΨ§ Ψ·ΩΩΩΩΨ¨ΩΨ§ ΩΩΨ§Ω ΩΨ³ΩΨΩΩΩΨ§ Ψ¨ΩΩΩΨ¬ΩΩΩΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΨ§ΩΩΩΨ―ΩΩΩΩΩΩ Ω Ω ΩΩΩΩΩΩ ΫΩ ΩΨ§ ΩΩΨ±ΩΩΩΨ―Ω Ψ§ΩΩΩΩ°ΩΩ ΩΩΩΩΨ¬ΩΨΉΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩΩΩ Ω Ω ΩΩΩΩ ΨΩΨ±ΩΨ¬Ω ΩΩΩΩΩ°ΩΩΩΩ ΩΩΩΨ±ΩΩΩΨ―Ω ΩΩΩΩΨ·ΩΩΩΩΨ±ΩΩΩΩ Ω ΩΩΩΩΩΩΨͺΩΩ ΩΩ ΩΩΨΉΩΩ ΩΨͺΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΨΉΩΩΩΩΩΩΩ Ω ΨͺΩΨ΄ΩΩΩΨ±ΩΩΩΩΩ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.
Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
Prof Dr Wahbah Az-Zuhaili dalam bukunya yang berjudul Kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu menjabarkan beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu. Berikut rinciannya:
1. Keluarnya Sesuatu dari Kemaluan
Segala sesuatu yang keluar dari salah satu kemaluan, seperti kencing, buang air besar, madzi, wadi, mani, maupun kentut.
Dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Allah tidak akan menerima sholat salah seorang dari kamu jika dia berhadats sehingga dia berwudhu."
2. Melahirkan Tanpa Keluarnya Darah
Menurut pendapat Ash-Shahibain (Abu Yusuf dan Muhammad Hassan Asy-Syaibani) tidak ditetapkan hukum bernifas bagi perempuan tersebut. Dia (perempuan bersalin) hanya diwajibkan berwudhu karena lembab yang berlaku pada farjinya.
3. Darah dan Nanah
Sesuatu yang keluar tidak melalui dua kemaluan, seperti darah, nanah, dan nanah yang bercampur dengan darah bisa membatalkan wudhu dengan syarat (menurut madzhab) mengalir ke tempat yang wajib disucikan. Bila setetes, dua tetes tidak diwajibkan berwudhu.
Hal ini sesuai dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda, "Wudhu hendaklah dilakukan bagi setiap darah yang mengalir."
4. Muntah
Mengeluarkan makanan dari mulut atau muntah bisa membatalkan wudhu. Namun, terdapat dua pendapat mengenai hal ini, madzhab Hanafi dan Hambali berpendapat muntah dapat membatalkan wudhu jika yang keluar seukuran kadar satu mulut penuh.
Kedua, bagi madzhab Maliki dan Syafi'i berpendapat wudhu tidak batal karena muntah. Hal ini sesuai dengan contoh Rasulullah pernah muntah dan tidak mengambil air wudhu.
5. Hilangnya Kesadaran
Hilang akal, baik karena gila, pingsan, mabuk, atau disebabkan oleh obat-obatan, baik sedikit maupun banyak. Selain itu, tidur juga menjadi hal yang membatalkan wudhu.
Hal ini sesuai hadits riwayat Abu Dawud,
"Mata adalah pengawal dubur. Oleh karena itu, barangsiapa tidur, maka dia wajib berwudhu."
6. Menyentuh Kemaluan
Menyentuh kemaluan tanpa ada batas misalnya kain atau pakaian, baik itu kemaluan sendiri atau kemaluan orang lain. Dalam hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban, Rasulullah SAW bersabda,
"Siapa yang membawa tangannya ke kemaluannya, tanpa ada yang membatasi, maka wajib berwudhu."
7. Tertawa Terbahak-bahak
Tertawa terbahak-bahak ketika sholat. Menurut madzhab Hanafi, tertawa dalam sholat dapat membatalkan wudhu. Pasalnya, perbuatan ini bertentangan dengan keadaan sedang bermunajat kepada Allah SWT.
8. Makan Daging Unta
Menurut madzhab Hambali, memakan daging unta, baik matang maupun mentah dapat membatalkan wudhu.
Dalam hadits riwayat Imam Ahmad, Rasulullah bersabda, "Berwudhu karena makan daging unta dan kamu tidak diminta untuk berwudhu karna makan daging kambing."
9. Memandikan Jenazah
Dalam hadits riwayat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, Abu Hurairah berkata, "Sekurang-kurangnya dia hendak lah berwudhu, karena biasanya tangan mereka tidak terselamat dari menyentuh kemaluan mayat."
10. Ragu
Dalam madzhab Maliki, barang siapa yang merasa yakin bahwa dirinya suci kemudian dia ragu tentang terjadinya hadats, maka dia wajib berwudhu. Hal ini juga berlaku ketika dia yakin berhadas dan ragu masih suci.
Demikian beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu. Jika mengalami salah satu dari hal tersebut, sebaiknya segera berwudhu sebelum mendirikan sholat.
(dvs/nwk)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina