Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) baru saja bertemu dengan otoritas Korea Selatan. BPJPH menyampaikan beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengekspor produknya ke Indonesia.
Dikutip dari laman Kemenag, Selasa (11/7/2023), setiap produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal pada tahun 2024. Begitu pun dengan produk impor yang datang dari luar negeri.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham kepada Gubernur Chungcheongbuk-do, Kim Young Hwan. Chungcheongbuk-do merupakan salah satu provinsi di Korea Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat berkunjung ke Jakarta, Kim Young Hwan mengaku tertarik untuk memasarkan kosmetik halalnya di Indonesia. Produk ini merupakan salah satu barang unggulan yang ada di Chungcheongbuk-do.
"Kami melihat potensi Indonesia dengan populasi muslim terbesar dunia, sekaligus sahabat Korea Selatan sedari lama. Hari ini kami ingin bertemu dan berbincang dan berbicara kerjasama saling memperomosikan produk lokal di kedua belah negara, dari Chungcheongbuk-do kami tawarkan produk kosmetika kami yang sudah dikenal dunia," terang Kim Young Hwan.
Aqil Irham menanggapi positif keinginan Kim Young Hwan. Ia menyampaikan, ada beberapa cara yang dapat ditempuh oleh pihak Korsel.
"Kami dari Indonesia berterima kasih karena inisiatif dari Gubernur dan Kedubes Korea Selatan membawa para investor ke Indonesia terutama pengusaha kosmetika. Untuk pengakuan sertifikasi halal kedua belah negara perlu adanya kerjasama Government to Government sebagai payung hukum pelaksanaan kerjasama," ujar Aqil.
"Bisa juga melalui otoritas halal yang telah diakui oleh BPJPH, dalam hal ini Korea Halal Authority yang bisa meneruskannya kepada kami dengan meregistrasi produknya melalui ptsp.halal.go.id," lanjutnya.
Seorang pengusaha kimchi yang menjadi bagian dari delegasi mengungkapkan ketertarikannya soal produk halal. Ia ingin mendalami lebih jauh mengenai hal tersebut, karena di Korea Selatan produk yang telah bersertifikat halal dihargai jauh lebih tinggi. Tak hanya itu, konsumen juga menilai produk yang dihasilkan jauh lebih sehat.
Seperti diketahui, sebanyak 25 delegasi Korea Selatan hadir dalam pertemuan itu. Mereka terdiri dari investor dan pelaku usaha yang berkecimpung di bisnis kosmetika, ada juga pengusaha pangan dan pertanian.
Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi Abdul Syakur dan Korean Halal Authorities Safiah Weon-Suk Kim juga turut hadir dalam acara itu. Setelah berbincang panjang lebar, acara pun ditutup dengan perjanjian kerjasama antara pemerintah Chungcheongbuk-do dengan Korean Halal Authorities. Mereka akan mensertifikasi halal produk-produk tersebut agar dapat masuk ke pasar Indonesia.
Cara Registrasi Produk Halal di Indonesia
Setelah dinyatakan halal oleh Korean Halal Authorities, produk Korsel yang akan masuk ke Indonesia bisa didaftarkan ke BPJPH. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, berikut syarat registrasi sertifikat halal produk:
- Surat Permohonan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri secara tertulis
- Surat penunjukkan berupa surat perjanjian dari perusahaan negara asal dengan mencantumkan klausul pemberian hak kepada pemohon sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengajukan permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari importir dan /atau perwakilan resmi di Indonesia
- Data Pemohon
- Salinan Sertifikat Halal Luar Negeri produk bersangkutan yang telah disahkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri
- Daftar barang yang akan diimpor ke Indonesia dilengkapi dengan nomor kode sistem harmonisasi
- Surat pernyataan yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah
- Surat Permohonan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri secara tertulis
- Surat penunjukkan berupa surat perjanjian dari perusahaan negara asal dengan mencantumkan klausul pemberian hak kepada pemohon sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengajukan permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari importir dan /atau perwakilan resmi di Indonesia
- Data Pemohon
- Salinan Sertifikat Halal Luar Negeri produk bersangkutan yang telah disahkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri
- Daftar barang yang akan diimpor ke Indonesia dilengkapi dengan nomor kode sistem harmonisasi
- Surat pernyataan yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah
- Surat Permohonan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri secara tertulis
- Surat penunjukan berupa surat perjanjian dari perusahaan negara asal dengan mencantumkan klausul pemberian hak kepada pemohon sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengajukan permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari importir dan /atau perwakilan resmi di Indonesia
- Data Pemohon
- Salinan Sertifikat Halal Luar Negeri produk bersangkutan yang telah disahkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri
- Daftar barang yang akan diimpor ke Indonesia dilengkapi dengan nomor kode sistem harmonisasi
- Surat pernyataan yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah
(hnh/nwk)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Acara Habib Rizieq di Pemalang Ricuh, 9 Orang Luka-1 Kritis