Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama secara intensif mempersiapkan diri menyambut pemberlakuan wajib sertifikasi halal yang akan dimulai pada 18 Oktober 2024. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar rapat koordinasi (rakor) Pengawasan Jaminan Produk Halal.
Rakor ini bertujuan untuk menyatukan persepsi dan langkah-langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh seluruh pengawas JPH di seluruh Indonesia. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang mengatur tentang penahapan kewajiban sertifikasi halal.
"Rapat koordinasi Pengawasan Jaminan Produk Halal ini penting dilaksanakan sebagai bagian dari upaya persiapan kita untuk menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024 mendatang sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan." ujar Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dilansir dari laman Kemenag, Selasa (15/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam konteks wajib halal, pengawasan JPH merupakan aktivitas penting yang juga merupakan salah satu kewenangan BPJPH untuk memastikan bahwa pelaku usaha telah melaksanakan kewajiban sertifikasi halal serta memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal yang telah ditetapkan oleh BPJPH." lanjutnya.
Fokus Pengawasan
Rakor Pengawasan Jaminan Produk Halal diikuti oleh 1.032 peserta yang terdiri dari Pengawas JPH dan Satgas Layanan JPH di seluruh Indonesia, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Fokus pengawasan pada tahap awal akan diarahkan pada sejumlah sektor seperti:
- Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU): Baik yang dimiliki pemerintah daerah maupun swasta.
- Restoran, rumah makan, atau resto hotel: Termasuk produk makanan dan minuman yang disajikan.
- Produk makanan dan minuman dalam kemasan: Yang beredar di pasar modern maupun tradisional, terutama untuk usaha menengah dan besar.
Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro, mengatakan, BPJPH telah menyusun pedoman teknis pengawasan untuk memberikan panduan bagi para pengawas dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, rakor juga membahas potensi kendala yang mungkin terjadi di lapangan dan mencari solusi yang tepat untuk setiap situasi.
Sanksi Pelanggaran
Dengan digelarnya rakor ini, diharapkan pengawasan terhadap produk halal dapat berjalan efektif dan konsisten. Sehingga masyarakat dapat lebih yakin akan kehalalan produk yang dikonsumsinya.
Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan wajib sertifikasi halal, akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau larangan peredaran barang.
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Laki-laki yang Tidak Sholat Jumat, Bagaimana Hukumnya?