Kejar Target Halal 2024, LPPOM MUI Dukung Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia

Kejar Target Halal 2024, LPPOM MUI Dukung Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia

Devi Setya - detikHikmah
Rabu, 15 Mar 2023 17:00 WIB
LPPOM MUI Dukung Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia
LPPOM MUI Dukung Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia Foto: Dok. LPPOM MUI
Jakarta -

Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) baru saja diresmikan. Lahirnya asosiasi ini mendapat dukungan dari LPPOM MUI untuk bersama-sama mengejar target wajib halal 2024 yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kewajiban sertifikat halal bagi beberapa kelompok produk. Untuk mendorong akselerasi sertifikat halal, pemerintah membuka ruang kepada publik untuk pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Hal ini sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Banyaknya LPH yang muncul menjadikan terbentuknya forum perkumpulan LPH. Salah satu target dan tujuannya adalah agar semakin memaksimalkan proses sertifikasi halal di Indonesia.

Demi mewujudkan tujuan tersebut, lahirlah Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI). Forum ini dideklarasikan pada sidang Musyarawah Nasional (Munas) ALPHI 2023.

ADVERTISEMENT

Dari keterangan media yang diterima detikHikmah, Rabu, (15/3/2023) munas ini diikuti oleh 28 LPH secara hybrid, baik secara daring maupun luring di Gedung MUI, Jakarta. Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menyatakan dukungannya terhadap pembentukan ALPHI.

Ketua ALPHI Terpilih

Melalui sidang Munas tersebut, ditetapkan juga ketua ALPHI terpilih yakni Elvina Agustin Rahayu, dari Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thoyyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah. Elvina menjabat sebagai Ketua ALPHI untuk periode dua tahun, yaitu tahun 2023 sampai dengan 2025.

"Kami atas nama pelaksana kegiatan ini, antara LPPOM MUI, PT SUCOFINDO, dan PT SURVEYOR INDONESIA, mengucapkan selamat kepada Ketua ALPHI terpilih. Kami akan terus mendukung dalam pelaksanaan tugas sebagai LPH. Khususnya membuat LPH di bawah naungan ALPHI, menjadi LPH yang sama-sama maju, andal, dan terpercaya. Ini pun menjadi mimpi kita bersama," kata Muti yang juga merangkap sebagai Ketua Panitia Munas ALPHI 2023.

Dalam kesempatan ini, Ketua ALPHI Elvina Agustin Rahayu juga turut mengucapkan terima kasih atas amanah yang diberikan. Ia berharap dengan adanya ALPHI ini mampu menjadi wadah kerja sama dan solidaritas di antara anggota LPH dalam mendukung ekosistem halal Indonesia dan global.

"Dengan adanya ALPHI ini juga mampu memaksimalkan sinergi antara BPJPH sebagai regulator, LPH sebagai Pemeriksa kehalalan produk, dan MUI sebagai ulama yang memberikan fatwa halal, serta pihak lainnya yaitu Lembaga Pelatihan, Lembaga Sertifikasi Profesi, para fasilitator, dan para pelaku usaha dalam dan luar negeri. Kolaborasi dengan berbagai pihak ini untuk mewujudkan cita-cita menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia di tahun 2024," kata Elvina.

Lebih lanjut, Elvina juga berharap dengan ALPHI ini mampu meningkatkan, kompetensi, integritas, kapasitas, dan keandalan LPH, sehingga konsisten dalam menjalankan komitmen, serta menjaga profesionalisme, independensi dan integritas untuk melakukan kegiatan pemeriksaan kehalalan produk.

Kedepannya, Elvina berharap bahwa dengan kehadiran ALPHI dalam industri halal mampu mendukung kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan jaminan ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Hal ini pun sejalan dalam deklarasi yang dibacakan langsung oleh Elvina pada sidang Munas ALPHI 2023.

Kejar Target Halal 2024

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa M. Asrorun Ni'am menyebutkan bahwa pembentukan ALPHI ini sejalan dengan target pemerintah untuk menjadi pusat halal dunia di tahun 2024. Asrorun berharap, setiap forum dan lembaga mampu menjadi bagian katalisator untuk mempercepat target realisasi sertifikasi Halal di Indonesia.

"Nantinya, ALPHI mampu menjadi wadah dalam mengokohkan dakwah halal. Juga diharapkan, ALPHI mampu mengisi kekurangan menjadi kekuatan, menyamakan persepsi terkait model pemeriksaan halal, saling bekerja sama antar LPH, dan komitmen untuk merapatkan barisan dalam dakwah halal," ujar Asrorun.

Sebagai informasi, dikutip dari laman resmi Kemenag (15/3/2023) masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.




(dvs/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads