Membaca Yasin di HP, Apakah Perlu Wudhu?

Membaca Yasin di HP, Apakah Perlu Wudhu?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 11 Nov 2025 18:30 WIB
Al Quran digital
Ilustrasi membaca Al-Qur'an lewat ponsel (Foto: detikHealth)
Jakarta -

Sebelum membaca Al-Qur'an, muslim hendaknya berwudhu sebagai salah satu adab terhadap kitab suci. Dengan begitu, Al-Qur'an disentuh dan dibaca saat seseorang dalam keadaan suci.

Membaca Al-Qur'an adalah ibadah yang paling baik. Terkait hal ini disebutkan dalam hadits Nu'man bin Basyir, Nabi Muhammad SAW:

"Sebaik-baiknya ibadah umatku adalah membaca Al-Qur'an." (HR Baihaqi)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana jika seseorang ingin membaca surah Yasin lewat ponsel? Sebagaimana diketahui, Yasin merupakan salah satu surah dalam Al-Qur'an. Apakah mereka tetap perlu berwudhu?

ADVERTISEMENT

Apakah Membaca Surah Yasin di HP Perlu Wudhu?

Diterangkan dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Menurut Al-Quran, Sunnah dan Pendapat Ulama susunan Muhammad Al Baqir, wajib hukumnya untuk berwudhu sebelum menyentuh mushaf Al-Qur'an. Kewajiban ini mengacu pada surah Al Waqiah ayat 79,

لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ

Artinya: "Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan."

Namun, pendapat itu mengacu pada mushaf atau Al-Qur'an secara fisik. Sementara itu, di era digital para ulama kontemporer membedakan mushaf fisik dan aplikasi Al-Qur'an di ponsel.

Syaikh Khalid Al Musyaiqih seorang ulama fikih memiliki pandangan aplikasi Al-Qur'an di ponsel berbeda hukumnya dengan mushaf. Karenanya, membaca surah Yasin di HP tanpa wudhu sah-sah saja dan diperbolehkan.

Hal serupa juga diuraikan oleh Dosen Tafsir dan Bahasa Arab di Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin Dirosat Islamiyah Al Hikmah Jakarta, Muhammad Aqil Haidar. Membaca surah Yasin di HP tanpa wudhu tidak mengapa karena bukan mushaf Al-Qur'an.

"Boleh, yang nggak boleh adalah memegang mushaf bukan membacanya," terangnya saat dihubungi detikHikmah beberapa waktu lalu.

Bolehkah Membaca Al-Qur'an Tanpa Berwudhu?

Muhammad Bagir dalam bukunya Panduan Lengkap Ibadah menyebut hukum menyentuh atau membaca Al-Qur'an tanpa berwudhu tidak diperbolehkan, kecuali dalam keadaan darurat. Pendapat tersebut disepakati oleh ulama empat mazhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali.

Walau begitu, Ibnu Abbas, Asy-Sya'biy, Adh Dhahhak, Zaid bin Ali, Al-Muayyad Billah, Daud, Ibnu Hazm, dan Hammad bin Sulaiman memperbolehkan menyentuh mushaf Al-Qur'an meski tanpa wudhu.

Mereka menilai surah Al Waqiah ayat 79 hanya mengandung pemberitaan tentang Al-Lauh Al-Mahfuzh, yang tak dapat menyentuhnya selain para malaikat atau yang dimaksud dengan 'mereka yang tersucikan'.




(aeb/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads