Sepupu adalah anak dari saudara kandung ayah atau ibu, namun bisa juga disebut sebagai saudara satu nenek dan kakek. Beberapa kejadian menunjukkan seseorang yang pada akhirnya merasa tertarik dengan sepupunya sendiri, hingga menjadi pasangan suami istri.
Lantas bagaimanakah hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam? Apakah diperbolehkan atau adakah dalil yang mengaturnya? Yuk simak penjelasannya berikut ini!
Dalil Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam
Sebagai agama yang lengkap, Islam telah mengatur semua kehidupan umatnya termasuk pernikahan. Dikutip dari buku Fiqih Perempuan Kontemporer oleh Farid Nu'man Hasan, sepupu bukanlah mahram dan termasuk sebagai orang yang boleh dinikahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, hukum menikahi sepupu dalam Islam diperbolehkan. Hal ini juga diperkuat oleh QS An-Nisa' ayat 23 berikut ini:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ
Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kau ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS An-Nisa': 23).
Selain itu, dalam QS Al-Ahzab ayat 50 juga memperkuat penjelasan tentang diperbolehkannya menikahi sepupu dalam Islam. Berikut ayat dan terjemahannya:
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِنَّآ اَحْلَلْنَا لَكَ اَزْوَاجَكَ الّٰتِيْٓ اٰتَيْتَ اُجُوْرَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ مِمَّآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلَيْكَ وَبَنٰتِ عَمِّكَ وَبَنٰتِ عَمّٰتِكَ وَبَنٰتِ خَالِكَ وَبَنٰتِ خٰلٰتِكَ الّٰتِيْ هَاجَرْنَ مَعَكَۗ وَامْرَاَةً مُّؤْمِنَةً اِنْ وَّهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ اِنْ اَرَادَ النَّبِيُّ اَنْ يَّسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِيْٓ اَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُوْنَ عَلَيْكَ حَرَجٌۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: "Wahai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al-Ahzab: 50).
Dari penjelasan dalil-dalil tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa hukum menikahi sepupu dalam Islam itu diperbolehkan dan sah secara agama karena statusnya bukanlah mahram. Lantas, siapa sajakah yang tidak boleh dinikahi menurut Islam dan termasuk mahram yang haram apabila dinikahi?
Siapa Saja yang Mahram atau Haram Dinikahi dalam Islam?
Dikutip dari laman repository IAIN Kediri, mahram merupakan semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya. Status haram disebabkan keturunan, persusuan, dan pernikahan dalam syariat Islam.
Sedangkan dalam KBBI, mahram merupakan mereka yang termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, susuan, atau hubungan perkawinan. Akibatnya tidak boleh ada pernikahan di antaranya.
Sederhananya, mahram adalah perempuan yang haram apabila dinikahi. Berikut adalah daftar mahram atau perempuan yang haram apabila dinikahi dalam Islam:
- Ibu kandung
- Anak-anakmu yang perempuan
- Saudara-saudaramu yang perempuan
- Saudara-saudara bapakmu yang perempuan
- Saudara-saudara ibumu yang perempuan
- Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
- Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan
- Ibu-ibumu yang menyusui kamu
- Saudara perempuan sepersusuan
- Ibu-ibu istrimu (mertua)
- Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri
yang sudah kamu campuri - Istri-istri anak kandungmu (menantu).
Itulah penjelasan tentang dalil hukum menikahi sepupu dalam Islam. Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa menjawab rasa penasaran kamu dalam hal pernikahan sepupu, ya.
(row/row)
Komentar Terbanyak
Majelis Umum PBB Sahkan Resolusi Solusi Dua Negara Israel-Palestina, Tanpa Hamas
142 Negara PBB Setuju Palestina Merdeka tapi Gaza Terus Digempur Israel
Eks Menag Yaqut Tegaskan 2 Rumah Rp 6,5 M yang Disita KPK Bukan Miliknya