Haram lidzatihi merupakan salah satu jenis haram. Arti dari haram sendiri merupakan larangan keras untuk dikerjakan maupun dikonsumsi.
Oleh karena itu hukum haram pada sesuatu wajib ditinggalkan oleh umat Islam. Dijelaskan dalam Buku Ajar Sepanjang Ramadhan tulisan Alma'arif, ketika seseorang mengonsumsi atau mengerjakan sesuatu yang haram, maka ia akan diganjar dosa. Sebaliknya, jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
Baca juga: Tentang Haram Lighairihi dan Sebabnya |
Dalam surat Al Baqarah ayat 168, Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk menjauhi makanan haram dan mengonsumsi yang halal,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Arab latin: Yā ayyuhan-nāsu kulụ mimmā fil-arḍi ḥalālan ṭayyibaw wa lā tattabi'ụ khuṭuwātisy-syaiṭān, innahụ lakum 'aduwwum mubīn
Artinya: "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di Bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu".
Lantas apa yang dimaksud dengan haram lidzatihi?
Apa Itu Haram Lidzatihi?
Menukil dari Hadits Ahkam Ekonomi susunan Iwan Permana, haram lidzatihi ialah hukum asal dari makanan itu sendiri memang sudah haram. Dalam hal ini, unsur dari zat atau benda tersebut memang haram.
Pada haram lidzatihi tidak hanya merujuk kepada sebuah zat, melainkan juga perbuatan. Setiap perbuatan yang memang pada asalnya dilarang, maka termasuk ke haram lidzatihi. Haram lidzatihi juga disebut sebagai haram asli atau haram dengan sendirinya.
Contoh dari Haram Lidzatihi
Setelah mengetahui definisi dari haram lidzatihi, berikut ini akan dipaparkan mengenai contohnya. Merujuk pada sumber yang sama, haram lidzatihi terdiri atas:
1. Darah
Darah yang mengalir dari binatang atau manusia hukumnya haram untuk dikonsumsi, baik itu secara langsung maupun digunakan sebagai campuran bahan makanan. Hal ini karena darah dinilai najis, kotor, menjijikan dan dapat mengganggu kesehatan.
Namun perlu diingat, darah yang tidak mengalir maka luntur hukum haramnya dan menjadi halal.
2. Daging Babi
Yang kedua ialah daging babi. Para ulama sepakat bahwa daging babi haram untuk dikonsumsi, demikian dengan lemaknya yang digunakan dalam industri makanan.
Semua zat yang berasal dari babi haram hukumnya. Tidak hanya makanan atau minuman, bahkan obat-obatan dan kosmetik sekalipun haram untuk dikonsumsi.
3. Binatang Buas yang Bertaring
Semua binatang buas yang bertaring juga termasuk ke dalam haram lidzatihi. Oleh sebab itu, hewan-hewan jenis ini haram untuk dikonsumsi.
Contoh dari binatang buas yang bertaring yaitu harimau, serigala, dan lain sebagianya.
4. Zina
Praktik zina tergolong ke dalam haram lidzatihi. Dalam Al-Qur'an pun, zina disebut sebagai perbuatan yang keji dan jalan yang buruk, ini tersemat dalam surat Al Isra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Arab latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā
Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk".
5. Minuman yang Memabukkan
Haram lidzatihi lainnya yaitu minuman yang memabukkan, seperti arak, khamr, dan lain sebagainya. Larangan meminum minuman yang memabukkan tercantum dalam surat Al Maidah ayat 90-91,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Arab latin: Yā ayyuhallażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min 'amalisy-syaiṭāni fajtanibụhu la'allakum tufliḥụn
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan," (QS Al Maidah: 90)
إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
Arab latin: Innamā yurīdusy-syaiṭānu ay yụqi'a bainakumul-'adāwata wal-bagḍā`a fil-khamri wal-maisiri wa yaṣuddakum 'an żikrillāhi wa 'aniṣ-ṣalāti fa hal antum muntahụn
Artinya: "Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)," (QS Al Maidah: 91)
Itulah pembahasan mengenai haram lidzatihi dan contohnya. Semoga membantu.
(aeb/nwk)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa