Dalam Islam, ada sejumlah aturan yang harus dipahami oleh kaum muslimin, salah satunya terkait makanan yang haram dikonsumsi, seperti hewan yang mati karena tercekik. Secara etimologi, definisi haram ialah sesuatu yang dilarang untuk dikerjakan.
Menurut buku Usul Fikih Hukum Ekonomi Syariah karya Imron Rosyadi dan Muhammad Muinudinillah Basri, Wahbah az-Zuhaili menuturkan bahwa haram berarti segala sesuatu yang dituntut oleh asy-Syar'i kepada mukalaf untuk meninggalkannya secara tegas dan pasti. Jika seseorang mengonsumsi atau melakukan sesuatu yang diharamkan tentu terdapat konsekuensi yang akan diperoleh.
Udin Wahyudin dkk dalam bukunya yang bertajuk Fiqih menjelaskan mengonsumsi makanan haram akan mendatangkan sikap dan perilaku tidak terpuji. Larangan terkait hal ini tercantum dalam beberapa ayat Al-Qur'an, salah satunya pada surat Al Maidah ayat 3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,"
Dalam surat Al Maidah ayat 3 tersebut diharamkan bagi muslim untuk memakan hewan yang sebab matinya tercekik. Mengapa demikian?
Alasan Diharamkannya Hewan yang Mati karena Tercekik
Mengutip dari buku Halal atau Haram? Kejelasan Menuju Keberkahan susunan Ahmad Sarwat Lc MA, zaman dahulu orang-orang jahiliyah tidak melakukan penyembelihan hewan ketika ingin memakannya. Mereka mencekik hewan dengan tali atau menggunakan alat lain agar hewan tersebut tidak bernyawa.
Setelahnya, barulah mereka mengolah hewan itu untuk dikonsumsi. Cara seperti ini diharamkan dalam Islam, karenanya haram pula hewan itu untuk dikonsumsi oleh kaum muslimin.
Secara teknis, hewan yang matinya tidak dengan cara dikeluarkan darah dari seluruh tubuhnya akan banyak mengandung penyakit. Ini disebabkan darah yang bergumpal dan berkumpul di sekujur tubuh.
Oleh sebab itu, hewan yang matinya tercekik baik karena dicekik atau tercekik sendiri diharamkan untuk dimakan. Hewan seperti ini sama halnya seperti bangkai yang haram untuk dimakan.
Hal ini juga dijelaskan oleh Ibnu Al 'Arabi melalui Ahkamu Al-Qur'an bahwa hewan-hewan yang mati karena tercekik, terpukul, terjatuh, ditanduk, diterkam binatang buas termasuk ke dalam kelompok bangkai.
Hewan-hewan yang Haram Dikonsumsi Berdasarkan Hadits
Merujuk pada sumber yang sama yaitu buku Fiqih, ada sejumlah hewan yang diharamkan untuk dimakan dagingnya. Apa saja? Berikut bahasannya.
1. Keledai Jinak
Keledai jinak haram dimakan dagingnya. Dalam sebuah hadits dikatakan,
"Dari Jabir RA pada Perang Khaibar Nabi telah melarang memakan daging khimar (keledai) jinak," (HR Bukhari dan Muslim).
2. Hewan Bertaring
Hewan dengan taring haram dikonsumsi oleh kaum muslimin. Contoh dari jenis hewan ini ialah anjing, singa, harimau, beruang, serigala, dan lain sebagainya.
Pengharaman hewan bertaring tercantum dalam sebuah hadits Nabi SAW, beliau bersabda:
"Setiap binatang yang mempunyai taring dan buas haram dimakan," (HR Muslim dan Tirmidzi).
3. Hewan Berkuku Tajam
Hewan yang memiliki kuku tajam seperti burung elang, kelelawar, burung rajawali dan lain sebagainya haram untuk dikonsumsi. Sebab, jenis hewan ini menjadi predator atau pemangsa binatang lain.
Pelarangan ini sesuai dengan keterangan hadits berikut,
"Nabi SAW telah melarang memakan setiap burung yang mempunyai kuku tajam," (HR Muslim).
4. Hewan yang Boleh Dibunuh
Hewan yang boleh dibunuh diharamkan untuk dimakan. Jenis hewan ini seperti binatang berbisa atau hama.
Hewan-hewan tersebut lebih banyak merugikan manusia ketimbang menguntungkan. Allah memerintahkan membunuh beberapa jenis binatang seperti tikus, kalajengking, kadal, bengkarung, komodo, anjing galak, burung gagak, dan burung elang.
"Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW menyuruh membunuh lima binatang yang merusak baik halal maupun haram, yaitu ular, gagak, tikus, anjing galak, dan burung elang," (HR Muslim).
5. Hewan yang Dilarang untuk Dibunuh
Contoh dari hewan yang dilarang untuk dibunuh yaitu lebah, semut, dan burung suradi. Hewan-hewan tersebut memiliki banyak manfaat dan tidak berbahaya bagi manusia.
Terlebih, lebah adalah penghasil madu yang memberikan banyak manfaat. Keharaman hewan-hewan itu untuk dikonsumsi sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam hadits berikut,
"Dari Ibnu Abbas, Nabi SAW melarang membunuh empat macam binatang yaitu semut, tawon, burung teguk-teguk, dan burung suradi," (HR Ahmad dan lainnya).
Itulah alasan mengapa hewan yang mati karena tercekik diharamkan beserta pembahasan terkaitnya. Semoga bermanfaat.
(aeb/nwk)
Komentar Terbanyak
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026