Perkembangan teknologi keuangan mendorong lahirnya berbagai instrumen investasi modern, salah satunya adalah emas digital. Dalam sistem ini, seseorang dapat membeli, menyimpan, bahkan menggadaikan emas secara digital tanpa harus memiliki bentuk fisiknya.
Lalu, bagaimana hukum menggadaikan emas digital dalam Islam?
Pengertian Gadai dalam Islam
Dikutip dari buku Konsep Muamalah dalam Islam karya Hadi Nur Taufiq, dalam istilah fikih, rahn (gadai) adalah menahan suatu barang sebagai jaminan utang, sehingga barang tersebut dapat dijadikan pelunasan jika utang tidak dibayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Islam, gadai diatur untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi pinjaman.
Dasar hukum gadai dapat ditemukan dalam Al-Qur'an dan juga hadits Rasulullah SAW. Salah satu ayat Al-Qur'an yang menjelaskan tentang hukum gadai tercatat dalam surat Al-Baqarah ayat 283, Allah SWT berfirman,
۞ وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا۟ كَاتِبًا فَرِهَٰنٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ ٱلَّذِى ٱؤْتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٌ قَلْبُهُۥ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Artinya: Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang pencatat, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Dalam hadits dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang menjamin pinjaman seseorang, maka ia berhak meminta jaminan apa yang diberikan orang tersebut." (HR Abu Daud)
Hadits ini menegaskan bahwa pemberi jaminan memiliki hak untuk meminta jaminan yang telah diserahkan oleh peminjam dalam transaksi gadai.
Hukum Gadai Emas Digital
Emas digital adalah bentuk kepemilikan emas yang dicatat secara digital oleh lembaga atau platform. Biasanya, setiap gram emas yang dibeli secara digital diklaim memiliki representasi fisik yang disimpan oleh penyedia layanan.
Dikutip dari buku Bitcoin: Cara Baru Berinvestasi karya Ibrahim Nubika, cakupan dari investasi emas digital meliputi transaksi pembayaran, penyimpanan aset dan penukaran.
Dalam praktiknya, emas fisik tersebut tidak langsung berada di tangan pengguna, melainkan dikuasai oleh pihak ketiga (penyedia platform).
Hukum Menggadaikan Emas Digital dalam Islam
1. Persoalan Kepemilikan dan Qabd (Penguasaan)
Dalam buku Fiqh Multi Akad karya Drs. Harun, M.H. dijelaskan secara fikih, barang yang digadaikan harus berada dalam penguasaan nyata (qabd). Para ulama sepakat bahwa akad gadai menuntut keberadaan barang dalam bentuk fisik atau penguasaan penuh yang diakui secara syar'i.
Merujuk Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai, disyaratkan bahwa:
"Marhun (barang jaminan) hendaknya adalah sesuatu yang dapat diserahterimakan."
Jika emas digital tersebut benar-benar memiliki underlying asset fisik (emas disimpan dan tercatat atas nama nasabah), maka secara prinsip boleh digadaikan.
Namun, jika hanya berupa saldo atau angka yang tidak memiliki kepemilikan fisik yang sah atau tidak bisa ditarik, maka tidak sah digadaikan menurut syariah karena belum terjadi qabd yang sempurna.
2. Pendapat MUI
Hingga saat ini, belum ada fatwa khusus yang dikeluarkan oleh DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia) yang secara eksplisit membolehkan gadai emas digital. Namun, pada Fatwa DSN No. 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, disebutkan bahwa:
"Emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn).
Hal ini diperbolehkan dengan syarat utama adalah emas benar-benar ada dan bisa ditarik secara fisik jika dibutuhkan.
Wallahu a'lam.
(dvs/inf)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Merapat! Lowongan di BP Haji Bisa untuk Nonmuslim