Babi merupakan salah satu hewan yang diharamkan dimakan bagi umat Muslim.
Larangan tersebut disebutkan dalam Al Qur'an dan hadits.
Meskipun demikian, pemahaman mengenai keharaman babi tidak hanya sekadar pada aspek makanan, melainkan dalam segala bentuk penggunaan atau konsumsinya.
Hukum Umat Islam Makan Daging Babi
Allah SWT yang memakan babi bagi umat Islam dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 173:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: "Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Allah SWT dalam surah Al-An'am ayat 145 berfirman:
قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِ نْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١٤٥
Artinya: "Katakanlah, 'Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.'"
Kenapa Daging Babi Itu Haram?
Allah SWT mengharamkan sesuatu tentu karena ada alasannya. Menurut Tafsir Tahlili Kementerian Agama (Kemenag RI) QS. Al-Baqarah ayat 173, alasan daging babi itu haram karena babi tidak bisa disembelih layaknya sapi atau kambing, karena ia tidak mempunyai leher.
Sementara, menurut kitab Tafsir al-Azhar Jilid 1 oleh Hamka juga dijelaskan keharaman babi disebabkan karena babi tersebut termasuk jenis binatang yang paling kotor dan najis.
Dalam kitab Tafsir Al-Qur'an al-Azim Jilid I terjemahan M. Abdul Ghoffar, Ibnu Katsir menjelaskan mengenai keharaman babi. Alasan Babi diharamkan tidak hanya sebatas pada daging dan lemaknya, tapi juga termasuk kulit, rambut, tulang, lemak, dan anggota tubuh lainnya.
Begitu juga memakan dagingnya, baik yang mati dengan cara disembelih maupun mati dalam keadaan tidak wajar.
Kisah Kenapa Babi Haram dalam Islam
Sejarah larangan memakan babi untuk umat Islam ada pada zaman Rasulullah SAW.
Saat Rasulullah SAW tengah berdakwah di Makkah dan Madinah, kala itu masyarakat Arab banyak yang masuk Islam. Nabi SAW secara tegas melarang umatnya untuk konsumsi daging babi dan turunannya.
Dalam buku Babi Halal, Babi Haram oleh Abdurrahman Al-Baghdadi, menjelaskan bahwa larangan makan daging babi sama halnya dengan larangan konsumsi arak atau alkohol.
Jabir RA mendengar Nabi SAW pernah bersabda: "Allah mengharamkan penjualan (dan pembelian) arak, bangkai dan babi".
Lalu seorang sahabat bertanya: "Ya Rasulullah, bagaimanakah lemak babi? Lemak babi bisa digunakan untuk mengecat perahu, untuk menghaluskan kulit dan digunakan pula sebagai penerangan (lampu)?"
Rasulullah SAW menjawab: "Tidak, ia tetap haram!"
Kemudian beliau berkata: "Allah mengutuk orang-orang Yahudi. Allah mengharamkan mereka makan lemak babi, namun mereka mengumpulkannya lalu menjualnya dan makan harganya." (Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan As-habus Sunan)
Ketentuan hukum tersebut tidak khusus berlaku bagi muslim, tapi juga pada orang kafir dzimmiy yang hidup di negeri Islam. Pasalnya, menurut perjanjian pembayaran jizyah ia telah menyatakan tunduk kepada hukum Islam.
Jadi, jika ia menjual atau memperdagangkan babi maka gugurlah haknya untuk memperoleh perlindungan (dzimmah) dari pemerintah Islam.
Nabi SAW pernah menulis surat kepada Kaum Nasrani di Najran: "Barangsiapa di antara kalian yang melepas uang riba, tidak ada lagi dzimmah baginya (yakni gugurlah haknya untuk peroleh perlindungan).
Masih dari sumber yang sama, khalifah Umar RA bahkan mengecam Samurah bin Jundub yang mau menerima pembayaran kharaj (sejenis pajak bumi) dan jizyah dari kaum dzimmy berupa penjualan arak dan babi.
Secara tegas, kala itu Umar berkata "Allah mengutuk Samurah, pegawai rendah kami di Iraq, ia mencampurkan harga arak dan babi ke dalam fai (kharaj) hak kaum muslimin, itu (arak dan babi) adalah haram dan harganya pun haram!"
Wallahu'alam.
(khq/fds)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI