Mengenal Makmum Masbuk dalam Salat Berjamaah

Mengenal Makmum Masbuk dalam Salat Berjamaah

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Jumat, 02 Jun 2023 12:00 WIB
Jadwal Sholat Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 14 Juli 2022
Ilustrasi makmum masbuk dalam salat berjamaah. Foto: Getty Images/iStockphoto/mustafagull
Jakarta -

Ketika melaksanakan salat secara berjamaah, kerap kali terdapat orang yang tertinggal rakaat salat. Orang-orang inilah yang disebut sebagai makmum masbuk.

Imam Ghazali dalam buku Rahasia Shalatnya Orang-orang Makrifat mendefinisikan makmum masbuk adalah orang yang tidak sempat membaca surah Al Fatihah pada rakaat pertama salat yang dipimpin imam (salat jamaah).

Diartikan pula kata 'masbuk', yakni orang yang tertinggal sebagian rakaat atau semuanya dari imam dalam salat berjamaah. Atau orang yang mendapati imam setelah rakaat pertama atau lebih dalam salat jamaah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad Sarwat melalui bukunya yang bertajuk Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat turut menjelaskan makmum masbuk dalam salat berjamaah, yaitu orang yang telah didahului imam pada sebagian rakaat atau seluruhnya.

Adapun menurut buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari karya KH Muhammad Habibilah, makmum masbuk merupakan makmum yang terlambat dalam salat berjamaah.

ADVERTISEMENT

Kapan Makmum Disebut Masbuk?

Dijelaskan dalam buku Rahasia Shalatnya Orang-orang Makrifat, para ulama berbeda pandangan terkait batas atau kapan seorang makmum terhitung masbuk.

Jumhur ulama menyatakan, makmum dikatakan masbuk jika ia tertinggal rukuknya imam. Disebutkan, rukuk menjadi batas terhitungnya satu rakaat bagi makmum. Maka jika ia sudah tak mendapat rukuk atau tidak ikut rukuk dengan imam, maka termasuk masbuk.

Tetapi bila ia masih bisa mengikuti rukuk imam atau ikut rukuk bersamanya, maka terhitung satu rakaat baginya dan tidak disebut masbuk. Baginya pun gugur kewajiban membaca surah Al Fatihah.

Hal ini disandarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, di mana Rasulullah SAW bersabda, "Apabila kamu datang untuk salat, padahal kami sedang sujud, maka bersujudlah, dan jangan kamu hitung sesuatu (satu rakaat). Dan barang siapa yang mendapatkan rukuk, berarti ia mendapat satu rakat dalam salat(nya)." (HR Abu Dawud)

Adapun sebagian ulama berpendapat, makmum termasuk masbuk apabila ia tertinggal bacaan surah Al Fatihah. Ini adalah pandangan Abu Hurairah, Ibnu Khuzaimah, Dhab'i dan dari Muhaddits Syafiiyah yang diperkuat oleh Syaikh Taqiyyuddin As-Subki dari Ulama Mutakhkhirin.

Tata Cara Salat Makmum yang Masbuk

Mengutip buku Rahasia Shalatnya Orang-orang Makrifat dan Kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, ada sejumlah cara meneruskan salat bagi makmum masbuk yang berbeda kondisi.

  • Apabila makmum mendapati imam sedang rukuk atau hendak rukuk, maka ia cukup takbiratul ihram dan mengikuti imam. Tidak perlu membaca surah Al Fatihah, karena bacaan tersebut sudah ditanggung imam. Dalam keadaan ini, makmum memperoleh satu rakaat.
  • Jika makmun mendapati imam masih berdiri dan membaca surah Al-Qur'an, tetapi khawatir imam segera rukuk sebelum ia menyelesaikan bacaan surah Al Fatihah-nya, maka ia harus menyelesaikan Fatihah-nya itu sekali pun tertinggal rukuk beberapa saat. Setelah membacanya, ia langsung menyusul gerakan imam.

Selama dirinya tidak tertinggal dua rukun (Al Fatihah dan rukuk), maka masih mendapatkan satu rakaat salat.

  • Orang yang tertinggal rakaat salat, dan mendapati imam sedang tasyahud akhir, bisa langsung bertakbiratul ihram sambil berdiri dan mengikuti gerakan imam untuk memperoleh makmum masbuk dan masih termasuk salat jamaah. Tapi tidak terhitung satu rakaat.

Untuk itu, setelah imam salam maka ia harus melanjutkan untuk mengerjakan jumlah rakaat salat secara keseluruhan.




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads