Dalam ajaran Islam, perceraian merupakan peristiwa yang diatur dengan aturan-aturan yang jelas dan rinci agar tetap berada dalam koridor syariat. Istilah talak sering digunakan untuk merujuk pada proses perceraian ini, yang secara bahasa berasal dari kata ithlaq (Ψ§ΩΩΨ₯ΩΨ·ΩΩΩΨ§Ω) yang bermakna melepaskan atau meninggalkan.
Dalam praktiknya, talak memiliki beberapa jenis yang masing-masing memiliki ketentuan dan konsekuensi hukum yang berbeda. Salah satu di antaranya adalah talak bain, yang terbagi menjadi dua macam, yaitu talak bain sughra dan talak bain kubra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan Talak Bain Sughra dan Kubra
Dijelaskan dalam jurnal Talak Raj'i, dan Talak Ba'in Dalam Kajian Fiqih oleh Rifqi Qowiyul Iman dan Joni yang dipublikasikan pada 19 Oktober 2022 di website Mahkamah Agung, menurut Pasal 229 Kompilasi Hukum Islam, talak bain sughra dan talak bain kubra sama-sama termasuk dalam kategori talak yang tidak bisa dirujuk, namun keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam sebab dan akibat hukumnya.
Pemahaman tentang perbedaan ini penting agar umat Islam dapat mengetahui batasan dan tata cara yang sesuai dengan syariat ketika menghadapi perceraian.
Perbedaan Pertama
Talak bain sughra adalah talak yang tidak dapat dirujuk selama masa iddah, tetapi mantan suami masih diperbolehkan menikah kembali dengan mantan istrinya melalui akad dan mahar yang baru. Dengan kata lain, hubungan suami-istri bisa terjalin kembali tanpa perlu adanya pernikahan dengan laki-laki lain.
Sementara itu, talak bain kubra adalah talak yang terjadi setelah talak tiga, baik dijatuhkan secara bertahap maupun sekaligus. Dalam kondisi ini, suami tidak bisa menikahi kembali mantan istrinya kecuali setelah istri tersebut menikah dengan laki-laki lain (muhallil), kemudian bercerai atau ditinggal mati, dan masa iddahnya habis.
Perbedaan Kedua
Talak bain sughra bisa terjadi karena beberapa sebab, seperti talak yang dijatuhkan sebelum adanya hubungan suami-istri (qobla dukhul), talak dengan tebusan tanpa khulu', atau talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama. Artinya, status talak bain sughra tidak selalu disebabkan oleh jumlah talak, melainkan oleh keadaan tertentu dalam proses perceraian.
Berbeda dengan itu, talak bain kubra secara spesifik disebabkan oleh jumlah talak yang telah mencapai tiga kali. Setelah talak ketiga, suami kehilangan hak penuh untuk merujuk atau menikahi kembali istrinya tanpa memenuhi lima syarat sebagaimana dijelaskan para ulama, termasuk Abu Syuja dalam al-Ghayah wat-Taqrib.
Perbedaan Ketiga
Dari segi akibat hukum, talak bain sughra memutus hubungan pernikahan secara sementara karena masih terbuka kemungkinan akad baru. Namun, pada talak bain kubra, pemutusan hubungan pernikahan bersifat final hingga terpenuhinya seluruh syarat pernikahan muhallil.
Keempat, dalam konteks sosial dan hukum Islam, talak bain sughra dianggap sebagai bentuk perceraian yang masih memiliki ruang untuk rekonsiliasi antara kedua belah pihak. Sementara talak bain kubra merupakan bentuk perceraian yang menunjukkan berakhirnya hubungan rumah tangga secara total, sebagai bentuk peringatan agar suami tidak bermain-main dengan lafaz talak.
Dengan demikian, perbedaan utama antara talak bain sughra dan talak bain kubra terletak pada kemungkinan rujuk, penyebab terjadinya, serta syarat pernikahan kembali. Keduanya mengajarkan pentingnya kehati-hatian dalam menjatuhkan talak agar tidak menyalahi aturan dan hikmah yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam.
Bisakah Menikah Lagi setelah Talak Bain Kubra?
Dikutip dari laman Kemenag, talak bain kubra terjadi ketika seorang suami telah menjatuhkan talak sebanyak tiga kali, baik dilakukan secara bertahap maupun sekaligus, dan hal itu bisa terjadi dalam masa iddah maupun setelahnya.
Karena itu, agar mantan suami dapat menikahi mantan istrinya kembali, syaratnya adalah sang istri harus terlebih dahulu menikah secara sah dengan laki-laki lain yang disebut muhallil, kemudian bercerai atau ditinggal mati, dan setelah masa iddahnya selesai barulah ia boleh dinikahi kembali oleh suami terdahulu.
Lebih lengkapnya, berikut ini adalah lima ketentuan yang harus dipenuhi dalam talak bain kubra untuk bisa kembali menikahi mantan istri, di antaranya:
- Istri yang telah dijatuhi talak tiga wajib menuntaskan masa iddahnya bersama suami yang pertama.
- Dia harus menikah secara sah dengan laki-laki lain yang disebut muhallil.
- Pernikahan dengan muhallil harus benar-benar terjadi secara utuh, termasuk adanya hubungan suami istri, bukan hanya pernikahan di atas kertas.
- Istri tersebut juga harus sudah berpisah secara sah dari muhallil melalui talak bain.
- Masa iddah setelah perceraian dengan muhallil pun harus diselesaikan sebelum ia diperbolehkan menikah kembali dengan suami terdahulu.
Wallahu a'lam.
(hnh/inf)












































Komentar Terbanyak
Gus Irfan soal Umrah Mandiri: Pemerintah Saudi Izinkan, Masa Kita Larang?
MUI Surakarta Jelaskan Hukum Jenazah Raja Dimakamkan dengan Busana Kebesaran
Cak Imin Sebut Pesantren Solusi Rakyat, Bisa Tangani Utang dan Kemiskinan