Jenis-jenis Air dalam Islam dan Hukumnya untuk Bersuci

Jenis-jenis Air dalam Islam dan Hukumnya untuk Bersuci

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Jumat, 26 Mei 2023 13:15 WIB
Istanbul, Turkey - April 07, 2012: Man performing ablution. Ablution is a ritual act, where the person washes himself/herself in order to get ready for the prayer. Image taken during midday at the fountains next to Sultanahmet Mosque in Istanbul.
Ilustrasi berwudhu (Foto: iStock)
Jakarta -

Sebelum mengerjakan ibadah, biasanya umat Islam dianjurkan untuk bersuci dari hadats dan najis. Air menjadi alat bersuci yang paling utama.

Imam Khomeini dalam bukunya Mi'raj Ruhani: Tuntunan Shalat Ahli Ma'rifat menyebutkan selain air, alat utama untuk bersuci yang lain adalah tanah. Adapun, bersuci menggunakan air dimaksudkan untuk menghilangkan hadats dan najis, ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Anfal ayat 11,

Ψ₯ِذْ ΩŠΩΨΊΩŽΨ΄Ω‘ΩΩŠΩƒΩΩ…Ω Ω±Ω„Ω†Ω‘ΩΨΉΩŽΨ§Ψ³ΩŽ Ψ£ΩŽΩ…ΩŽΩ†ΩŽΨ©Ω‹ مِّنْهُ ΩˆΩŽΩŠΩΩ†ΩŽΨ²Ω‘ΩΩ„Ω ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩŠΩ’ΩƒΩΩ… Ω…Ω‘ΩΩ†ΩŽ Ω±Ω„Ψ³Ω‘ΩŽΩ…ΩŽΨ§Ω“Ψ‘Ω Ω…ΩŽΨ§Ω“Ψ‘Ω‹ Ω„Ω‘ΩΩŠΩΨ·ΩŽΩ‡Ω‘ΩΨ±ΩŽΩƒΩΩ… بِهِۦ ΩˆΩŽΩŠΩΨ°Ω’Ω‡ΩΨ¨ΩŽ ΨΉΩŽΩ†ΩƒΩΩ…Ω’ Ψ±ΩΨ¬Ω’Ψ²ΩŽ Ω±Ω„Ψ΄Ω‘ΩŽΩŠΩ’Ψ·ΩŽΩ°Ω†Ω ΩˆΩŽΩ„ΩΩŠΩŽΨ±Ω’Ψ¨ΩΨ·ΩŽ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩ‰Ω° Ω‚ΩΩ„ΩΩˆΨ¨ΩΩƒΩΩ…Ω’ ΩˆΩŽΩŠΩΨ«ΩŽΨ¨Ω‘ΩΨͺَ بِهِ Ω±Ω„Ω’Ψ£ΩŽΩ‚Ω’Ψ―ΩŽΨ§Ω…ΩŽ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arab latin: IΕΌ yugasysyΔ«kumun-nu'āsa amanatam min-hu wa yunazzilu 'alaikum minas-samā`i mā`al liyuαΉ­ahhirakum bihΔ« wa yuΕΌ-hiba 'angkum rijzasy-syaiṭāni wa liyarbiαΉ­a 'alā qulα»₯bikum wa yuαΉ‘abbita bihil-aqdām

Artinya: "(Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan air (hujan) dari langit untuk menyucikan kamu dengan (hujan) itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan mesmperteguh dengannya telapak kaki(mu),"

ADVERTISEMENT

Walau begitu, tidak semua air dapat digunakan untuk bersuci. Karenanya, kaum muslimin perlu mengetahui jenis-jenis dan hukumnya. Menukil dari buku Kitab Terlengkap Bersuci susunan Ustaz Rusdianto S Pd I, berikut jenis-jenis air yang digunakan untuk bersuci.

5 Jenis Air dan Hukumnya untuk Bersuci

1. Air Mutlak

Air mutlak merupakan air yang bisa digunakan untuk bersuci. Contoh dari air mutlak adalah air hujan, air sumur, air sungai, air telaga, air laut, embun, serta air es dan salju.

Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda,

"Air laut itu suci, (dan) halal bangkainya," (HR Tirmidzi).

2. Air Musta'mal

Yang kedua adalah air musta'mal, yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci. Jenis air ini bisa digunakan untuk berwudhu dan mandi besar, namun terdapat perbedaan pendapat terkait hukum air musta'mal.

Sebagian ulama berpandangan air musta'mal suci dan bisa digunakan untuk thaharah. Namun, sebagian lainnya menyatakan air jenis ini suci tapi tidak boleh dipakai bersuci.

3. Air Musyammas

Selanjutnya adalah air musyammas yaitu air yang terpapar sinar Matahari dalam wadah yang terbuat dari selain emas dan perak. Air musyammas hukumnya makruh jika digunakan untuk bersuci.

4. Air Mudhaf

Air mudhaf adalah air yang asalnya dari buah dan sejenisnya, seperti air kelapa, air perasan jeruk, dan lain sebagianya. Begitu pula dengan air mutlak yang bercampur dengan benda lain, seperti kopi, teh, atau gula.

Hukum dari air mudhaf hukumnya suci namun tidak menyucikan. Dengan demikian, air mudhaf tidak boleh digunakan untuk bersuci.

5. Air Mustanajjis

Terakhir ialah air mustanajjis. Jenis air ini merupakan air mutlak yang telah terkena najis, karenanya air tersebut tidak dapat digunakan bersuci jika sudah berubah sifatnya. Baik dari segi bau, warna, dan rasanya.

Apabila salah satu dari ketiga sifat tersebut tidak berubah, para ulama sepakat bahwa jenis air tersebut tidak dapat digunakan untuk bersuci.

Itulah jenis-jenis air dan hukumnya untuk bersuci dalam Islam. Semoga bermanfaat.




(aeb/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads