Apakah Puasa Syawal Harus Mandi Keramas?

Apakah Puasa Syawal Harus Mandi Keramas?

Kristina - detikHikmah
Selasa, 25 Apr 2023 10:00 WIB
Close up of a woman washing her hair while showering in the morning.
Ilustrasi mandi keramas sebelum puasa Syawal. Foto: iStock
Jakarta -

Mandi keramas dilakukan untuk menghilangkan hadats besar sebelum menjalankan ibadah seperti salat. Apakah puasa Syawal juga harus mandi keramas dulu?

Puasa Syawal yang dimaksud dalam hal ini adalah puasa selama enam hari di bulan Syawal. Mengerjakan puasa Syawal termasuk sunnah Rasulullah SAW. Hal ini bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Ayub Al Anshari. Dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْر

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Barang siapa berpuasa Ramadan lalu melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu setara dengan puasa sepanjang tahun." (HR. Muslim. Imam Ahmad juga meriwayatkan dari hadits Jabir)

Ulama Fikih Wahbah az-Zuhaili mengatakan dalam Kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu, puasa Syawal boleh dikerjakan secara terpisah-pisah, tetapi lebih afdhal apabila berurutan dan langsung setelah Idul Fitri. Dalam hal ini, puasa Syawal bisa dikerjakan mulai tanggal 2 Syawal.

ADVERTISEMENT

Lantas, apakah puasa Syawal harus mandi keramas?

Para ulama berpendapat, tidak ada syarat yang mewajibkan seseorang untuk mandi keramas atau mandi wajib terlebih dahulu sebelum menjalankan puasa.

Syafi'i Hadzami dalam bukunya yang berjudul Taudhihul Adilah mengatakan, apabila seorang muslim dalam keadaan hadats besar (junub), maka ia disunnahkan untuk mandi sebelum terbit fajar atau tepat sebelum mengerjakan salat Subuh.

Beda halnya dengan wanita haid atau nifas. Disebutkan dalam Kitab Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah, semua ulama mazhab sepakat bahwa apabila wanita sedang haid atau nifas, maka puasanya tidak sah.

Dalam hal ini, suci dari haid dan nifas merupakan syarat wajib puasa. Sehingga, bagi wanita yang sebelumnya haid atau nifas jika hendak mengerjakan puasa Syawal maka harus suci dari haid terlebih dahulu.

Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim menjelaskan dalam Kitab Fiqih As-Sunnah li An-Nisa, mayoritas ulama berpendapat bahwa wanita haid yang telah suci sebelum fajar dan berniat puasa, maka puasanya sah walaupun dia belum bersuci. Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim mengatakan, keabsahan puasa tidak tergantung pada apakah ia telah bersuci atau tidak, beda halnya dengan salat.

Pendapat serupa juga dinyatakan oleh Syekh Utsaimin dalam Majmu' Fatawa saat menjelaskan mengenai puasa Ramadan. Dikatakan, seorang wanita dalam keadaan haid kemudian suci sesaat sebelum fajar pada bulan Ramadan, maka wajib baginya berpuasa pada hari itu walaupun ia belum mandi, kecuali setelah terbit fajar, dan puasanya sah.




(kri/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads