Puasa Syawal adalah amalan yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad SAW, karenanya kaum muslimin dianjurkan untuk melaksanakannya. Terlebih, puasa Syawal memiliki keistimewaan tersendiri.
Menurut buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 3, Wahbah az-Zuhaili menyebut bahwa puasa enam hari di bulan Syawal tergolong ke dalam sunnah. Pengerjaannya boleh enam hari sekaligus atau terpisah, namun lebih utama jika dilaksanakan langsung setelah Idul Fitri dan berurutan langsung.
Anjuran puasa Syawal terdapat dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang berpuasa Ramadan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia akan berpuasa seperti setahun penuh." (HR Muslim)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, muncul pertanyaan dari kalangan muslim. Terutama terkait pelaksanaan puasa Syawal namun belum membayar utang puasa Ramadan.
Puasa Syawal tapi Belum Bayar Utang Puasa Ramadan
Terkait hal ini, ketentuannya berbeda dan tergantung bagi yang punya uzur atau tidak. Menukil dari buku Fikih Bulan Syawal: Puasa Syawal, Qadha, Fidyah tulisan Muhammad Abduh Tuasikal, bagi mereka yang tidak puasa tanpa ada uzur maka haram hukumnya untuk puasa Syawal.
Mengapa demikian? Sebab, puasa qadha diperintahkan untuk segera dilakukan dan tidak disibukkan dengan puasa lain. Berbeda dengan mereka yang melewatkan puasa Ramadan karena ada uzur, seperti sakit, bersafar dan lain sebagainya.
Jika ada uzur, mereka diperbolehkan untuk puasa Syawal. Sebagai balasan, mereka akan mendapat pokok pahala puasa, namun tidak dengan pahala sempurna puasa setahun penuh seperti yang dikatakan dalam hadits.
Hal tersebut dikarenakan mengganti puasa Ramadan baiknya didahulukan pengerjaannya, setelah itu barulah ia melanjutkan dengan puasa Syawal yang hukumnya sunnah. Sama halnya bagi wanita yang berpuasa lalu haid pada bulan Ramadan maka ia tetap mendapat pokok pahala puasa tanpa pahala puasa setahun penuh jika mengamalkan puasa Syawal sebelum mengqadha puasa Ramadannya.
Pernyataan tersebut didasarkan dari pendapat ulama Al-'Allamah Abu Zur'ah Al-'Iraq, dia berkata:
"Bagi yang mendahulukan puasa Syawal dari qadha puasa), ia akan mendapatkan pahala pokok sunah puasa walaupun tidak mendapatkan pahala sempurna setahun penuh. Karena hadits menyebutkan mesti mendahulukan puasa Ramadan. Namun, jika qadha puasa karena tidak berpuasa tanpa uzur, maka haram baginya berpuasa Syawal,"
Keistimewaan Puasa Syawal
Puasa syawal memiliki sejumlah keutamaan, berikut pemaparannya sebagaimana dilansir dari karya KH Muhammad Habibillah yang bertajuk Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari.
1. Ganjarannya Dilipatgandakan
Tsauban meriwayatkan hadits, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
صِيَامُ شَهْرِ رَمَضَانَ بِعَشْرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بِشَهْرَيْنِ فَذَلكَ سَنَةٌ
Artinya: "Puasa Ramadan pahalanya senilai dengan puasa sepuluh bulan, dan puasa enam hari pahalanya senilai dengan puasa dua bulan. Jumlah semuanya satu tahun penuh." (HR Ibnu Khuzaimah)
2. Senilai dengan Puasa Setahun
Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, ketika seseorang berpuasa Syawal, maka senilai dengan berpuasa sepanjang tahun. Ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Ibnu Majah, Abu Dawud, dan Tirmidzi.
(aeb/rah)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan