Untuk menyambut puasa Ramadan tentunya kita harus mempersiapkan akan amalan yang harus dikerjakan. Namun, umat muslim harus berhati-hati karena terdapat larangan puasa menjelang Ramadan.
Larangan puasa ini harus diperhatikan bagi umat Muslim yang mempunyai tujuan atau niat puasa sebelum bulan Ramadan atau hanya sekadar melaksanakan puasa sunnah yang biasa dilakukan. Keterangan mengenai larangan ini termuat dalam sebuah kitab hadits oleh Ibnu Hajar.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia menyampaikan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ
Artinya: "Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan kecuali seseorang yang memiliki kebiasaan puasa, maka bolehlah ia berpuasa." (HR Bukhari dan Muslim).
Dikutip melalui buku Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya karya M. Nielda dan R. Syamsul B, dijelaskan bahwa maksud dari hadits di atas menerangkan larangan Rasulullah SAW untuk berpuasa menjelang Ramadan. Namun, larangan tersebut dikecualikan bagi orang yang memang mempunyai kebiasaan berpuasa.
Larangan berpuasa tersebut disebut juga larangan berpuasa pada hari syak yang dilakukan dalam rangka kehati-hatian. Hari Syak adalah hari ke-30 bulan Syaban.
Dasar hukum pelarangan berpuasa pada Hari Syak ini disandarkan dari riwayat Amar bin Yasar Radhiyallahu anhu yang mengutip sabda Rasulullah SAW,
مَنْ صَامَ يَوْمَ الشَّكِّ فَقَدْ عَصَى أَبَا القَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya: "Barangsiapa yang melakukan puasa pada hari Syak maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qosim (Nabi Muhammad) shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR Abu Dawud & Tirmidzi)
Larangan yang dimaksud dengan syarat bila pada hari ke-29 bulan Syaban, keadaan langit tertutup oleh awan sehingga hilal tidak dapat terlihat. Hari setelahnya kemudian disebut dengan hari Syak yang dilarang untuk berpuasa.
Dilansir dari tulisan detikHikmah yang lalu menjelaskan berdasarkan pandangan as-Sayyid al-Bakri bahwa setidaknya terdapat tiga ketentuan terkait pelaksanaan puasa setelah Nisfu Syaban, sebagai berikut:
- Ketika puasa dilanjutkan dari puasa pada hari-hari sebelumnya, maka tidak berlaku haram. Sebagai contoh orang yang berpuasa pada tanggal 15 Syaban kemudian dilanjutkan pada hari berikutnya, tidak haram.
- Sudah menjadi kebiasaan puasa sunnah. Semisal seseorang memang telah terbiasa berpuasa sunnah Senin Kamis atau Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak) maka meskipun telah melewati separuh Sya'ban, tidak haram hukumnya karena kebiasaannya tersebut.
- Melakukan puasa qada atau nazar tidak menyebabkan berlakunya hukum haram.
Sementara, melalui Wahbah az-Zuhaili mengatakan dalam Kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu bahwa ulama mazhab Syafi'i berpendapat bahwa melakukan puasa setelah Nisfu Syaban hukumnya diharamkan karena termasuk hari syak. Hal ini berlaku kecuali ada sebab tertentu seperti orang yang sudah terbiasa puasa dahr, puasa daud, puasa Senin-Kamis, puasa nazar, puasa qadha, puasa kafarah, dan melakukan puasa setelah Nisfu Syaban dengan syarat telah puasa terlebih dahulu pada hari-hari sebelumnya.
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza