5 Contoh Wakaf Benda Tidak Bergerak, Muslim Sudah Tahu?

5 Contoh Wakaf Benda Tidak Bergerak, Muslim Sudah Tahu?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Rabu, 15 Mar 2023 19:30 WIB
wakaf
Ilustrasi Wakaf (Foto: Getty Images/iStockphoto/nattanan_zia)
Jakarta -

Contoh wakaf benda tidak bergerak penting diketahui oleh muslim. Wakaf tergolong sebagai salah satu amalan yang sifatnya jariyah, maka orang yang mewakafkan hartanya akan tetap mendapat ganjaran pahala meski sudah meninggal dunia.

Secara bahasa, wakaf artinya menahan pembelanjaan, sedangkan menurut istilah wakaf didefinisikan sebagai sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan pemilikan asal atau tahbisul ashli dan menjadikan manfaatnya berlaku umum, sebagaimana disebutkan dalam buku Modul Fikih Muamalah oleh Rosidin.

Amalan wakaf telah disyariatkan sejak zaman Rasulullah SAW dan diteruskan oleh para sahabat. Dalam sejarah, orang yang berwakaf pertama kali adalah Abu Thalhah, ia mewakafkan harta benda yang paling dicintainya yaitu sebidang kebun anggur untuk fakir miskin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasar hukum wakaf tersemat dalam salah satu ayat Al-Qur'an, yaitu QS Ali Imran ayat 92.

لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ

ADVERTISEMENT

Arab latin: Lan tanālul-birra ḥattā tunfiqụ mimmā tuḥibbụn, wa mā tunfiqụ min syai`in fa innallāha bihī 'alīm.

Artinya: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya,"

Hukum wakaf ialah sunnah muakkad atau amalan sunnah yang dianjurkan. Ini disebabkan wakaf merupakan sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir meski pewakaf (wakif) telah wafat.

Mengutip dari buku Modernisasi Zakat, Wakaf, hingga Sukuk tulisan A'rasy Fahrullah dkk, dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 16, harta benda wakaf dibagi menjadi dua yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak.

Apa itu wakaf benda tidak bergerak dan bagaimana contohnya?

Contoh Wakaf Benda Tidak Bergerak

Berikut ini merupakan sejumlah contoh wakaf benda tidak bergerak yang mengacu pada UU No. 41 Tahun 2004 Pasal 16.

  • Hak atas tanah
  • Bangunan
  • Tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah
  • Hak milik atas rumah
  • Benda tidak bergerak lainnya sesuai ketentuan syariah dan perundangan yang berlaku

Sementara itu, wakaf benda bergerak yakni meliputi uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lain dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan dalam buku Wakaf Bergerak: Teori dan Praktik di Asia tulisan Girindra Mega Paksi, mazhab Syafi'i mengatakan perbedaan antara wakaf benda tidak bergerak dan bergerak yakni berkenaan dengan keabadian aset wakaf yang melekat pada umur benda tersebut.

Jenis-jenis Wakaf

Menurut buku Fikih yang disusun oleh Mukhammad Tarno dan Siti Sulaikho SPd I, MPd, wakaf terbagi atas dua macam, yaitu:

1. Wakaf Ahly atau Wakaf Khusus

Wakah ahly adalah wakaf yang khusus diperuntukkan bagi orang-orang tertentu, seorang atau lebih, baik ada ikatan keluarga atau tidak. Misalnya wakaf yang diberikan kepada seorang tokoh masyarakat atau orang yang dihormati.

2. Wakaf Khairy atau Wakaf Umum

Wakaf khairy artinya wakaf yang diberikan bagi kepentingan umum. Misalnya seperti wakaf untuk masjid, pondok pesantren, dan madrasah.

Itulah pembahasan mengenai tata cara wakaf beserta informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

Syarat Sah Wakaf

Ahmad Mujahidin dalam bukunya yang bertajuk Hukum Wakaf Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya menjelaskan bahwa sahnya wakaf ialah apabila terpenuhi rukun dan syaratnya, berikut sejumlah rukun wakaf menurut Imam Nawawi:

1. Wakif, yaitu orang yang mewakafkan harta

2. Mauquf bih, yaitu barang atau harta yang diwakafkan

3. Mauquf 'alaih, yaitu pihak yang diberi wakaf atau peruntukan wakaf

4. Shighat, yaitu pernyataan atau ikrar wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya.

Itulah pembahasan mengenai contoh wakaf benda tidak bergerak beserta informasi terkait. Semoga bermanfaat.




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads