Apa Saja Fungsi Hadits terhadap Al-Qur'an? Muslim Wajib Tahu!

Apa Saja Fungsi Hadits terhadap Al-Qur'an? Muslim Wajib Tahu!

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Jumat, 10 Mar 2023 10:30 WIB
Al-quran
Ilustrasi Al-Qur'an (Foto: Getty Images/iStockphoto/Husam Cakaloglu)
Jakarta -

Sebagai landasan hukum Islam yang kedua, hadits juga juga memiliki fungsi terhadap Al-Qur'an. Sebelum membahas lebih jauh mengenai hal tersebut, ada baiknya kita memahami lebih dahulu terkait pengertian hadits itu sendiri.

Disebutkan dalam buku Pendidikan Agama Islam Kontemporer oleh Prof Dr Syahidin MPd dkk, secara etimologis hadits diartikan sebagai kabar. Para ahli hadits atau muhdadditsin mengatakan bahwa hadits atau sunnah adalah sesuatu yang dinisbahkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik itu perkataan, perbuatan, maupun ketetapan.

Hadits dibedakan menjadi tiga macam, yaitu hadits perkataan atau qauliyah, hadits perbuatan atau fi'liyah dan hadits ketetapan atau taqririyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadits perkataan mencakup tentang segala yang diucapkan oleh Rasulullah SAW, baik itu pernyataan, perintah, larangan, teguran, pujian, penjelasan, dan lain sebagainya. Sementara itu, hadits perbuatan berarti hadits yang membahas tentang apa yang dilakukan Nabi Muhammad, baik itu pekerjaan yang berkaitan dengan syari'ah atau kehidupan sehari-hari.

Lain halnya dengan hadits ketetapan yang membahas tentang apa yang dikatakan atau dilakukan oleh sahabat di hadapan Nabi Muhammad SAW sehingga beliau mengetahui, membenarkan, membiarkan, atau tidak melarangnya.

ADVERTISEMENT

Baik hadits atau Al-Qur'an, keduanya tidak dapat dipisahkan sebagai pedoman hidup dan sumber hukum umat muslim. Mengutip dari buku Ilmu Memahami Hadits Nabi yang disusun oleh M Ma'shum Zein, hadits memiliki fungsi menjelaskan dan merinci hal-hal yang belum jelas di dalam Al-Qur'an.

4 Fungsi Hadits terhadap Al-Qur'an

Dijelaskan dalam buku Ulumul Hadis oleh Abdul Majid Khon, fungsi hadits terhadap Al-Qur'an secara umum untuk menjelaskan makna kandungan Al-Qur'an yang sangat dalam dan global, sebagaimana firman Allah dalam surat An Nahl ayat 44.

بِٱلْبَيِّنَٰتِ وَٱلزُّبُرِ ۗ وَأَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

Arab latin: Bil-bayyināti waz-zubur, wa anzalnā ilaikaż-żikra litubayyina lin-nāsi mā nuzzila ilaihim wa la'allahum yatafakkarụn

Artinya: "Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur'an, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan,"

Penjelasan itu kemudian dirinci oleh para ulama ke berbagai bentuk. Secara garis besar, ada 4 fungsi hadits terhadap Al-Qur'an antara lain sebagai berikut.

1. Bayan Taqrir

Hadits sebagai penguat (taqrir) keterangan Al-Qur'an, sebagian ulama menyebut bayan taqrir. Jadi, hadits menjelaskan apa yang telah dijelaskan, seperti sebuah hadits tentang sholat, zakat, puasa, dan haji.

Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda:

"Islam didirikan atas lima perkara, menyaksikan bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan," (HR Al-Bukhari).

Hadits tersebut memperkuat keterangan mengenai perintah salat, zakat, dan puasa dalam Al-Qur'an pada surat Al Baqarah ayat 83 dan 183 serta surat Ali Imran ayat 97.

2. Bayan Tafsir

Bayan tafsir artinya hadits sebagai penjelas (tafsir) terhadap Al-Qur'an. Fungsi ini terbagi lagi ke dalam tiga macam, yaitu tafshil al-mujmal, takhshish al-amm, dan taqyid al-muthlaq.

Tafshil al-mujmal berarti hadits memberi penjelasan secara rinci pada ayat-ayat Al-Qur'an yang sifatnya global, baik menyangkut masalah ibadah maupun hukum. Contohnya seperti perintah sholat pada beberapa ayat dalam Al-Qur'an yang hanya diterangkan secara keseluruhan tanpa disertai petunjuk pelaksanaan, berapa rakaat, kapan waktunya, dan lain sebagainya.

Perincian itu ada pada salah satu hadits nabi, berikut bunyinya.

"Salatlah sebagaimana engkau melihat aku salat," (HR Al-Bukhari).

Sementara itu, takhshish al-amm artinya hadits mengkhususkan ayat-ayat Al-Qur'an yang umum, seperti ayat tentang waris dalam surat An Nisa ayat 11. Kandungan ayat tersebut membahas tentang pembagian harta pusaka terhadap ahli waris.

Karena sifatnya umum, maka dikhususkan lagi dengan hadits nabi yang melarang mewarisi harta peninggalan para nabi, berlainan agama, dan pembunuh, seperti salah satu sabda Rasulullah yang berbunyi:

"Pembunuh tidak dapat mewarisi (harta pusaka)," (HR At-Tirmidzi).

Yang terakhir ialah taqyid al-muthlaq, artinya hadits membatasi kemutlakan ayat-ayat Al-Qur'an. Keterangan Al-Qur'an yang mutlak dibatasi dengan hadits yang muqayyad (taqyid). Contohnya seperti bunyi ayat 38 pada surat Al Maidah.

"Pencuri lelaki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangan-tangan mereka," (QS Al Maidah: 38).

Pemotongan tangan pencuri pada ayat di atas tidak dijelaskan batas tangan yang harus dipotong, apakah itu dari pundak, sikut, dan pergelangan tangan. Sebab, kata tangan mutlak meliputi hasta dari bahu, pundak, lengan, dan sampai telapak tangan.

Kemudian,pembatasan itu dijelaskan dalam sebuah hadits ketika seorang pencuri datang ke hadapan Rasulullah maka diputuskanlah bahwa tangan yang dipotong adalah pergelangan.

3. Bayan Tasyri'i atau Ziyadah

Bayan tasyri'i atau Ziyadah adalah membentuk hukum yang tidak terdapat dalam Al-Qur;an atau sudah ada tetapi khusus pada masalah pokok saja. Contohnya hadits tentang janin yang mati dalam kandungan induknya.

"Sembelihlah janin mengikuti sembelihan induknya." (HR At Tirmidzi)

4. Bayanut Taghyir atau an-Naskh

Bayanut taghyir atau an-naskh adalah melakukan perubahan terhadap apa yang telah ditetapkan oleh ayat Al-Qur'an. Contohnya hadits riwayat At Tirmidzi tentang wasiat ahli waris yang berbunyi,

"Sesungguhnya Allah telah memberi hak bagian bagi orang-orang yang benar-benar memiliki hak untuk itu, makanya tidak ada wasiat bagi ahli waris."

Hadits tersebut berfungsi menasakh ketetapan ayat Al-Qur'an yang berbunyi,

كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرًا ۖ ۨالْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ ۗ ١٨٠

Artinya: "Diwajibkan kepadamu, apabila seseorang di antara kamu didatangi (tanda-tanda) maut sedang dia meninggalkan kebaikan (harta yang banyak), berwasiat kepada kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang patut (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa." (QS Al Baqarah: 180)

Jadi, secara sederhana berikut fungsi hadits terhadap Al-Qur'an sebagaimana dikutip dari buku Al-Qur'an Hadits karangan Khoirun Nisa dkk.

  • Memperkuat hukum yang sudah ada dalam Al-Qur'an.
  • Merinci ayat Al-Qur'an yang masih bersifat mujmal atau global.
  • Menetapkan hukum yang belum terdapat dalam Al-Qur'an.
  • Membatasi ayat Al-Qur'an yang bersifat umum.



(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads