Setelah Al-Qur'an terdapat sunnah nabi yang menjadi sumber hukum Islam kedua. Keberadaan sunnah nabi ini diketahui memiliki beberapa fungsi yang menunjang Al-Qur'an, apa saja?
Sunnah dalam buku Ilmu Memahami Hadits Nabi oleh KH M. Ma'shum Zein, merupakan bentuk tunggal dari kata 'sunan' artinya jalan yang dilalui, terpuji atau tidak, dan perjalanan.
Definisi sunnah menurut istilah memiliki perbedaan pendapat di antara para ahli. Ahli hadits mengartikan sunnah yaitu segala sesuatu yang bersumber dari Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan (taqrir), perangai, budi pekerti maupun perjalanan hidup, baik sebeblum diangkat sebagai rasul maupun sesudahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahli ushul berpandangan bahwa sunnah adalah segala sesuatu yang bersumber dari Rasulullah SAW selain Al-Qur'an, berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir nya yang memang layak untuk dijadikan sebagai dalil bagi hukum syariat.
Sementara ahli fikih mengungkapkan bila sunnah merupakan semua ketetapan yang berasal dari Nabi SAW selain yang difardhukan, diwajibkan, dan termasuk kelompok hukum (taklif) yang lima.
Adapun sunnah secara bahasa mengutip buku Risalah Ushul Fiqh oleh Zamakhsyari bin Hasballah Thaib, yakni perilaku seseorang tertentu, berupa perilaku baik atau buruk. Menurut istilahnya, sunnah berarti segala perilaku Rasulullah SAW yang berhubungan dengan hukum, baik berupa ucapan (qauliyyah), perbuatan (fi'liyyah), atau pengakuan (taqririyyah).
Fungsi Sunnah terhadap Al-Qur'an
Masih dari buku Risalah Ushul Fiqh, sunnah berfungsi terhadap Al-Qur'an sebagai penjelasan (bayan), atau menjelaskan ayat-ayat hukum dalam Al-Qur'an (tabyiin). Sebagaimana yang ditunjukkan dalam Surat An-Nahl ayat 44:
"(Kami mengutus mereka) dengan (membawa) bukti-bukti yang jelas (mukjizat) dan kitab-kitab. Kami turunkan aΕΌ-Ε»ikr (Al-Qur'an) kepadamu agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan agar mereka memikirkan,"
Untuk lebih lanjutnya, berikut beberapa fungsi sunnah terhadap Al-Qur'an
1. Merincikan ayat-ayat Al-Qur'an yang bersifat umum
Misal perintah sholat dalam Al-Qur'an pada Surat Al-Baqarah ayat 110. Kemudian Nabi SAW menjelaskan terkait sholat, seperti waktunya, tata cara, bacaan, yang dilarang, dan lain sebagainya. Demikian juga beliau menetapkan status hukumnya dari ayat Al-Qur'an tersebut.
2. Menetapkan hukum yang belum tercantum dalam Al-Qur'an
Seperti sabda Rasulullah SAW yang menentukan keharaman memakan hewan buruan bertaring dan burung bercakar. Hal tersebut dijelaskan oleh beliau dalam hadits, yang mana tidak dapat ditemukan dalam ayat Al-Qur'an.
3. Membuat aturan tambahan yang pokok-pokoknya termaktub dalam Al-Qur'an
Misal saja penjelasan tentang li'an (sumpah suami ketika menuduh istrinya berzina), yang Allah SWT uraikan dalam Surat An-Nur ayat 6-9. Dalam ayat tersebut tidak dirincikan apakah hubungan antara pasangan suami istri masih berlanjut atau tidak.
Sementara Nabi SAW menerangkan lebih lajut perihal li'an dalam sabdanya, yang menyatakan bahwa suami istri dalam kasus li'an maka keduanya dipisahkan.
Demikian tiga fungsi sunnah terhadap Al-Qur'an, semoga bermanfaat!
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Merapat! Lowongan di BP Haji Bisa untuk Nonmuslim