Bayar Fidyah Puasa dengan Beras, Seperti Apa Ketentuannya?

Bayar Fidyah Puasa dengan Beras, Seperti Apa Ketentuannya?

Christavianca Lintang - detikHikmah
Kamis, 02 Feb 2023 17:30 WIB
Sejumlah pekerja menangkut beras di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (31/1/2023). Perlu diketahui harg seluruh jenis beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta saat ini tergolong tinggi. Selain itu, stok beras berkurang signifikan.
Bayar Fidyah Puasa dengan Beras. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Allah SWT mewajibkan seorang muslim untuk menjalankan puasa. Bagi seorang muslim yang tidak dapat menggantikan puasanya tersebut dapat melaksanakan fidyah. Apa itu fidyah?

Melansir pada buku Kupas Tuntas Fidyah oleh Luki Nugroho, Lc., secara bahasa fidyah berasal dari bahasa Arab yang artinya memberikan harta untuk menebus seseorang. Pada dasarnya, kata fidyah memang istilah yang digunakan dalam konteks tebus-menebus.

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT menggunakan kata fidyah dalam salah satu firmannya yang menceritakan kisah Nabi Ibrahim As yang diperintahkan untuk menyembelih putranya, yaitu Nabi Ismail As.


وَفَدَيْنَٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ

Artinya: "Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar." (QS. As-Saffat: 107)

Dalil terkait dengan pensyariatan fidyah dapat ditemukan dalam Al-Qur'an pada surah Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi sebagai berikut:


أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 184)

Sebab-sebab Fidyah

Melansir pada buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu oleh Wahbah az-Zuhaili, berikut ini adalah sebab-sebab dijalankannya fidyah.

1. Wanita atau Laki-laki yang Tua Renta

Salah satu sebab dari fidyah adalah tidak mampu untuk berpuasa. Semua fukaha sepakat bahwa fidyah hukumnya wajib untuk seseorang yang sama sekali tidak mampu menjalani puasa, yaitu lelaki atau wanita yang tua renta. Ada pun orang sakit yang meninggal, maka tidak wajib dibayarkan atas Namanya. Karena, hal itu berakibat wajibnya pemberian makanan atas si mayit sejak semula.

Berbeda dengan kasus orang sakit yang dapat berpuasa tapi tidak dilakukannya sampai ia mati, karena wajibnya pemberian makanan itu bersandar pada kondisi hidup.


2. Orang Sakit

Selanjutnya, semua fukaha juga sepakat bahwa fidyah wajib atas orang sakit yang tidak memiliki harapan untuk sembuh karena puasa tidak wajib atasnya.


3. Ibu yang Hamil/Menyusui

Fidyah juga dapat dikatakan wajib. menurut jumhur (selain mazhab Hanafi), di samping menqadhanya atas wanita yang hamil dan menyusui, apabila mereka khawatir atas anak mereka. Ada pun jika mereka khawatir atas diri mereka sendiri, mereka boleh tidak berpuasa, tetapi diwajibkan untuk mengqadha saja. Alasannya adalah karena tidak berpuasanya mereka disebabkan oleh faktor diri mereka secara fisik.

4. Lalai dalam Mengqadha Puasa Ramadan

Kemudian, fidyah dikatakan wajib di samping mengqadha ialah untuk orang yang lalai dalam mengqadha puasa Ramadan. Yaitu orang-orang yang menunda qadha puasa Ramadan hingga datang bulan Ramadan berikutnya. Untuk besarnya fidyah disesuaikan dengan jumlah hari puasa Ramadan yang ditinggalkannya.

Ukuran fidyah dalam bentuk beras

Melansir pada sumber buku Kupas Tuntas Fidyah oleh Luki Nugroho, Lc., Fidyah dijelaskan bahwa fidyah berbeda dengan zakat fitrah yang ukurannya telah ditentukan dan disepakati oleh para ulama. Menurut mazhab Hanafi, ukuran fidyah yang wajib dikeluarkan adalah satu sha' yang berarti ukuran ini sama dengan ukuran zakat fitrah.

Sedangkan menurut mazhab Maliki dan Syafi'I, ukuran fidyah bukan satu sha', melainkan satu mud. Pendapat ini dipegang oleh beberapa ulama lainnya, seperti al-Tsauri dan al-'Auzai.


Kemudian, ukuran fidyah menurut Hambali, ukuran fidyah tergantung pada jenis makanan yang dikeluarkan. Misalnya kurma, maka ukurannya adalah setengah sha' dan gandum utuh ukurannya adalah satu mud.

Sutomo Abu Nashr, Lc dalam buku Kupas Tuntas Fidyah jelaskan yang dimaksud dengan sha' adalah satuan ukur yang umum digunakan pada zaman Nabi Muhammad SAW, begitu juga mud.

Namun bedanya adalah sha' (satuan ukur dalam bentuk volume, bukan berat) itu setara dengan ukuran ya katakanlah kurma yang memenuhi dua telapak tangan orang dewasa normal yang digabungkan, persis seperti posisi telapak tangan ketika berdoa.

Sedangkan mud adalah ukuran yang volumenya hanya 1/4 dari ukuran sha'. Yang mana jika dikonversikan kedua ukuran tersebut kedalam satuan ukur saat ini maka satu mud setara dengan 675 gr atau 0,688 liter. Jadi kalau satu sha', tinggal dikalikan empat. 1 sha' = 675 gr x 4 = 2700 gr (2,7 kg) atau 0,688 x 4 = 2,752 liter.

Sutomo Abu Nashr, Lc juga menjelaskan bentuk fidyah diutamakan berupa makanan pokok yang umum dikonsumsi di setiap daerah. "Kalau dulu di zaman Nabi SAW, di Madinah khususnya, membayar fidyah dengan kurma atau gandum itu sudah menjadi hal yang lumrah dan wajar. Karena makanan pokok memang seperti itu." tulis Sutomo dalam bukunya.

Doa untuk Menunaikan Fidyah

Dalam menunaikan fidyah atau menyerahkan makanan pokok kepada fakir miskin, maka hendaknya seorang muslim untuk membaca doa niatnya terlebih dahulu agar lebih afdol. Melansir pada halaman NU, berikut ini adalah contoh niat menjalankan fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadan.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah".



Simak Video "Astronaut Arab Klaim Tak Wajib Puasa Ramadhan Saat di Luar Angkasa"
[Gambas:Video 20detik]
(lus/lus)