Ibu Menyusui Bayar Fidyah atau Qadha? Ini Jawabannya

Ibu Menyusui Bayar Fidyah atau Qadha? Ini Jawabannya

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Rabu, 01 Feb 2023 17:30 WIB
Hukum fidyah untuk busui.
Ibu Menyusui Bayar Fidyah atau Qadha? (Foto: Getty Images/iStockphoto/coffeekai)
Jakarta -

Biasanya, ketika seorang ibu menyusui ia tidak melaksanakan puasa di bulan Ramadan. Ini disebabkan kondisinya yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, baik itu bagi dirinya maupun sang bayi.

Saat seseorang tidak berpuasa, maka ia diwajibkan untuk membayar utang puasa dengan fidyah ataupun qadha. Apakah hal yang sama juga berlaku pada ibu menyusui?

Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kita mengetahui lebih dulu terkait hal-hal yang memperbolehkan adanya qadha dan fidyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalil Mengenai Qadha dan Fidyah

Mengutip dari buku Fiqih Perempuan Kontemporer yang disusun oleh Farid Nu'man, dalil mengenai ketentuan qadha disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 184, berikut bunyinya.

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ

ADVERTISEMENT

Arab latin: fa mang kana mingkum maridhan au 'ala safarin fa 'iddatum min ayyamin ukhar,

Artinya: "Maka, barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa) maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang ia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain," (QS Al-Baqarah ayat 184)

Sementara itu, dalil tentang fidyah disebutkan pada ayat yang sama dengan bunyi sebagai berikut.

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

Arab latin: wa 'alallazina yuthiiquunahu fidyatun tha'amu miskin

Artinya: "Dan, bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin,"

Para ulama memiliki pandangan yang berbeda terkait ketentuan qadha dan fidyah bagi ibu menyusui, sebab pada ayat tersebut tidak dirinci mengenai orang-orang yang berat menjalankannya.

Pun, dalam hadits tidak ada perincian mengenai hal tersebut. Sementara tentang qadha secara khusus, ayat tersebut menyebut musafir dan orang yang sakit, dan tidak merinci seperti apa sakitnya.

Hadits Mengenai Keringanan Puasa bagi Wanita Menyusui

Pada buku Wanita Hamil atau Menyusui, Qadha atau Puasa oleh Firman Arifandi, Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits, yang berbunyi:

"Sesungguhnya Allah memberikan keringanan bagi orang musafir berpuasa dan salat, dan bagi wanita hamil dan menyusui berpuasa," (HR. Ahmad)

Berdasarkan hadits tersebut, para ulama fiqih sepakat bahwa wanita hamil ataupun menyusui yang kesulitan atau berat untuk berpuasa, mereka diizinkan untuk berbuka atau tidak puasa Ramadan.

Penjelasan Mengenai Fidyah atau Qadha bagi Wanita Menyusui

Pada mazhab Syafi'i dan Hanbali, disebutkan bahwa jika ibu hamil dan menyusui tidak puasa karena khawatir atas keselamatan bayinya saja, maka ia wajib mengqadha dan membayar fidyah, seperti disebutkan dalam buku Step By Step Fiqih Puasa Edisi Revisi yang ditulis oleh Agus Arifin.

Sementara itu, pada mazhab Hanafi dijelaskan bahwa ibu menyusui dan hamil wajib mengqadha saja tanpa membayar fidyah. Lalu, mazhab Maliki menyebutkan qadha dan bayar fidyah bagi orang yang menyusui, sedangkan ibu hamil hanya diwajibkan mengqadha.

Wujud Fidyah yang Dikeluarkan

Mengutip dari laman resmi Muhammadiyah, wujud fidyah yang dapat dikeluarkan untuk membayar utang puasa wanita hamil dan menyusui yaitu makanan siap saji dan bahan pangan sebesar satu mud (0,6 kg makanan pokok).

Keterangan tersebut dipahami dari makna tha'am yang tersemat pada surat Al-Baqarah ayat 184. Sementara itu, pada beberapa hadits, kata tha'am merujuk pada makna ganda, yaitu makanan siap santap dan bahan pangan.

Jadi, menunaikan fidyah bisa dalam bentuk nasi kotak atau gandum, beras, dan lain-lainnya. Namun, mengenai fidyah uang tunai terdapat sejumlah perbedaan di kalangan para ulama.

Lembaga fatwa Arab Saudi tidak memperkenankan fidyah dengan uang tunai, tapi fatwa Al-Azhar dan Komisi Fatwa Kuwait memperbolehkan fidyah uang tunai sebagai pengganti makanan siap santap dan bahan pangan.




(aeb/lus)

Hide Ads