4 Dalil Al-Qur'an yang Mengharamkan Tindak Korupsi dalam Islam

4 Dalil Al-Qur'an yang Mengharamkan Tindak Korupsi dalam Islam

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Selasa, 10 Jan 2023 10:45 WIB
Infografis pesangon dan uang penghargaan
Penjelasan tentang haramnya korupsi dijelaskan dalam Al-Qur'an. Foto: Infografis detikcom/Ahmad Fauzan Kamil
Jakarta -

Tak hanya negara, Islam juga memandang korupsi sebagai permasalahan serius. Lantaran bersifat merugikan, menindas, dzalim serta tak sesuai dengan apa yang syariat agama ajarkan. Al-Qur'an dan hadits menyebutkan tindakan tak terpuji satu ini dalam sejumlah nash-nya.


Istilah korupsi dalam buku Ekstradisi Pelaku Korupsi Menurut Hukum Islam oleh Nurjanah, berasal dari bahasa Latin yakni 'corruptus', artinya suatu yang rusak atau hancur. Bisa menyebut kerusakan fisik, tingkah laku dan tidak bermoral, tidak jujur dan tidak dapat dipercaya, serta tidak bersih.


Korupsi dikatakan pula sebagai perbuatan buruk atau penyelewengan dana, wewenang, dan waktu untuk kepentingan pribadi sehingga menyebabkan kerugian bagi orang lain. Selain itu, juga merupakan bentuk pencurian melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


MUI turut mengeluarkan fatwa mengenai korupsi pada Musyawarah Nasional, tanggal 25-29 Juli tahun 2000. Di mana korupsi merupakan tindakan pengambilan sesuatu yang ada di bawah kekuasaannya dengan cara yang tidak benar menurut syariat Islam.


Dalil Pengharaman Korupsi


Banyak ulama dalam buku Islamic Studies oleh I.M. Ulum & Dedi Muhammad Siddiq, menyebut korupsi dengan kata ghulul untuk mewakilinya dalam istilah Islam. Sementara kata lainnya yang menunjukkan kesesuaian arti dengan unsur korupsi, yaitu as-suht, harb, as-sariqah, gasab, dan al-dalwu.

ADVERTISEMENT

Selain itu, praktik korupsi (ghulul) ini adalah haram hukumnya sesuai ketetapan MUI. Dengan beberapa dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar hukumnya:


Surat Al-Baqarah ayat 188


ΩˆΩŽΩ„ΩŽΨ§ ΨͺΩŽΨ£Ω’ΩƒΩΩ„ΩΩˆΩ’Ω“Ψ§ Ψ§ΩŽΩ…Ω’ΩˆΩŽΨ§Ω„ΩŽΩƒΩΩ…Ω’ Ψ¨ΩŽΩŠΩ’Ω†ΩŽΩƒΩΩ…Ω’ Ψ¨ΩΨ§Ω„Ω’Ψ¨ΩŽΨ§Ψ·ΩΩ„Ω وَΨͺΩΨ―Ω’Ω„ΩΩˆΩ’Ψ§ Ψ¨ΩΩ‡ΩŽΨ§Ω“ Ψ§ΩΩ„ΩŽΩ‰ Ψ§Ω„Ω’Ψ­ΩΩƒΩ‘ΩŽΨ§Ω…Ω لِΨͺΩŽΨ£Ω’ΩƒΩΩ„ΩΩˆΩ’Ψ§ ΩΩŽΨ±ΩΩŠΩ’Ω‚Ω‹Ψ§ مِّنْ Ψ§ΩŽΩ…Ω’ΩˆΩŽΨ§Ω„Ω Ψ§Ω„Ω†Ω‘ΩŽΨ§Ψ³Ω بِالْاِثْمِ ΩˆΩŽΨ§ΩŽΩ†Ω’Ψͺُمْ ΨͺΩŽΨΉΩ’Ω„ΩŽΩ…ΩΩˆΩ’Ω†ΩŽ


Arab Latin: Wa lā ta`kulΕ« amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlα»₯ bihā ilal-αΈ₯ukkāmi lita`kulα»₯ farΔ«qam min amwālin-nāsi bil-iαΉ‘mi wa antum ta'lamα»₯n


Artinya: Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.


Surat An-Nisa ayat 29


ΩŠΩ°Ω“Ψ§ΩŽΩŠΩ‘ΩΩ‡ΩŽΨ§ Ψ§Ω„Ω‘ΩŽΨ°ΩΩŠΩ’Ω†ΩŽ Ψ§Ω°Ω…ΩŽΩ†ΩΩˆΩ’Ψ§ Ω„ΩŽΨ§ ΨͺΩŽΨ£Ω’ΩƒΩΩ„ΩΩˆΩ’Ω“Ψ§ Ψ§ΩŽΩ…Ω’ΩˆΩŽΨ§Ω„ΩŽΩƒΩΩ…Ω’ Ψ¨ΩŽΩŠΩ’Ω†ΩŽΩƒΩΩ…Ω’ Ψ¨ΩΨ§Ω„Ω’Ψ¨ΩŽΨ§Ψ·ΩΩ„Ω


Arab Latin: Yā ayyuhallaΕΌΔ«na āmanα»₯ lā ta`kulΕ« amwālakum bainakum bil-bāṭili


Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar),


Surat Ali Imran ayat 161


ΩˆΩŽΩ…ΩŽΩ†Ω’ ΩŠΩ‘ΩŽΨΊΩ’Ω„ΩΩ„Ω’ ΩŠΩŽΨ£Ω’Ψͺِ Ψ¨ΩΩ…ΩŽΨ§ ΨΊΩŽΩ„Ω‘ΩŽ ΩŠΩŽΩˆΩ’Ω…ΩŽ Ψ§Ω„Ω’Ω‚ΩΩŠΩ°Ω…ΩŽΨ©Ω ۚ


Arab Latin: Wa may yaglul ya`ti bimā galla yaumal-qiyāmah


Artinya: Siapa yang menyelewengkan (-nya), niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang diselewengkannya itu.


Surat Al-Maidah ayat 42


Ψ³ΩŽΩ…Ω‘Ω°ΨΉΩΩˆΩ’Ω†ΩŽ Ω„ΩΩ„Ω’ΩƒΩŽΨ°ΩΨ¨Ω Ψ§ΩŽΩƒΩ‘Ω°Ω„ΩΩˆΩ’Ω†ΩŽ لِلسُّحْΨͺِۗ


Arab Latin: Sammā'α»₯na lil-kaΕΌibi akkālα»₯na lis-suαΈ₯t,


Artinya: Mereka (orang-orang Yahudi itu) sangat suka mendengar berita bohong lagi banyak memakan makanan yang haram.


Itulah sejumlah dalil tentang haramnya korupsi, semoga bisa diambil manfaatnya ya!




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads