Suami Menuduh Istri Berzina, Bagaimana Hukumnya?

Suami Menuduh Istri Berzina, Bagaimana Hukumnya?

Christavianca Lintang - detikHikmah
Kamis, 26 Jan 2023 19:45 WIB
Young couple man and woman intimate relationship on bed feet
Suami Menuduh Istri Berzina, Bagaimana Hukumnya? Foto: Getty Images/iStockphoto/dima_sidelnikov
Jakarta -

Perbuatan zina adalah perbuatan yang keji dalam Islam. Sebab, perbuatan tersebut tidak hanya memiliki implikasi pada pelakunya. Maka dari itu, Allah SWT telah menetapkan hukuman seseorang muslim yang berzina.

Firman Allah SWT yang menjelaskan perbuatan zina ada pada surah Al-Isra ayat 32 yang berbunyi sebagai berikut:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)

ADVERTISEMENT

Melansir pada buku yang berjudul Al-Qur'an Hadis Madrasah Aliyah oleh H.Aminudin dan Harjan Syuhada, perbuatan zina juga dapat menimbulkan fitnah atau tuduhan terhadap si pelaku yang belum pasti kebenarannya. Seseorang tidak diperbolehkan menuduh orang lain ketika telah melakukan perbuatan zina, kecuali ia dapat mendatangkan empat orang saksi.


Pengertian fitnah sendiri secara umum ialah berita bohong atau desas-desus mengenai seseorang karena ada maksud-maksud tertentu yang tidak baik dari pembuat fitnah terhadap sasaran fitnah. Sebagaimana yang dilansir dari buku 1001 Siksa Kubur oleh Abdul Rahman. Sehingga hal tersebut menjadi wajar apabila dalam Al-Qur'an disebutkan bahwa fitnah lebih kejam daripada pembunuhan.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 191 yang berbunyi sebagai berikut:


وَٱقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُم مِّنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ ۚ وَٱلْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ ٱلْقَتْلِ ۚ وَلَا تُقَٰتِلُوهُمْ عِندَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَٰتِلُوكُمْ فِيهِ ۖ فَإِن قَٰتَلُوكُمْ فَٱقْتُلُوهُمْ ۗ كَذَٰلِكَ جَزَآءُ ٱلْكَٰفِرِينَ

Artinya: "Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir." (QS. Al-Baqarah: 191)

Drs. Ahmad Hamid, M. Pd. dalam bukunya yang berjudul Sekelumit Kandungan Isi Al-Qur'an, Al-qadzaf atau fitnah dalam Al-Qur'an diartikan sebagai suatu pelanggaran yang terjadi jika seseorang berbohong telah menuduh seorang muslim yang berzinah atau meragukan silsilahnya. Al-qadzaf dijelaskan dalam surah An-Nur ayat 4 yakni:


وَٱلَّذِينَ يَرْمُونَ ٱلْمُحْصَنَٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا۟ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجْلِدُوهُمْ ثَمَٰنِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا۟ لَهُمْ شَهَٰدَةً أَبَدًا ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ

Artinya: "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik." (QS. An-Nur: 4)

Kemudian, bagi suami yang menuduh isterinya, kemudian saksinya adalah suami itu sendiri, maka saksi suami dianggap sah apabila ia berani bersumpah sebanyak 4 kali dengan menyebut nama Allah bahwa ia memang benar adanya. Kemudian, diperkuat lagi dengan sumpah kelima dengan ucapan bahwa kutukan Allah akan menimpa dirinya apabila ia berdusta. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan pula dalam surah An-Nur ayat 6-7 sebagai berikut:


وَٱلَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَٰجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَآءُ إِلَّآ أَنفُسُهُمْ فَشَهَٰدَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَٰدَٰتٍۭ بِٱللَّهِ ۙ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ

Artinya: "Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar." (QS. An-Nur: 6)

وَٱلْخَٰمِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ ٱلْكَٰذِبِينَ

Artinya: "Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta." (QS. An-Nur: 7)

Masih dalam sumber yang sama, untuk istri yang dituduh berzina dapat terhidar dari hukuman apabila ia berani bersumpah dengan nama Allah SWT 4 kali, bahwa suaminya itu berdusta. Kemudian diperkuat juga dengan sumpah kelima bahwa kemurkaan Allah SWT akan menimpa dirinya apabila suaminya tidak berdusta


Hikmah Diharamkannya Qadzaf (Menuduh Orang Berzina)

Melansir pada buku yang berjudul Fikih pada Madrasah dalam Pendekatan Teori dan Praktek, timbulnya efek negatif yang dimunculkan dari qadzaf dapat membuat tercemarnya nama baik yang tertuduh. Beberapa hikmah dalam penetapan had qadzaf ialah:

1. Menjaga kehormatan diri seseorang di mata masyarakat.

2. Agar tidak mudah dalam melakukan kebohongan dengan menuduh seseorang berbuat zina.

3. Agar pelaku dari qazhaf merasa jera dan sadar dari perbuatannya yang tidak terpuji.

4. Menjaga keharmonisan pergaulan antar sesama anggota masyarakat.

Tak hanya memfitnah orang berzina, fitnah dalam bentuk apapun juga dilarang keras oleh agama Islam.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads