Salah satu dosa besar dalam Islam yaitu zina. Bagi mereka yang berzina, syariat memberlakukan hukuman yang Allah SWT perintahkan dalam salah satu ayat dalam Al-Qur'an, tepatnya pada Surat An-Nur ayat 2. Seperti apa sanksi yang ditetapkan?
Ibnu Katsir dalam Tafsirnya menerangkan bahwa Surat An-Nur ayat 2 adalah firman Allah SWT tentang penjelasan hukum zina.
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arab Latin: Az-zāniyatu waz-zānī fajlidụ kulla wāḥidim min-humā mi`ata jaldatiw wa lā ta`khużkum bihimā ra`fatun fī dīnillāhi ing kuntum tu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhir, walyasy-had 'ażābahumā ṭā`ifatum minal-mu`minīn
Artinya: Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.
Lebih lanjut, Ibnu Katsir menguraikan bila ayat di atas merupakan sanksi yang dijatuhkan bagi pezina dengan status bujangan atau gadis dan belum menikah. Zina dengan kriteria tersebut dikenal dengan ghairu muhshan. Demikian hukuman yang diberikan kepada orang yang berzina satu ini berupa cambukan sebanyak seratus kali.
M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah berpendapat, sanksi cambukan ini dapat diberlakukan kepada pelaku zina apabila kesalahannya terbukti sesuai dengan syarat-syaratnya.
Terlebih lagi, Allah SWT memerintahkan kepada para hamba-Nya untuk bersungguh-sungguh dalam mengerjakan hukuman zina ini. Dan tidak tercegah oleh belas kasih kepada pezinanya sehingga membuat ketetapan Allah terabaikan.
Allah SWT juga mensyariatkan agar pelaksanaan sanksi cambukan 100 kali agar disaksikan oleh banyak kaum muslim, setidaknya tiga atau empat orang mukmin, supaya bisa menjadi pelajaran bagi semuanya.
Adapun zina yang dimaksud dalam ayat ini menurut M. Quraish Shihab, yakni persentuhan dua alat kelamin dari jenis yang berbeda dan yang tidak terikat oleh akad nikah atau kepemilikan, serta tidak juga disebabkan oleh syubhat (kesamaran).
Sanksi Tambahan Pelaku Zina Ghairu Muhshan: Pengasingan
Jumhur ulama mengemukakan bila sanksi bagi pelaku zina ghairu muhshan ditambah dengan sanksi pengasingan selama satu tahun, mengutip Tafsir Ibnu Katsir. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid tentang dua orang Arab Badui yang datang menemui Nabi SAW. Seorang di antara keduanya berkata:
'Wahai Rasulullah, sesungguhnya putraku ini dahulu adalah buruh upahan dari orang ini, lalu ia berzina dengan istrinya. Kemudian aku menebus putraku itu dengan seratus ekor kambing dan seorang budak wanita. Lalu aku bertanya kepada para ahli ilmu, mereka mengatakan bahwa putraku harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun, kemudian wanita itu (istri majikannya) harus dirajam.'
Rasulullah SAW bersabda: "Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, aku akan memutuskan perkara kalian berdua berdasarkan Kitabullah. Adapun kambing dan budak itu dikembalikan kepadamu, kemudian putramu harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Pergilah Hai Unais, temui wanita itu, rajamlah ia jika mengaku." Lalu Unais pergi menemuinya. Wanita itu mengaku dan ia pun merajamnya. (HR Bukhari & Muslim)
Dalam hadits riwayat lain, Nabi SAW berkata: "Ambillah hukum dariku, ambillah hukum dariku! Sesungguhnya Allah telah membuka jalan untuk kaum wanita. Bujangan yang berzina dengan gadis, cambuklah seratus kali dan asingkanlah selama setahun, orang yang sudah menikah berzina dengan orang yang sudah menikah cambuklah seratus kali dan rajamlah." (HR Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i, Tirmidzi, & Ibnu Majah)
Demikian penjelasan Surat An-Nur ayat 2 tentang sanksi zina ghairu muhshan. Semoga bisa diambil hikmahnya ya detikers!
(dvs/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!